Kriminalisasi terhadap Masyarakat Kecil, 73 Warga Silaut Lawan Gugatan Korporasi PT. SJW - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 20 Mei 2026

Kriminalisasi terhadap Masyarakat Kecil, 73 Warga Silaut Lawan Gugatan Korporasi PT. SJW



​PAINAN (LN) – Konflik lahan agraria kembali memanas di Kabupaten Pesisir Selatan. Sebanyak 73 warga masyarakat Kecamatan Silaut terancam kehilangan mata pencaharian utama mereka setelah digugat secara perdata oleh perusahaan sawit PT. Sukses Jaya Wood (SJW).


Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2026/PN.Pnn di Pengadilan Negeri Painan ini, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan tindakan semena-mena pengusaha terhadap masyarakat kecil.


​Menghadapi gugatan korporasi tersebut, 73 warga Silaut resmi menunjuk Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari advokat senior dan akademisi hukum, yaitu Riki Sumarta Hidayat, S.H., M.H., M.Kn., DR. Alirman Sori, S.H., M.Hum., dan Rizki Yuliandri, S.H.


​Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Masyarakat, Riki Sumarta Hidayat, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PT. Sukses Jaya Wood sangat mencederai rasa keadilan dan memutarbalikkan fakta sejarah di lapangan.


​"Klien kami, 73 warga Silaut, sudah menguasai, membuka, dan menanami lahan sawit tersebut sejak tahun 2001 secara sah berdasarkan alas hak dari Ninik Mamak Silaut. Mereka beriktikad baik, merawat tanah adat tersebut dari nol, jauh sebelum perusahaan itu mengklaim memiliki sertifikat HGU No. 08 Tahun 2013," tegas Riki dalam keterangan persnya, Rabu (20/5/2026).


​Tim Kuasa Hukum menilai ada kejanggalan besar dalam penerbitan HGU milik perusahaan pada tahun 2013 silam. Logikanya, tanah yang diberikan HGU harus dalam kondisi bersih dan tidak dikuasai pihak lain (clear and clean). 


Fakta bahwa masyarakat sudah berkebun di sana sejak 2001 membuktikan bahwa proses penerbitan HGU tersebut diduga cacat hukum karena mengabaikan hak-hak masyarakat yang sudah ada terlebih dahulu.


​Sementara itu, DR. Alirman Sori, S.H., M.Hum., menambahkan adanya indikasi itikad buruk dari pihak perusahaan yang baru mempermasalahkan lahan tersebut sekarang.


​"Selama 25 tahun masyarakat berkebun dengan aman dan damai. Mengapa setelah sawit masyarakat tumbuh subur, berbuah, dan menghasilkan, perusahaan baru datang menggugat?


Ini adalah potret nyata di mana masyarakat menjadi korban keserakahan pengusaha yang ingin menguasai hasil keringat rakyat di atas tanah ulayat," ujar Alirman Sori.


​Sidang perkara nomor 22/Pdt.G/2026/PN.Pnn ini diharapkan menjadi momentum bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan untuk berpihak pada keadilan substantif dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat serta petani kecil dari ekspansi korporasi yang cacat prosedural.


​Tim Kuasa Hukum menegaskan akan mengawal kasus ini habis-habisan, termasuk menyiapkan gugatan rekonvensi (gugat balik) demi membatalkan HGU perusahaan di atas tanah milik warga.


Disclaimer :

Seluruh isi berita di Laksusnews.my.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. 

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: redaksilaksus@gmail.com.


#TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"