INVESTIGASI : Aroma Penjarahan Aset di Luar Objek Lelang GOR H. Agus Salim: Pengawasan Mandul, Fasilitas Publik Raib - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 14 Juli 2026

INVESTIGASI : Aroma Penjarahan Aset di Luar Objek Lelang GOR H. Agus Salim: Pengawasan Mandul, Fasilitas Publik Raib




PADANG (LN) — Di tengah dimulainya proyek rekonstruksi besar-besaran di kawasan Stadion Gelanggang Olahraga (GOR) H. Agus Salim Padang, sebuah indikasi pelanggaran serius menyeruak ke permukaan. Pemenang lelang pembongkaran aset milik Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) diduga kuat telah melampaui batas kewenangannya dengan menggondol fasilitas publik yang bukan merupakan hak mereka.


​Berdasarkan investigasi dan pantauan di lapangan, sejumlah tiang dan Alat Penerangan Jalan Umum (APJU) Dekoratif—atau yang dikenal luas sebagai lampu taman pedestrian—yang terpasang rapi di area trotoar luar stadion kini telah raib.


Diduga kuat, infrastruktur pencahayaan publik tersebut dipreteli dan diangkut secara ilegal. Padahal, jika merujuk pada dokumen administrasi resmi negara, fasilitas tersebut sama sekali tidak masuk dalam daftar barang yang dideklarasikan untuk dilelang.


Dokumen Pengumuman Lelang Berbicara

​Merujuk pada salinan dokumen resmi Pengumuman Lelang Nomor: 000.2.3.2/764/PBMD/BPKAD/2026 yang diterbitkan oleh Pemprov Sumbar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), objek lelang non-eksekusi barang milik daerah tersebut memiliki batasan yang sangat ketat. Lelang senilai limit Rp217.988.000 itu secara spesifik hanya mencakup satu paket bangunan gedung berupa Stadion GOR H. Agus Salim Padang, Tribun Lapangan Volley, dan Pagar Lapangan Volley untuk dibongkar.


​Dalam klausul dokumen tersebut, terdapat 19 item pengecualian yang secara hukum dilarang keras untuk disentuh atau dibawa oleh pemenang lelang. Fasilitas-fasilitas kelistrikan dan arena yang dilindungi tersebut meliputi LED, rumput lapangan, videotron, papan skor, stasiun AC, loker, meja dan kursi stadion, kursi tunggal (single seat), serta unit wifi station.


​Lebih jauh lagi, dokumen lelang juga secara ketat mengecualikan komponen vital pencahayaan dan utilitas air, seperti 92 unit lampu tower LED beserta seluruh kabel lampunya, kabel tower timur yang menuju ke gardu induk PLN, 8 unit panel kontrol, pipa air, hingga 4 unit pompa air. Komponen fisik pertandingan seperti bench pemain, gawang portabel, dan besi pagar blokade juga dilarang keras untuk diangkut.


​Meskipun lampu taman secara fisik berada di area pedestrian luar pembongkaran gedung utama, hilangnya tiang-tiang pencahayaan di jalur tersebut memperlihatkan adanya tindakan "aji mumpung" dari oknum pelaksana di lapangan. Mereka diduga memanfaatkan momentum peruntuhan bangunan untuk menggasak aset lain yang luput dari penjagaan.


Status Hukum: Aset Milik Daerah yang Sah

​Ketidakpahaman atau kesengajaan oknum pemenang lelang terkait status lampu taman ini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan penelusuran sejarah aset, fasilitas trotoar beserta lampu pedestrian hias di sekeliling GOR awalnya dibangun secara resmi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggunakan dana publik, kala tata kelola operasional kawasan tersebut masih berada di bawah otoritas vertikal Pemko Padang.


​Namun, pengelolaan GOR resmi berpindah tangan secara penuh dari Pemko Padang ke Pemprov Sumbar. Konsekuensi hukum dari pengalihan tersebut adalah seluruh aset fasilitas penunjang—termasuk trotoar dan sistem pencahayaan luar—ikut diserahkan secara administratif dan tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Sumbar.


​Secara teknis, pembongkaran sepihak lampu taman ini sangat berbahaya. Selain merupakan tindakan melawan hukum karena merusak dan mengambil barang di luar objek lelang resmi (berpotensi melanggar Pasal 362 atau Pasal 372 KUHP tentang pencurian/penggelapan), pemutusan paksa tiang besi cor tersebut juga berisiko merusak jaringan kabel tanam bawah tanah (underground cable) yang mengaliri sistem kelistrikan publik di sekitar kawasan GOR.

Sorotan Tajam: Pengawasan Lapangan yang Mandul

​Pertanyaan besar yang kini mengemuka adalah: Di mana fungsi pengawasan saat proses pembongkaran berlangsung?


​Proses eksekusi pembongkaran aset daerah bernilai ratusan juta rupiah seharusnya tidak dibiarkan berjalan tanpa kendali. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatra Barat selaku pengguna barang, bersama BPKAD selaku pengelola aset, seharusnya menempatkan tim pengawas melekat di lokasi untuk memantau setiap aktivitas pembersihan material.


​Faktanya, hilangnya instalasi lampu taman di area luar memperlihatkan adanya kelonggaran pengawasan yang fatal. Di lokasi proyek, nyaris tidak terlihat adanya petugas khusus dari Pemprov Sumbar yang mencatat dan memverifikasi setiap truk atau armada pengangkut material yang keluar-masuk kawasan GOR. H. Agus Salim Padang.


​Selain itu, muncul indikasi sikap saling lempar tanggung jawab antar instansi mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab mengamankan area luar pagar stadion selama masa pembongkaran. 


Hilangnya aset di trotoar ini membuktikan tidak adanya tanda batas wilayah kerja yang jelas atau penegakan ketat terhadap Berita Acara Serah Terima (BAST) awal sebelum proses peruntuhan bangunan dimulai.

Media Tengah Berupaya Konfirmasi BPKAD Sumbar

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi media ini tengah berupaya keras untuk melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari Kepala BPKAD serta Dispora Sumbar.


​Konfirmasi ini dirasa sangat krusial guna mendapatkan kejelasan mengenai langkah tegas apa yang akan diambil Pemprov Sumbar terhadap pemenang lelang terkait hilangnya aset lampu taman tersebut. Media juga meminta penjelasan mengenai sistem pengawasan lapangan yang terkesan kecolongan, serta bagaimana upaya inventarisasi ulang pasca-pembongkaran dilakukan guna memastikan tidak ada aset pengecualian lain yang ikut raib.


​Media ini berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini secara berimbang dan akan segera mempublikasikan tanggapan resmi dari pihak BPKAD Sumbar begitu hak jawab atau keterangan resmi diperoleh. Tunggu berita selanjutnya.


(Tim Investigasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"