PAINAN (LN) – Skandal besar yang melibatkan tata kelola anggaran pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan akhirnya terbongkar. Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang berhasil dihimpun tim investigasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat diduga kuat telah menjadi sarang praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sistematis.
Modus yang digunakan meliputi manipulasi administrasi proyek melalui "Personel Pinjam Nama" hingga dugaan aliran upeti tunai sebesar 20 persen yang mengalir ke internal dinas.
Baca berita sebelumnya :
Kejahatan Administrasi: Membayar Tenaga Ahli di Atas Kertas
Audit terhadap 13 paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi mengungkap borok pada proses pengadaan. Disdikbud ditemukan melakukan pembayaran tidak sah sebesar Rp285.5 juta untuk personel yang nyatanya tidak pernah terlibat dalam pekerjaan.
Nama-nama tenaga ahli hanya "dipinjam" sertifikat keahliannya demi memuluskan administrasi, sementara pengawasan di lapangan dilakukan oleh pihak yang tidak kompeten.
Kondisi ini diperparah dengan praktik "pinjam bendera" perusahaan swasta pada 8 paket proyek lainnya, yang memicu risiko tinggi terhadap kualitas bangunan fisik sekolah di Pesisir Selatan.
Tradisi "Setoran Tunai" dan Peran PPTK
Poin paling krusial dalam skandal ini adalah temuan mengenai aliran dana ilegal. Hasil konfirmasi kepada penyedia mengungkap adanya setoran tunai sebesar 10% hingga 20% dari nilai kontrak yang diserahkan langsung kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selama tahun 2024 hingga Triwulan III 2025, akumulasi dana haram yang terkumpul minimal mencapai Rp85.4 juta Penyerahan dilakukan secara tunai guna memutus rantai bukti perbankan, sebuah indikasi kuat adanya mens rea atau niat jahat untuk memperkaya diri dan kelompok.
Analisis LHKPN: Profil Sederhana vs Ketidakpatuhan Melapor
Sorotan kini tertuju pada Kepala Disdikbud Pesisir Selatan, Salim Muhaimin. Berdasarkan data e-LHKPN periode 2024, Salim melaporkan kekayaan bersih sebesar Rp221.4 juta, angka yang dinilai kontras jika dibandingkan dengan besaran aliran dana proyek di dinasnya.
Namun, kecurigaan publik semakin menguat setelah diketahui bahwa hingga Mei 2026, Salim Muhaimin belum melaporkan LHKPN periode 2025. Kegagalan melapor di tengah isu gratifikasi ini memunculkan dugaan adanya upaya menyembunyikan lonjakan harta kekayaan yang tidak wajar (Unexplained Wealth).
Sikap Anti-Transparansi: Memblokir Akses Publik
Upaya tim investigasi untuk melakukan konfirmasi terkait temuan audit dan ketidakpatuhan LHKPN ini justru dijawab dengan sikap arogan. Salim Muhaimin memilih untuk memblokir nomor WhatsApp wartawan (ditandai dengan perubahan status pesan dari centang dua menjadi centang satu).
Tindakan ini dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sikap menghindar ini semakin memperkuat spekulasi bahwa pimpinan dinas ikut menikmati aliran dana yang dikumpulkan oleh PPTK.
Kajian Hukum dan Desakan Publik
Secara yuridis, rangkaian temuan ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait gratifikasi (Pasal 12B) dan pemerasan dalam jabatan (Pasal 12e).
Sangat tidak masuk akal jika seorang PPTK berani melakukan kutipan 20% tanpa restu atau instruksi atasan. Publik mendesak Bupati Pesisir Selatan untuk segera menonaktifkan PPTK serta Salim Muhaimin guna mempermudah proses pemeriksaan.
Masyarakat publik kini menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam "pesta pora" uang rakyat di Disdikbud Pesisir Selatan tersebut.
Tunggu berita selanjutnya !
#Tim Redaksi Investigasi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar