Woi, Mantan Bupati & Wakil Diduga Kuasai Aset secara Ilegal, Mobil Mewah dan Motor Dinas Nekat Digelapkan Tanpa Lelang! - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 14 Juli 2026

Woi, Mantan Bupati & Wakil Diduga Kuasai Aset secara Ilegal, Mobil Mewah dan Motor Dinas Nekat Digelapkan Tanpa Lelang!



PADANG PARIAMAN (LN) — Praktik pembiaran dan dugaan penggelapan aset negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kian benderang. 


Hasil investigasi mendalam dan data dari sumber terpercaya menyingkap fakta memuakkan, Mantan Bupati Suhatri Bur dan mantan Wakil Bupati Drs. Rahmang, M.M. periode sebelumnya nekat menahan fasilitas operasional mewah milik daerah secara ilegal. Tanpa hak dan tanpa dokumen penjualan (dem) yang sah, kekayaan daerah senilai ratusan juta rupiah tersebut kini dijadikan layaknya milik pribadi.


​Aset bernilai tinggi yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut hingga pertengahan 2026 ini diketahui masih berada di bawah cengkeraman eks penguasa daerah, memicu sorotan tajam terkait lemahnya nyali penegakan hukum dan pengawasan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Sekretariat Daerah selaku pengelola Barang Milik Daerah (BMD).


Fortuner Mewah Eks Wakil Bupati: Nopol BA 2 F Dikuasai Wabup Tanpa Jalur Lelang

​Fokus utama skandal syahwat fasilitas ini mengarah pada satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner/4x2 VRZ Tahun 2021 dengan nomor polisi BA 2 F. Mobil mewah senilai Rp565.482.500,00 yang melekat pada jabatan Wakil Bupati tersebut hingga kini masih parkir di garasi pribadi mantan Wakil Bupati Padang Pariaman periode lalu, Drs. Rahmang, M.M.


​Secara aturan yuridis, hak penguasaan atas kendaraan operasional tersebut runtuh demi hukum sejak yang bersangkutan meletakkan jabatan. Namun, Rahmang disinyalir sengaja membawa pulang mobil tersebut tanpa pernah melewati proses Keputusan atau Berita Acara Penjualan Kendaraan Perorangan yang legal dari negara.


​"Ini sudah masuk delik penggelapan dalam jabatan yang telanjang. Menikmati fungsi ekonomis mobil mewah yang dibeli dengan uang rakyat tanpa dasar hukum adalah bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai keadilan publik," tegas seorang pengamat hukum daerah saat dimintai tanggapan.


Alibi "Masuk Bengkel" Suhatri Bur Jadi Kedok Sembunyikan Motor Dinas

​Kelakuan tak terpuji serupa juga di pertontonkan oleh mantan Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur. Satu unit kendaraan roda dua merek Honda Vario dengan nomor polisi BA 2278 F senilai Rp23.300.000,00 milik Sekretariat Daerah kedapatan ikut dilarikan.


​Saat tim investigasi menelusuri ke jajaran pengurus barang daerah, terungkap alibi klasik yang mencurigakan. Suhatri Bur berdalih bahwa motor dinas tersebut tidak dapat dihadirkan di depan auditor karena dalam kondisi rusak dan sedang berada di bengkel.


​Ironisnya, pihak pengurus barang terkesan pasrah dan menelan mentah-mentah alibi tersebut tanpa melakukan verifikasi faktual, memeriksa dokumen perintah kerja, atau mendatangi langsung bengkel yang dimaksud. Alibi "masuk bengkel" ini patut dicurigai sebagai kedok hukum untuk merintangi proses inventarisasi dan menyembunyikan aset daerah dari penarikan paksa.


Jerat Pidana Menanti: Maladministrasi Pemda dan Delik Korupsi

​Dengan total nilai aset mencapai Rp588.782.500 (nilai buku per 31 Desember 2025 sebesar Rp326.989.396,00), tindakan kedua eks pejabat ini tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar "kelalaian administrasi".


​Secara hukum normatif, penguasaan sepihak oleh Suhatri Bur dan Rahmang ini memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 415 KUHP mengenai Penggelapan dalam Jabatan. Eks pejabat tersebut dengan sengaja menyalahgunakan kesempatan yang melekat pada eks-jabatannya demi menguntungkan diri sendiri, yang secara nyata menimbulkan kerugian keuangan bagi daerah.


​Di sisi lain, publik juga mempertanyakan ketegasan Kepala BPKD dan Sekretaris Daerah Padang Pariaman selaku Pengelola BMD. Pembiaran berbulan-bulan tanpa adanya tindakan hukum yang riil menunjukkan adanya indikasi maladministrasi dan lemahnya nyali birokrasi dalam menghadapi mantan atasan mereka.


​Jika Surat Peringatan (SP) tidak segera dilayangkan dan eksekusi sita paksa dengan menggandeng Satpol PP serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri tidak dilakukan, maka jajaran Pemkab Padang Pariaman sendiri yang berisiko tersret ke ranah hukum atas tuduhan pembiaran penjarahan aset negara.

Kepala BPKD M. Fadhly Bungkam Saat Dikonfirmasi

​Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), Redaksi Laksus News telah melayangkan upaya konfirmasi resmi kepada Kepala BPKD Kabupaten Padang Pariaman, M. Fadhly, melalui pesan WhatsApp, tim investigasi mempertanyakan perihal pembiaran aset mewah senilai ratusan juta rupiah yang masih berada di tangan eks penguasa daerah tersebut.


​Namun sayang, hingga berita ini diturunkan, M. Fadhly memilih bungkam seribu bahasa dan tidak memberikan tanggapan ataupun klarifikasi sedikit pun terkait skandal penjarahan Barang Milik Daerah (BMD) ini. Sikap tidak proaktif dan terkesan menghindar dari kejaran jurnalis ini semakin memperkuat spekulasi publik adanya "tangan-tangan tak terlihat" yang mencoba melindungi fasilitas ilegal sang mantan atasan.


​Bagaimana kelanjutan skandal penggelapan aset operasional mewah rakyat Padang Pariaman ini? Siapa saja oknum internal yang ikut mencuci tangan? ​Tunggu berita selanjutnya. 


# Tim



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"