PARIAMAN (LN) — Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Polemik pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kota Pariaman yang sempat menjadi sorotan publik akibat temuan selisih harga yang cukup signifikan, kini memasuki babak baru. Setelah menjadi perhatian masyarakat dan media, Dinas Kesehatan Kota Pariaman akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.
Baca berita sebelumnya:
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Hendri Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah segera menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan memerintahkan penyedia untuk menyelesaikan temuan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Sebagai bentuk tindak lanjut, penyedia telah menyetorkan kembali kelebihan pembayaran sebesar Rp116.962.584 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Pariaman melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
"Kami telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI secara kooperatif. Seluruh kelebihan pembayaran terkait pengadaan dengan PT MMM telah dikembalikan ke Kas Daerah melalui mekanisme TGR dalam batas waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hendri Putra.
Untuk memperkuat penjelasannya, Hendri juga memperlihatkan dokumen bukti setor transfer pengembalian dana tertanggal 13 Juli 2026 kepada awak media sebagai bukti bahwa rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti.
Secara administratif, langkah ini menjadi bentuk kepatuhan Dinas Kesehatan Kota Pariaman terhadap rekomendasi lembaga pemeriksa negara. Pengembalian dana tersebut juga telah memulihkan potensi kerugian keuangan daerah sehingga anggaran yang semestinya digunakan untuk pelayanan kesehatan tidak lagi menimbulkan beban terhadap keuangan pemerintah daerah.
Namun demikian, Dinas Kesehatan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak berhenti pada pengembalian dana semata. Temuan tersebut justru dijadikan sebagai momentum untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh.
Menurut Hendri Putra, hasil pemeriksaan tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran Dinas Kesehatan dalam memperkuat tata kelola pengadaan, khususnya pada proses pengadaan berbasis digital melalui e-Catalog.
Ke depan, Dinas Kesehatan Kota Pariaman berkomitmen memperketat pengawasan sejak tahap awal, mulai dari penyusunan perencanaan anggaran, validasi dokumen rencana kebutuhan, survei harga pasar yang lebih komprehensif, hingga penguatan rekam jejak digital (audit trail) pada setiap tahapan pengadaan.
Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi terjadinya selisih harga, meningkatkan efektivitas pengawasan internal, serta memperkuat sistem early warning dalam pengelolaan anggaran sehingga setiap proses pengadaan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Media Laksus News akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pengawasan tidak hanya berhenti pada proses pengembalian dana, tetapi juga memastikan bahwa anggaran yang telah dipulihkan benar-benar memberikan manfaat nyata melalui peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Pariaman.
(Tim/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar