Dinamika Mutasi Disdik Sumbar: BKD Klaim Sesuai Prosedur dan Tidak Ada Kewajiban LHKPN Pejabat - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 02 April 2026

Dinamika Mutasi Disdik Sumbar: BKD Klaim Sesuai Prosedur dan Tidak Ada Kewajiban LHKPN Pejabat



PADANG (LN) — Gerak cepat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi dan promosi jabatan eselon III baru-baru ini terus menjadi diskursus publik. Salah satu yang menarik perhatian adalah penempatan Benny Wahyudi, ST, M.Si sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Langkah ini dipandang strategis mengingat Bidang Sarpras tengah memikul tanggung jawab besar dalam pemulihan infrastruktur pendidikan pascabanjir yang estimasi kerugiannya mencapai Rp120 Miliar, dengan total pagu anggaran yang dikelola diperkirakan menyentuh angka ratusan Miliar rupiah


Namun, di balik urgensi tersebut, aspek kepatuhan administrasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi catatan kritis yang memerlukan klarifikasi mendalam.


Baca berita sebelumnya : 


Penjelasan BKD: Sandaran pada Regulasi Normatif

​Merespons dinamika yang berkembang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat, Fitriati. M, S.Si., M.Si., memberikan penjelasan resmi guna mendudukkan persoalan dari sudut pandang regulasi kepegawaian. Menurut Fitriati, proses pengangkatan jabatan Administrator tersebut telah melewati tahapan verifikasi yang sesuai dengan mekanisme internal pemerintah daerah.


​Dalam keterangannya, pihak BKD menekankan beberapa poin fundamental:

  • Kategori Wajib Lapor: Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, BKD berpandangan bahwa pada jabatan sebelumnya sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Eselon IV), pejabat yang bersangkutan belum masuk dalam kriteria wajib lapor LHKPN secara mandatori.
  • Sistem Merit: Pengisian jabatan diklaim didasarkan pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menitikberatkan pada kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak kinerja. BKD menyatakan bahwa LHKPN bukan merupakan syarat administratif absolut dalam proses pelantikan untuk jenjang jabatan tersebut.
  • Kepatuhan Disiplin: Mengingat status "bukan wajib lapor" di posisi lama, BKD menilai tidak terdapat pelanggaran terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang dapat menghalangi proses promosi yang bersangkutan.

Ujian Transparansi di Pos Anggaran Strategis

​Meski penjelasan BKD secara administratif tampak kokoh, sejumlah pengamat kebijakan publik di Sumatera Barat menilai bahwa aspek etika birokrasi dan transparansi seharusnya melampaui sekadar teks regulasi. Penempatan figur di bidang yang mengelola dana bencana sebesar Rp120 miliar menuntut standar integritas yang lebih tinggi dari sekadar "memenuhi syarat minimal".


​Kekhawatiran muncul terkait efektivitas validasi di sistem SIASN BKN. Sebagai sistem nasional, SIASN diharapkan menjadi instrumen objektif untuk menyaring pejabat yang benar-benar bersih secara administratif. 


Publik berharap tidak ada celah manual yang digunakan untuk melampaui filter digital tersebut, terutama untuk posisi-posisi yang rawan terhadap gesekan kepentingan.


Harapan pada Akuntabilitas Pemulihan Bencana

​Tugas berat kini berada di pundak Bidang Sarpras. Kerusakan ratusan ruang kelas, laboratorium, hingga peralatan praktik siswa akibat bencana banjir memerlukan eksekusi anggaran yang cepat, tepat, dan transparan. Kehadiran pemimpin yang memiliki legitimasi hukum dan moral yang utuh sangat krusial agar proses pemulihan pendidikan tidak terhambat oleh persoalan administratif atau hukum di kemudian hari.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diharapkan terus membuka ruang komunikasi dan transparansi guna menepis kekhawatiran adanya praktik transaksional dalam pengisian jabatan. Kepastian bahwa setiap rupiah dari anggaran Rp150 miliar tersebut dikelola oleh tangan yang tepat akan menjadi bukti nyata komitmen "Sumbar Bersih" yang kerap digaungkan oleh pimpinan daerah.


​Hingga saat ini, publik terus menantikan bukti nyata dari komitmen tersebut melalui kinerja Bidang Sarpras yang akuntabel dalam mengembalikan fasilitas pendidikan bagi para siswa di Sumatera Barat.


​#Red/01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"