Optimalkan Penataan Aset Daerah, Kepala BPKAD Sumbar Resmi Buka Lelang Pembongkaran GOR. H. Agus Salim - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Jumat, 05 Juni 2026

Optimalkan Penataan Aset Daerah, Kepala BPKAD Sumbar Resmi Buka Lelang Pembongkaran GOR. H. Agus Salim


PADANG (LN) — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat, Rosail Akhyari P., SSTP, M.Si., mengambil langkah taktis dalam menata dan mengoptimalkan Barang Milik Daerah (BMD). Di bawah kepemimpinannya, BPKAD Sumbar resmi mengumumkan pelaksanaan Lelang Non-Eksekusi berupa penjualan satu paket bangunan gedung untuk dibongkar di kawasan strategis GOR H. Agus Salim, Kota Padang.


​Melalui Pengumuman Lelang Nomor 000.2.3.2/694/PBMD/BPKAD/2026, Rosail Akhyari menegaskan bahwa penataan ini dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan profesional dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang sebagai mitra teknis pelaksanaan.


Komitmen Transparansi dan Nilai Ekonomis Aset

​Dalam kebijakan yang diterbitkannya, Rosail Akhyari menetapkan Nilai Limit Lelang yang kompetitif untuk satu paket bangunan yang akan dibongkar, yaitu sebesar Rp219.945.000,- (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). Paket ini mencakup pembongkaran empat fasilitas utama:

  1. Bangunan Stadion GOR H. Agus Salim (Luas: ±17.184,78 m²)
  2. Kawasan Pujasera (Luas: ±204,16 m²)
  3. Tribun Lapangan Voli (Luas: ±192,00 m²)
  4. Pagar Lapangan Voli (Luas: ±186,00 m²)

Untuk memastikan keseriusan dan validitas para investor atau kontraktor yang berpartisipasi, Kepala BPKAD mewajibkan penyetoran uang jaminan sebesar 20% dari nilai limit, yakni Rp43.989.000,-. Rosail menekankan bahwa dana jaminan tersebut harus disetorkan sekaligus (tidak dicicil) dan sudah harus efektif diterima KPKNL Padang paling lambat satu hari sebelum lelang dimulai.

Ketegasan Kepala BPKAD: Selamatkan 19 Komponen Vital Stadion

​Salah satu poin krusial yang menunjukkan ketelitian Rosail Akhyari dalam mengamankan kekayaan daerah adalah pemberlakuan klausul pengecualian yang sangat ketat. Kepala BPKAD menegaskan bahwa pemenang lelang hanya berhak atas material sisa bongkaran bangunan fisik struktural, sementara 19 komponen penunjang dan fasilitas modern stadion mutlak diselamatkan karena tetap menjadi milik daerah.


​"Sebanyak 19 item, mulai dari lampu LED utama, rumput lapangan sepak bola, perangkat videotron, 92 unit lampu tower LED, papan skor, hingga sistem kelistrikan, panel kontrol, dan wifi station secara hukum dikecualikan dari objek lelang," demikian bunyi ketetapan tegas dari Kepala BPKAD Sumbar tersebut. Kebijakan ini diambil guna menjamin aset-aset fungsional bernilai tinggi tersebut tidak ikut rusak dan dapat diredistribusikan untuk kepentingan pembangunan daerah lainnya.


Dorong Digitalisasi Biroskrasi Lewat Open Bidding

​Sejalan dengan visi modernisasi tata kelola pemerintahan, Rosail Akhyari menginstruksikan agar seluruh proses penawaran harga dilakukan secara elektronik melalui metode penawaran terbuka (open bidding). Transformasi digital ini diterapkan melalui portal resmi nasional https://lelang.go.id/ guna menutup celah praktik maladministrasi dan memastikan terciptanya iklim kompetisi yang sehat dan transparan.


​Ia juga mengimbau seluruh calon peserta untuk memperhatikan dengan cermat lini masa operasional yang telah disusun oleh tim BPKAD:

  • Senin, 8 Juni 2026 (Pukul 09.00 WIB): Pemberian Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) secara langsung di Stadion GOR H. Agus Salim guna menyamakan persepsi teknis pembongkaran.
  • Kamis, 11 Juni 2026: Batas akhir pemenuhan kewajiban setoran uang jaminan melalui Virtual Account.
  • Jumat, 12 Juni 2026 (Pukul 10.00 WIB): Batas akhir pengajuan penawaran harga secara daring (sesuai waktu server).

Sanksi Keras Bagi Pelanggar Ketentuan

​Sebagai pimpinan tertinggi pengelolaan aset daerah di Sumbar, Rosail Akhyari tidak segan-segan menerapkan sanksi tegas. Pemenang lelang yang dinyatakan sah wajib melunasi sisa harga lelang beserta bea lelang dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja. Jika pemenang melakukan wanprestasi atau lalai, Kepala BPKAD memastikan status kemenangannya akan dibatalkan, dan seluruh uang jaminan akan disita secara permanen untuk disetorkan langsung ke Kas Negara.


​Bagi para pelaku usaha dan publik yang membutuhkan koordinasi serta pendalaman informasi administrasi, Rosail Akhyari membuka ruang komunikasi resmi di Kantor BPKAD Pemprov Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman Nomor 43 Padang (Telepon: 0751-7054536 / HP: 081378911384), atau melalui layanan informasi KPKNL Padang di nomor (0751) 28299.


#LN01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"