Padang (LN) — Skandal perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Sekretariat DPRD Sumatera Barat mulai terkuak. Data yang dihimpun Tim Media Laksus News menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, Sekretariat DPRD Sumbar merealisasikan anggaran perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp4.106.670.402,00 untuk 9 kegiatan ke 8 negara, diikuti oleh 41 peserta.
Perjalanan tersebut meliputi kunjungan ke Turki, Jepang, Swiss, Australia, Belanda, Abu Dhabi, Dubai, dan Thailand, dengan realisasi terbesar berada pada rute Turki dan Dubai. Angka-angka besar ini memicu perhatian publik, terlebih setelah BPK mengungkap temuan serius dalam pemeriksaannya.
TEMUAN BPK: Selisih Rp724 Juta & Kelebihan Bayar Rp30 Juta
Hasil pemeriksaan BPK mengungkap adanya ketidaksesuaian nyata antara dokumen pertanggungjawaban dari Sekretariat DPRD Sumbar dengan hasil konfirmasi Kementerian Sekretariat Negara terkait besaran uang harian (per-diem) perjalanan luar negeri.
BPK mencatat adanya selisih sebesar Rp724.002.320. Selain itu, terdapat pula kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp30.003.000.
Nilai selisih ratusan juta rupiah ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa dan manipulasi sehingga terjadi pembengkakan biaya dalam laporan perjalanan dinas.
DUGAAN REKAYASA DAN MANIPULASI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ)
Penelusuran Tim media Laksus News mengarah pada dugaan adanya rekayasa dan manipulasi LPJ perjalanan dinas luar negeri. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa angka-angka pertanggungjawaban yang disampaikan PT. PW tidak sinkron dengan data pembanding dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Indikasi kuat (motif) yang ditemukan:
1. Selisih biaya tiket pesawat
Harga tiket dalam LPJ tercatat lebih tinggi 30–70% dibanding harga riil pada tanggal keberangkatan.
2. Hotel & akomodasi tidak sesuai
Tagihan akomodasi melebihi standar, namun catatan perjalanan peserta menunjukkan ketidaksesuaian durasi menginap.
3. Jadwal kegiatan tidak diverifikasi
Beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan tidak memiliki catatan di instansi luar negeri yang disebut sebagai mitra tujuan.
4. Dokumen lemah & berpotensi palsu
Invoice, bukti pembelian valas, serta tanda terima hotel tidak memenuhi standar internasional dan diduga direkayasa.
Terjadinya selisih dan pembengkakan biaya “tidak mungkin terjadi tanpa adanya skenario manipulasi.
TINDAKAN KORUPSI UNTUK MEMPERKAYA DIRI/KELOMPOK TERCIUM
Berdasarkan pola-pola pembengkakan ini, muncul dugaan bahwa praktik tersebut dilakukan secara sadar dengan tujuan memperkaya diri, kelompok, atau pihak tertentu.
Jika terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar:
- UU 31/1999 jo. UU 20/2001 (Tipikor) – pasal 2, 3, dan 12 tentang penyalahgunaan jabatan dan manipulasi dokumen
- UU 17/2003 & UU 1/2004 tentang kewajiban pertanggungjawaban keuangan negara
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen (pidana 6 tahun)
Skala temuan membuat dugaan ini tidak lagi berada pada wilayah kesalahan administrasi, tetapi indikasi kejahatan anggaran yang terstruktur.
UPAYA KONFIRMASI GAGAL — SEKWAN MAIFRIZON DIDUGA MENGHINDAR
Tim media Laksus News telah berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon. Pesan WhatsApp ke nomor 0811-7705-7xx telah dikirimkan, namun tidak direspons sama sekali.
Upaya konfirmasi langsung dengan mendatangi kantor DPRD Sumbar pun tidak membuahkan hasil. Maifrizon disebut tidak berada di kantor, dengan alasan yang berbeda-beda dari staf maupun pejabat yang ditemui.
Sikap bungkam ini memperkuat dugaan bahwa ada persoalan besar yang tidak ingin dijelaskan kepada publik.
Temuan BPK, dugaan manipulasi LPJ, selisih anggaran ratusan juta, serta sikap tidak kooperatif Sekwan DPRD Sumbar Maifrizon, seluruhnya mengarah pada adanya potensi penyimpangan sistematis dalam perjalanan dinas luar negeri DPRD Sumbar tahun 2024.
Media ini akan terus mengawal, mengusut, dan menggali dugaan rekayasa manipulasi tersebut dengan menyampaikan surat resmi kepada Sekwan DPRD Sumbar.
Tunggu berita selanjutnya!
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar