LAPORAN INVESTIGASI (Bag-III) : Nyali Kejari Sijunjung Diuji, Seret Pelaku Dugaan Korupsi Disdikbud atau Melempem di Balik Seremoni? - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Jumat, 01 Mei 2026

LAPORAN INVESTIGASI (Bag-III) : Nyali Kejari Sijunjung Diuji, Seret Pelaku Dugaan Korupsi Disdikbud atau Melempem di Balik Seremoni?


SIJUNJUNG (LN) – Pernyataan Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, yang menyebut program "Jaksa Sahabat Guru" beberapa waktu lalu sebagai langkah preventif untuk meminimalkan penyalahgunaan kewenangan, kini dinilai publik sebagai pernyataan yang kontradiktif dan jauh dari fakta


Di tengah seremoni penguatan integritas, data investigasi justru mengungkap bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sijunjung di bawah kepemimpinan Puji Basuki tengah "berpesta" di atas kebocoran anggaran negara.


Baca berita sebelumnya :


Antara Retorika dan Realita

​Dalam forum di Balairung Lansek Manih (26/2), Bupati Benny menegaskan bahwa dunia pendidikan harus menjadi contoh transparansi. Namun, fakta yang ditemukan di Disdikbud menunjukkan arah yang berlawanan.


Bupati Bicara Integritas: Namun Disdikbud membiarkan pembayaran Rp285,5 Juta untuk personel ahli fiktif.


Bupati Bicara Pencegahan: Namun terungkap adanya setoran tunai (kickback) 10% - 20% dari penyedia kepada oknum PPTK.


Bupati Bicara Tata Kelola: Namun praktik "pinjam bendera" dan manipulasi invoice (kasus CV. BE) justru menjadi modus operandi yang dibiarkan berlangsung selama dua tahun anggaran.


​Fakta-fakta itu menunjukkan bahwa pernyataan Bupati tersebut diduga kuat hanyalah isapan jempol dan "obat tidur" bagi publik, sementara praktik KKN di bawah ketiak kekuasaannya terus menggerogoti dana pendidikan.


Mendesak Nyali Kejari Sijunjung

​Kini, sorotan utama tertuju pada Kejaksaan Negeri Sijunjung. Kehadiran Kajari Muhammad Ali dalam forum tersebut sebagai "mitra strategis" memicu skeptisisme tajam, Apakah kedekatan ini akan menumpulkan taring penegakan hukum?

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komwil LMR RI Sumbar, Arditia mendesak Kejari Sijunjung untuk bertindak nyata, bukan sekadar menjadi pemateri dalam seremoni.


Kejari harus berani mengusut aliran dana haram senilai minimal Rp85,4 Juta yang disetorkan penyedia secara tunai kepada PPTK. Ini adalah delik gratifikasi murni.


Kejari harus berani memanggil dan memeriksa Kepala Disdikbud, Puji Basuki, S.P., M.M.A., atas dugaan pembiaran atau bahkan instruksi di balik sistem setoran tersebut.


Kejari harus membuktikan bahwa "Jaksa Sahabat Guru" bukan berarti "Jaksa Sahabat Koruptor". Jika kasus ini didiamkan, maka kemitraan ini hanya akan dianggap sebagai tameng perlindungan bagi pejabat yang bermasalah.

Kajian Hukum: Delik Umum Tidak Butuh "Laporan"

​Secara hukum, temuan kerugian negara sebesar Rp285,5 Juta akibat personel fiktif dan praktik kickback adalah delik umum. Kejari Sijunjung memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat.


​Jika Kejari memilih untuk "diam" atau hanya menunggu audit internal Inspektorat yang lamban, maka kredibilitas penegakan hukum di Sijunjung berada di titik nadir. 


Publik akan terus memantau langkah Kejari, jika tidak ada progres dalam waktu dekat, pelaporan akan segera ditarik ke tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat demi menjamin objektivitas.


​Bupati Sijunjung dan Kepala Disdikbud tidak bisa lagi bersembunyi di balik kata-kata "preventif" dan "sosialisasi". Data sudah berbicara. Sekarang tinggal satu pertanyaan tersisa: Beranikah Kejari Sijunjung menegakkan keadilan, ataukah hukum di Ranah Lansek Manih memang bisa dibeli dengan jabat tangan kemitraan?

#TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"