PADANG (LN) — Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Percasi Kota Padang padat tgl 16 Mei 2026 dilanda krisis legitimasi yang mendalam. Forum tertinggi cabang olahraga catur tingkat kota ini tidak hanya digugat oleh komunitas penyelamat olahraga, tetapi kini dibongkar langsung oleh salah satu calon ketua akibat adanya dugaan kuat rekayasa administrasi, manipulasi sepihak atas hasil keputusan forum, serta desakan untuk melakukan peninjauan total.
Calon Ketua Bongkar Rekayasa Berita Acara dan Tuntut Kajian Ulang
Z.E. Defrizon, salah seorang figur calon Ketua yang diusulkan dalam bursa pemilihan, merasa keberatan keras dan dizalimi terhadap langkah panitia pelaksana (Panpel).
Protes ini dipicu oleh terbitnya surat permintaan pengesahan pengurus dengan nomor 006/PERCASI-PDG/Panpel/VI/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum Pengprov Percasi Sumatera Barat. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Rio Irnawan tersebut dinilai cacat prosedur karena diduga didasarkan pada Berita Acara yang telah dimanipulasi.
Hal itu disampaikan Defrizon kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis (4/6) di Padang.
Defrizon mensinyalir Panpel Muskot Percasi Padang bekerja secara tidak profesional dengan mengubah total Berita Acara yang sebelumnya telah dibacakan secara sah di hadapan peserta sidang.
Padahal, hasil murni dari Muskot awal secara gamblang menetapkan tiga poin krusial:
- Muskot Jalan Buntu: Pertemuan awal tidak membuahkan hasil konklusif (deadlock).
- Dualisme Kandidat: Terdapat dua calon ketua yang resmi diusulkan oleh forum.
- Penundaan Resmi: Sidang disepakati ditunda dalam jangka waktu 7x24 jam, yang seharusnya jatuh pada tanggal 23 Mei 2026.
Melihat carut-marut dan dugaan pemalsuan substansi keputusan tersebut, Z.E. Defrizon secara tegas meminta agar Pengprov Percasi Sumatera Barat untuk melakukan kajian ulang secara menyeluruh terhadap surat permohonan SK kepengurusan yang diajukan oleh panitia pelaksana.
Langkah hukum dan organisasional ini dinilai krusial demi menghentikan pemaksaan kehendak sepihak yang merusak tatanan aturan organisasi. Defrizon juga menyoroti kejanggalan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Panitia Pelaksana Muskot tertanggal 7 Mei 2026 yang dinilai tidak profesional dan menabrak etika organisasi.
10 Poin Gugatan Telak Komunitas Penyelamat Cabor Catur
Kritik tajam Defrizon ini berkelindan erat dengan mosi keberatan resmi yang dilayangkan oleh Ketua Komunitas Penyelamat Cabor Catur Kota Padang, Deddi Djaafar, melalui surat nomor 01/KPC-PDG/VI/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Berdasarkan dokumen pelengkap, Deddi Djaafar merinci secara hitam di atas putih 10 poin pelanggaran mendasar yang membuat Muskot di Aula Kantor Camat Lubuk Begalung tersebut dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan AD/ART Percasi:
- Penunjukan Ketua Pelaksana Tanpa SK Resmi: Pelaksanaan Muskot dipimpin oleh Saudara Rio Irnawan yang tidak memiliki dasar hukum legal karena tidak mengantongi SK tertulis dari Ketua Percasi Kota Padang, H. Syafril Basir, SH. Saat didebat di forum, Rio Irnawan tidak dapat memperlihatkan SK penunjukannya dan diakui di depan sidang bahwa mandatnya hanya bersifat lisan, sehingga dengan sendirinya cacat hukum.
- Undangan Tebang Pilih dan Pengprov Dilewati: Panitia sengaja melakukan taktik senyap dengan hanya mengundang orang-orang tertentu yang berpihak pada salah satu calon. Akibatnya, banyak pengurus dan atlet catur Kota Padang tidak mengetahui agenda tersebut. Bahkan, Pengprov Percasi Sumbar secara keorganisasian sengaja tidak diundang; kehadiran Sekum Azraf Zawir di lokasi murni dalam kapasitas pribadi.
- Pendaftaran Calon "Di Bawah Meja" : Proses penjaringan maupun penyaringan calon ketua sama sekali tidak pernah diumumkan di media massa maupun kepada pengurus dan atlet. Namun, saat Muskot berlangsung, tiba-tiba muncul nama calon ketua yang diduga telah dikondisikan sebelumnya.
- Penyembunyian Tata Tertib Pemilihan : Pihak Steering Committee maupun Organizing Committee tidak pernah menyampaikan tata tertib pemilihan kepada peserta Muskot, padahal hal tersebut merupakan kewajiban mutlak panitia agar peserta dapat memahaminya.
- Pengabaian Peringatan Forum: Komunitas Penyelamat Cabor Catur Kota Padang menegaskan telah mengingatkan panitia di lokasi untuk mengundur jalannya Muskot karena dinilai sangat tidak adil (unfair) dan bertentangan dengan AD/ART Percasi.
- Pengingkaran Kesepakatan Penundaan: Akibat situasi memanas, musyawarah antara SC, OC, dan seluruh peserta akhirnya memutuskan bahwa Muskot dinyatakan batal dan tidak dilanjutkan. Forum sepakat mengundur sidang dalam jangka waktu 7x24 jam (tepatnya pada 23 Mei 2026) untuk menggelar Muskot selanjutnya sesuai AD/ART.
- Pelanggaran Batas Waktu Sidang Ulang : Hingga surat keberatan ini dilayangkan, agenda Muskot ulang tersebut terbukti tidak pernah dilaksanakan oleh panitia, padahal masa bakti kepengurusan lama telah resmi berakhir sejak tanggal 18 Mei 2026 yang lalu.
- Status Demisioner dan Ancaman Kesiapan Porprov XVI : Belum terlaksananya Muskot lanjutan secara otomatis menempatkan kepengurusan Pengkot Percasi Kota Padang berstatus "Demisioner". Kevakuman kepemimpinan yang sah ini dipastikan berdampak buruk terhadap persiapan matang atlet catur dalam menghadapi ajang Porprov XVI pada Oktober 2026 mendatang.
- Desakan Boikot Rekomendasi dan SK: Komunitas meminta dengan tegas kepada Ketua KONI Kota Padang untuk tidak mengeluarkan Surat Rekomendasi SK kepengurusan, serta mendesak Ketua Pengprov Percasi Sumbar untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan.
- Tuntutan Pengambilalihan (Takeover) Organisasi: Berdasarkan rentetan penjelasan di atas, Komunitas mendesak Ketua Pengprov Percasi Sumbar menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk segera mengambil alih penuh permasalahan ini agar diselesaikan sesuai koridor AD/ART Percasi yang berlaku.
Desakan Intervensi Total Otoritas Tertinggi
Gelombang penolakan berlapis dari Z.E. Defrizon yang menuntut kajian ulang substantif, berpadu dengan mosi tidak percaya dari Komunitas Penyelamat Cabor Catur, kini menjadi bola panas di tingkat provinsi.
Surat keberatan yang turut ditembuskan kepada Walikota Padang serta Kepala Dispora Kota Padang ini memaparkan potret buram tata kelola organisasi olahraga di tingkat daerah.
Publik dan para pecinta olahraga kini mendesak KONI Kota Padang dan Pengprov Percasi Sumatera Barat untuk bersikap objektif, membongkar ulang manipulasi berita acara tersebut, serta melakukan evaluasi radikal demi melindungi hak-hak dan masa depan prestasi para atlet catur Kota Padang.
#LN01



Tidak ada komentar:
Posting Komentar