SKANDAL RETRIBUSI SAMPAH PARIAMAN: Gurita Kebocoran PAD Rp60,5 Juta, Klarifikasi Diplomatis Kadis Perkim LH Berhadapan dengan Fakta Hukum - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 16 Juli 2026

SKANDAL RETRIBUSI SAMPAH PARIAMAN: Gurita Kebocoran PAD Rp60,5 Juta, Klarifikasi Diplomatis Kadis Perkim LH Berhadapan dengan Fakta Hukum


PARIAMAN (LN) – Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola keuangan daerah di Kota Pariaman kembali terkuak. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman terkait pengelolaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan Tahun Anggaran (TA) 2025.


​Berdasarkan hasil investigasi berbasis dokumen audit, ditemukan indikasi kebocoran anggaran yang terstruktur dengan nilai akumulasi kerugian daerah mencapai Rp60.5 juta. Kebocoran ini dipicu oleh lemahnya sistem kontrol internal serta adanya pengakuan tertulis dari oknum internal yang nekat mencatut uang rakyat demi kepentingan pribadi.


​Menyikapi temuan tersebut, Redaksi Laksus News telah melayangkan surat konfirmasi resmi. Kepala Dinas Perkim LH Kota Pariaman, M. Arif Gunawan, memberikan jawaban tertulis untuk menggunakan hak jawabnya. Namun, di balik narasi normatif birokrasi tersebut, terdapat kontradiksi tajam yang berhasil dibedah secara hukum oleh Tim Redaksi.


BAGIAN I: KRONOLOGI DAN ANATOMI TEMUAN

​Hasil investigasi redaksi memetakan tiga pos utama yang menjadi lubang menguapnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perkim LH sepanjang tahun 2025:

  1. Penguapan Retribusi Non-Karcis di 8 Sekolah (Rp12.8 juta): Delapan sekolah di Kota Pariaman (termasuk SMPN 4 Pariaman, SDN 02 Pariaman, SDN 01 Kurai Taji, hingga SD Attin) tercatat sangat disiplin membayar retribusi sampah menggunakan alokasi Dana BOS dengan total Rp14,4 juta. Uang tersebut diserahkan langsung ke Petugas Pungut dinas berinisial Msr, Ed, Afd, EM, Nsw, dan PA. Namun ironisnya, yang disetorkan oleh Bendahara Penerimaan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hanya sebesar Rp1.550.000. Selisih Rp11 juta dipastikan menguap.
  2. Kurang Setor Karcis Terjual (Rp47,6 juta): Berdasarkan perhitungan fisik karcis (stock opname), ditemukan jurang pemisah yang lebar antara jumlah karcis persampahan yang terjual dengan nominal uang yang benar-benar masuk ke kas daerah. Selisih kurang setor ini mencapai puluhan juta rupiah.
  3. Administrasi Karcis yang Amburadul: Dinas Perkim LH kedapatan terus meminta pasokan karcis baru ke BPKPD tanpa pernah sekalipun mengembalikan sisa bonggol karcis lama yang telah habis terjual sepanjang tahun 2025.


​Fakta paling mencengangkan dalam dokumen pemeriksaan adalah adanya pengakuan tertulis dari oknum Bendahara Penerimaan dan Petugas Pungut pada tanggal 12 dan 26 Februari 2026. Mereka mengakui secara gamblang bahwa sisa uang hasil pungutan retribusi tersebut sengaja ditahan dan digunakan untuk keperluan pribadi.


BAGIAN II: SALINAN UTUH JAWABAN KLARIFIKASI DINAS PERKIM LH

​Demi menjunjung asas keberimbangan (cover both sides), berikut adalah salinan jawaban resmi dari Kepala Dinas Perkim LH Kota Pariaman, M. Arif Gunawan, tertanggal 16 Juli 2026:


Perihal : Jawaban atas Permintaan Konfirmasi

​Kepada Yth. Pimpinan Redaksi Portal Laksusnews.my.id

di Tempat


​Dengan hormat,

​Menindaklanjuti permintaan konfirmasi yang Saudara sampaikan tanggal 15 Juli 2026 mengenai pengelolaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan Tahun Anggaran 2025, kami menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan, kami sampaikan sebagai berikut:


1. ​Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman berkomitmen menindaklanjuti setiap hasil pemeriksaan aparat pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat temuan, penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme pembinaan, pemeriksaan, dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.


2. ​Terkait dugaan penggunaan uang retribusi maupun selisih penyetoran sebagaimana Saudara sampaikan, saat ini masih dalam proses penelusuran, verifikasi, dan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, kami belum dapat menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum sebelum proses tersebut selesai.


3. ​Mengenai tindakan terhadap aparatur yang diduga terlibat, Dinas akan menerapkan ketentuan disiplin pegawai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran.


4. ​Terkait pemulihan kerugian daerah, proses penyetoran dan tindak lanjut dilakukan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Informasi mengenai nilai maupun dokumen pendukung akan disampaikan sesuai ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan kewenangan pejabat yang berwenang.


5. Dinas juga telah melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan retribusi pelayanan persampahan, antara lain melalui penguatan pengawasan, penertiban administrasi karcis, peningkatan pengendalian internal, evaluasi mekanisme penyetoran, serta perbaikan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


Kami menghormati fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berpedoman pada asas keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah.


Demikian jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

​Pariaman, 16 Juli 2026

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman (M. Arif Gunawan)


BAGIAN III: ANALISIS & KAJIAN HUKUM

​Respons normatif di atas dianalisis secara kritis oleh Tim Investigasi Redaksi bersama pakar hukum keuangan negara. Ditemukan sejumlah kelemahan argumen birokrasi:

  • Tanggapan Atas Poin 1 & 2 (Alibi Verifikasi): Klaim Kadis Perkim LH bahwa mereka "belum dapat menyimpulkan perbuatan melawan hukum" terbantahkan oleh fakta lapangan. Berita acara pemeriksaan tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oknum Bendahara dan Petugas Pungut adalah bukti petunjuk materiil yang sah (pre-constituted evidence). Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur delik penggelapan dalam jabatan telah terpenuhi saat oknum pegawai negeri/publik mengakui memakai uang negara untuk urusan pribadi.
  • Tanggapan Atas Poin 3 (Penundaan Sanksi): Menunda sanksi disiplin dengan dalih menunggu proses internal yang berlarut-larut mencerminkan lemahnya komitmen pembersihan internal. Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran memiliki wewenang penuh untuk melakukan tindakan tegas atau pembebasan tugas sementara terhadap oknum yang merugikan keuangan negara demi kelancaran pemeriksaan.
  • Tanggapan Atas Poin 4 (Transparansi Nilai Setoran): Sikap menutup-nutupi nominal uang yang telah dikembalikan ke RKUD bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Uang retribusi sampah adalah uang rakyat dan status pemulihannya bukanlah rahasia negara yang dikecualikan. Sikap tertutup ini memicu spekulasi publik adanya upaya penyelesaian "damai" di bawah tangan.
  • Tanggapan Atas Poin 5 (Klaim Perbaikan Sistem): Pernyataan bahwa dinas sedang membenahi sistem administrasi karcis di tahun 2026 secara implisit merupakan pengakuan atas terjadinya kelalaian berat (gross negligence) dan pembiaran berjamaah sepanjang tahun 2025. Penahanan uang negara melampaui 1 \times 24 jam jelas melanggar Pasal 137 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


BAGIAN IV: DESAKAN PERAN INSPEKTORAT DAN APH

​Guna mendalami persoalan ini agar tidak menguap begitu saja di koridor birokrasi, selanjutnya media ini meminta tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Kota Pariaman selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kinerja Inspektorat kini dipertanyakan publik: Mengapa kebocoran sistemik terkait administrasi bonggol karcis dan pemotongan retribusi sekolah ini luput dari pengawasan rutin mereka sepanjang tahun 2025?


​Lebih jauh lagi, Redaksi Laksus News mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu proses birokrasi selesai.


​Pengakuan hitam di atas putih dari para pelaku mengenai penggunaan uang retribusi untuk kepentingan pribadi sudah lebih dari cukup sebagai pintu masuk bagi penegak hukum guna menyelidiki indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi internal, melainkan dugaan kejahatan jabatan yang merampas hak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pariaman.


Media ​Laksus News akan terus mengawal penanganan kasus ini di meja Inspektorat dan APH demi memastikan keadilan hukum berjalan tegak. Tunggu berita selanjutnya.(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"