Menakar Taji Kejati Sumbar Membongkar Korupsi: Tumpul di Daerah, Sepi di Meja Hijau - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 08 September 2026

Menakar Taji Kejati Sumbar Membongkar Korupsi: Tumpul di Daerah, Sepi di Meja Hijau


SUMBAR (LN) — Gema keberhasilan dan pemaparan kinerja membahana saat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menggelar jumpa pers dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026. Di hadapan insan pers, Korps Adhyaksa memaparkan rangkuman capaian periode Januari hingga Agustus 2026 sebagai bentuk akuntabilitas publik.


​Dalam pernyataan resminya saat jumpa pers, pihak Kejati Sumbar menegaskan komitmen institusi di usianya yang ke-81. "Memasuki usia ke-81, Kejati Sumbar berkomitmen terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, humanis, berkeadilan, serta memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat Sumatera Barat," tegas perwakilan jajaran pimpinan Kejati Sumbar di Padang.


​Jajaran Kejati Sumbar turut memamerkan sejumlah pilar capaian: penangkapan 8 buronan DPO oleh Bidang Intelijen, penerapan Restorative Justice, hingga raihan Predikat Terbaik II Nasional Penilaian Kinerja Bidang Pengawasan Semester I 2026. Secara finansial, Bidang Pemulihan Aset mengklaim kontribusi PNBP sebesar Rp3,161 miliar.


​Namun, di balik narasi keberhasilan dan statement komitmen tersebut, realita penegakan hukum tindak pidana korupsi di Sumatera Barat dinilai masih setengah hati. Ketika temuan indikasi penyimpangan di berbagai sektor terus mencuat ke publik, mesin penindakan kasus korupsi justru terkesan melempem saat diuji di meja hijau.


PETA PERKARA: DAERAH NIHIL, MENUMPUK DI PN PADANG

​Penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri se-Sumatera Barat menyajikan potret yang sangat kontras dengan klaim transparansi tersebut. 


Dari 10 Pengadilan Negeri di kabupaten/kota, 9 di antaranya mencatatkan angka nol besar untuk pendaftaran perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2026 berjalan.

Seperti pada Pengadilan Negeri—PN Batusangkar, PN Bukittinggi, PN Koto Baru, PN Lubuk Basung, PN Muaro, PN Padang Panjang, PN Pariaman, PN Payakumbuh, PN Painan hingga PN Sawahlunto—sama sekali tidak mencatatkan satu pun perkara korupsi yang terdaftar.


​Praktis, beban pembuktian perkara rasuah hanya bertumpu pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang mencatatkan 9 perkara terdaftar. Sebagian besar berkas tersebut merupakan pelimpahan lanjutan kasus lama, seperti dugaan korupsi pembangunan dermaga Mentawai dan proyek Jembatan Sikabu Padang Pariaman.

MARAKNYA SKANDAL ANGGARAN YANG BELUM TERSENTUH

​Kondisi nihilnya pelimpahan perkara di daerah berbanding terbalik dengan maraknya indikasi penyimpangan keuangan daerah yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan penelusuran media dan temuan audit BPK, sejumlah kasus potensial yang merugikan keuangan negara terkesan mengendap tanpa kejelasan status pro justitia:

  • Skandal Perjalanan Dinas Luar Negeri DPRD Sumbar (2024): BPK menemukan selisih sebesar Rp724 juta serta kelebihan bayar per-diem sebesar Rp30 juta dari total realisasi Rp4,1 miliar. Temuan mengindikasikan rekayasa invoice tiket pesawat dan akomodasi hotel yang tidak sinkron dengan data Kementerian Sekretariat Negara.
  • Ketidakjelasan Likuidasi BUMD Pemprov Sumbar: Pengelolaan modal daerah senilai Rp22 miliar pada PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ) yang terancam hilang tanpa laporan pertanggungjawaban jelas, ditambah tunggakan retribusi dan pajak PBB ratusan juta rupiah.

Ini hanya beberapa contoh dugaan tindak pidana korupsi yang belum tersentuh terjadi di Sumbar. Jika ditelusuri lebih dalam lagi, maka akan lebih banyak ditemukan. Diperkirakan kasus korupsi yang terjadi di berbagai SKPD/OPD bisa mencapai ratusan perkara.


INDIKASI SUMBATAN PADA MEKANISME PIDSUS

​Tumpulnya radar penindakan di daerah menunjukkan adanya sumbatan pada fungsi Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejaksaan Negeri setempat. Aparat penegak hukum terkesan pasif dan cenderung bergantung pada proses administratif ketimbang melakukan penyidikan proaktif.


​Di sisi lain, penanganan kasus kerap tertahan lama di tahap penyelidikan dengan dalih menunggu penghitungan kerugian negara dari auditor internal. Adanya pergeseran fokus penegak hukum yang lebih mengedepankan target pemulihan aset (asset recovery) dan penangkapan DPO berisiko mengaburkan pengusutan tuntas aktor-aktor utama penyalahgunaan anggaran.


MEMBUKTIKAN TANGGUNG JAWAB ADHYAKSA

​Sektor pembangunan infrastruktur, pengadaan jasa konsultansi, perjalanan dinas, hingga penyertaan modal BUMD di Sumatera Barat memperlihatkan celah rawan yang menggerogoti uang rakyat.


​Peringatan usia ke-81 Kejaksaan seharusnya menjadi titik balik untuk menghentikan pola penegakan hukum yang setengah hati. Masyarakat Sumatera Barat tidak sekadar membutuhkan statement manis di panggung konferensi pers atau klaim angka keberhasilan di atas kertas, melainkan langkah berani Korps Adhyaksa dalam menyeret para pelaku penyelewengan anggaran ke hadapan majelis hakim. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"