Dugaan Manifes Fiktif dan Mark-Up Miliaran Rupiah Perjalanan Dinas DPRD Payakumbuh Terbongkar - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 15 Juli 2026

Dugaan Manifes Fiktif dan Mark-Up Miliaran Rupiah Perjalanan Dinas DPRD Payakumbuh Terbongkar



PAYAKUMBUH (LN) — Dugaan praktik rasuah berselimut perjalanan dinas kembali mengguncang institusi legislatif di Sumatera Barat. Hasil investigasi mendalam serta penelusuran dokumen dari sumber data terpercaya menyingkap indikasi kebocoran anggaran yang masif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh untuk Tahun Anggaran 2025.

Tidak tanggung-tanggung, modus manipulasi administrasi finansial ini disinyalir berhasil menyedot dana APBD hingga Rp848,5 juta melalui rekayasa tagihan akomodasi hotel dan pemalsuan durasi kunjungan luar daerah.


Modus Operandi: Invoice "Siluman" dan Hari Fiktif

​Berdasarkan dokumen otentik yang diperoleh tim investigasi dari sumber data terpercaya, pagu anggaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Payakumbuh TA 2025 sedianya diplot sebesar Rp27 juta dengan realisasi mencapai 96,42% atau setara Rp26 juta. Namun, hasil investigasi justru menyingkap tabir manipulasi yang sistematis.


​Penyimpangan pertama bertumpu pada Klaster Akomodasi Hotel. Ditemukan selisih bayar fantastis dengan total kerugian mencapai Rp617.6 juta dari tujuh pelaksana perjalanan dinas. Saat dilakukan konfirmasi silang (cross-check) maraton oleh tim investigasi ke manajemen sejumlah hotel di Pekanbaru, Yogyakarta, Jakarta, dan Bogor sepanjang Maret 2026, ditemukan fakta mencengangkan bahwa invoice yang diserahkan oknum pelaksana kepada bendahara pengeluaran berbeda total dengan catatan riil pembukuan hotel.


​Penelusuran data mengungkap bahwa kebocoran anggaran terbesar terjadi pada akomodasi di wilayah Pekanbaru, Riau. Di Hotel Fvr Pekanbaru, ditemukannya selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp306,2 juta. Angka fantastis lainnya juga terdeteksi di Hotel Dfm Pekanbaru dengan nilai penyimpangan mencapai Rp256,4 juta disusul oleh Hotel Png Pekanbaru sebesar Rp925 ribu.

Manipulasi anggaran ini ternyata tidak hanya menyasar wilayah tetangga. Di Jawa Barat, tepatnya di Hotel Pjn Bogor, tim investigasi mengendus adanya selisih bayar sebesar Rp32,2 juta. Sementara itu, untuk wilayah DI Yogyakarta, pembukuan Hotel GD Yogyakarta mencatat ketidaksesuaian klaim senilai Rp13,2 juta. 


Terakhir, untuk perjalanan dinas ke ibu kota, ditemukan manipulasi tagihan di Hotel Mcr Jakarta Kota dengan selisih sebesar Rp8,6 juta Akumulasi dari seluruh manipulasi manifes hotel di berbagai kota inilah yang menggenapkan total kerugian penginapan menjadi Rp617,6 juta.


​Modus kedua yang tidak kalah rapi adalah Klaster Perjalanan Fiktif Parsial senilai Rp230,8 juta. Terungkap juga, dokumen manifes berupa surat tugas, daftar nominatif, hingga wawancara mendalam terhadap para sopir dan pendamping, terungkap bahwa durasi kunjungan kerja luar provinsi—yang mayoritas menyasar Provinsi Riau dan Jambi—kerap kali digelembungkan hingga lima hari. 


Di atas kertas mereka menuntut hak penuh, namun di lapangan, jumlah hari riil perjalanan jauh lebih pendek. Selisih hari fiktif itulah yang kemudian dikuras untuk mencairkan uang harian, uang penginapan, dan uang representasi demi memperkaya kantong pribadi.


Menabrak Aturan, Mengangkangi Perwako

​Tindakan manipulatif ini secara nyata mengangkangi prinsip pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004. Lebih spesifik, para oknum ini menabrak garis tegas Peraturan Wali Kota (Perwako) Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2025 dan Perwako Nomor 17 Tahun 2021 yang mengharuskan biaya transportasi dan akomodasi dibayarkan sesuai biaya riil (at cost).


​"Ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa atau clerical error. Ketika ada perbedaan manifes hotel hingga ratusan juta rupiah dan pemalsuan hari riil, maka di sana ada mens rea—niat jahat untuk memanipulasi kas daerah," ungkap seorang ahli hukum tipikor yang dimintai analisisnya terkait kasus ini.


Menanti Taji Aparat Penegak Hukum


​Kini, publik kini mendesak agar penanganan kasus ini tidak mandeg di ranah administratif. Mengingat adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen otentik demi mencairkan uang negara, pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh maupun Unit Tipikor Polres Payakumbuh didorong untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara projustitia atas delik formil undang-undang tindak pidana korupsi.


​Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh terkait langkah penyelesaian dan pertanggungjawaban mutlak atas temuan yang mencoreng marwah lembaga wakil rakyat tersebut. Tunggu berita berikutnya.


(Tim Investigasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"