Dugaan KKN Disdikbud Pesisir Selatan Terungkap, Modus : "Pinjam Perusahaan & Aliran Dana Komitmen fee kepada PPTK" - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Senin, 04 Mei 2026

Dugaan KKN Disdikbud Pesisir Selatan Terungkap, Modus : "Pinjam Perusahaan & Aliran Dana Komitmen fee kepada PPTK"



PAINAN (LN) – Praktik lancung di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Selatan akhirnya "meledak" ke publik. Berdasarkan data serta informasi yang berhasil dihimpun tim investigasi, terungkap borok di balik pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi yang diduga sengaja didesain untuk menjadi ajang bancakan. 


Tak tanggung-tanggung, modus penggunaan "Personel Pinjam Nama" hingga setoran tunai (kickback) 20 persen terendus hingga ke meja pejabat.


Manipulasi Administrasi: Bayar Honor Personel Pinjam Nama

​Investigasi kami menemukan pola kejahatan administratif yang masif dan terencana. Pada 13 paket pekerjaan, Disdikbud Pessel ditemukan melakukan pembayaran Biaya Langsung Personel sebesar Rp285.5 juta yang ternyata manipulatif


Nama-nama tenaga ahli hanya dicatut atau "dipinjam" identitas serta sertifikat keahliannya (SKA) untuk menggugurkan kewajiban dokumen kontrak, sementara di lapangan, mereka sama sekali tidak terlibat dalam pekerjaan.


​Lebih parah lagi, praktik "pinjam bendera" perusahaan swasta terdeteksi pada 8 paket proyek. Perusahaan yang tercantum dalam kontrak hanya mendapatkan fee 4%–7%, sementara kendali pekerjaan dilakukan oleh pihak lain yang tidak memiliki kualifikasi sah. 


Akibatnya, kualitas infrastruktur pendidikan di Pesisir Selatan kini berada dalam ancaman kegagalan bangunan karena pengawasan dan perencanaan dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten secara hukum.

Aroma Gratifikasi: PPTK "Main Mata" dengan Penyedia?

​Poin paling krusial yang menyentuh ranah pidana adalah temuan mengenai aliran dana haram secara vertikal. Oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disdikbud Pessel diduga kuat telah menerima setoran tunai sebesar 10% hingga 20% dari nilai kontrak setiap proyek jasa konsultansi.


​Selama periode 2024 hingga Triwulan III 2025, total upeti yang "disikat" oknum PPTK ini teridentifikasi minimal mencapai Rp85.4 juta. Penyerahan dilakukan secara tunai—sebuah modus klasik untuk memutus rantai bukti dan menghindari jejak transaksi perbankan yang bisa dipantau oleh aparat penegak hukum.


Analisis Hukum: Menabrak UU Tipikor dan UU KIP

​Secara hukum, perilaku oknum di Disdikbud Pessel ini tidak lagi sekadar pelanggaran etika ASN, melainkan tindak pidana korupsi yang nyata:

  • UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor): Praktik ini memenuhi unsur Pasal 12 huruf e (Pemerasan dalam jabatan) dan Pasal 12B (Gratifikasi). Penyerahan dana dari penyedia kepada pejabat negara adalah delik mutlak dalam tindak pidana korupsi.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik): Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana APBD, terutama pada temuan audit yang mengarah pada kerugian daerah.
  • Kerugian Negara: Pembayaran ratusan juta rupiah untuk personel yang hanya dipinjam namanya adalah kerugian nyata yang wajib segera dipulihkan melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

​Terkait hal itu, media ini telah berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kab. Pesisir Selatan, Salim Muhaimin melalui pesan WhatsApp ke nomor 0822-6888-10xx, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.


​Tunggu berita selanjutnya !


​#Tim Investigasi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"