PADANG PANJANG (SUMBAR) — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang, Nasrul, S.H., M.Si., memberikan klarifikasi resmi menanggapi derasnya sorotan publik dan tudingan miring terkait Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) untuk 11 TK Swasta TA 2025/2026 senilai Rp549.731.765,00.
Menjawab tudingan mengenai dugaan pengondisian penyedia, ketiadaan HPS, hingga isu Mens Rea dan komitmen fee, Kadisdikbud secara tegas membantah spekulasi tersebut.
Baca berita sebelumnya:
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan melalui sistem Katalog Elektronik (e-katalog) dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kadiskidbud Padang Panjang, Nasrul, S.H., M.Si., menegaskan bahwa penggunaan e-katalog justru hadir sebagai bentuk transparansi anggaran pemerintah guna menekan potensi penyimpangan secara langsung.
"Kami mengapresiasi setiap bentuk kontrol sosial dan masukan dari rekan-rekan media maupun lembaga swadaya masyarakat.
Namun, kami perlu tegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya pengondisian proyek, apalagi aliran komitmen fee, itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasar," tegas Nasrul kepada media.
Kadisdikbud menjelaskan, pemanfaatan e-katalog merupakan instruksi regulasi nasional dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk memastikan seluruh transaksi terekam secara digital (digital footprint) dan transparan.
"Transaksi e-katalog itu sistemnya terbuka, terintegrasi, dan dipantau langsung oleh LKPP. Seluruh proses pemilihan penyedia, penetapan barang, hingga harga eceran yang tertera mengikuti mekanisme resmi dalam sistem. Jadi tidak ada ruang untuk melakukan pengondisian di bawah meja sebagaimana yang dituduhkan," tambah Nasrul.
Harapan Edukasi Publik: Tidak Ada Lagi Tudingan Tak Mendasar
Dengan dilayangkannya penjelasan resmi ini, Pihak Disdikbud Padang Panjang berharap masyarakat umum dan pemangku kepentingan dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya secara jernih, utuh, dan objektif.
"Dengan adanya penjelasan dan klarifikasi resmi ini, kami sangat berharap publik dan masyarakat luas dapat memahami mekanisme pengadaan yang sebenarnya, sehingga ke depan tidak ada lagi tudingan maupun opini liar yang tidak mendasar dikembangkan di tengah masyarakat," ungkap Nasrul.
Pihaknya menambahkan bahwa narasi-narasi spekulatif yang tidak didasarkan pada pembuktian hukum justru dapat membingungkan publik dan mengganggu fokus peningkatan mutu pendidikan anak usia dini di Kota Padang Panjang.
Mengenai aspek administratif seperti penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan, acuan dasar harga, hingga proses negosiasi dengan penyedia (PT HS), Kadisdikbud menyatakan pihaknya sangat kooperatif dan siap membuka seluruh dokumen pendukung kepada instansi pengawas berwenang.
"Kami di Disdikbud sangat patuh pada aturan hukum. Jika ada pihak yang menilai terdapat anomali atau meragukan kewajaran harga, silakan diuji secara obyektif melalui mekanisme audit resmi.
Kami siap dan sangat terbuka untuk diperiksa oleh Inspektorat Daerah selaku APIP," lugasnya.
Terkait dengan dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang sempat disorot, Nasrul menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan komitmen moral dan kepemimpinan dirinya dalam mengawal pencapaian target dinas secara akuntabel, bukan modal untuk dihakimi secara sepihak sebelum adanya audit yang berketetapan tetap.
"Perjanjian Kinerja itu ikrar tanggung jawab saya sebagai Kepala Dinas untuk memastikan program pendidikan berjalan sampai ke penerima manfaat. Pengadaan APE ini murni untuk menunjang mutu pendidikan anak-anak TK swasta di Padang Panjang agar mereka mendapat sarana belajar yang layak," papar Nasrul.
Komitmen Jaga Integritas dan Pelayanan Publik
Di akhir keterangannya, Kadisdikbud Padang Panjang mengimbau seluruh pihak untuk menyikapi dinamika ini secara bijak, proporsional, dan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Pihak Disdikbud berkomitmen akan menyampaikan penjelasan tertulis secara rinci beserta lampiran data teknis pengadaan kepada pihak-pihak yang mengajukan konfirmasi resmi demi memenuhi prinsip transparansi informasi publik.
"Komitmen kami jelas: mengawal anggaran DAK Pendidikan ini tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat manfaat tanpa ada praktik penyimpangan. Kami tidak akan menghambat informasi, namun seluruh data resmi tentu disampaikan sesuai prosedur administrasi pemerintahan yang berlaku," tutup Nasrul.
Redaksi menyambut baik klarifikasi dan statement terbuka dari Kepala Disdikbud Kota Padang Panjang ini sebagai wujud pemenuhan Hak Jawab dan transparansi informasi kepada publik sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar