INVESTIGASI: Skandal Pelantikan Kabid Sarpras Disdik Sumbar, BKD Tabrak Aturan LHKPN dan PP Disiplin PNS - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 01 April 2026

INVESTIGASI: Skandal Pelantikan Kabid Sarpras Disdik Sumbar, BKD Tabrak Aturan LHKPN dan PP Disiplin PNS



PADANG (LN) — Gerbong mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyisakan persoalan hukum serius. Pelantikan Benny Wahyudi, ST, M.Si sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar kini dituding cacat hukum. Pejabat eselon III ini diduga kuat menduduki kursi strategis tanpa memenuhi kewajiban konstitusional: Melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.


​Penelusuran tim investigasi mengungkap adanya indikasi pembiaran sistematis oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat, yang meloloskan administrasi pejabat tanpa verifikasi integritas yang ketat.

Mengangkangi UU KPK dan Instrumen Anti-Korupsi

​Kewajiban LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan perintah UU Nomor 28 Tahun 1999 dan UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK). Sebagai pejabat yang dipromosikan dari Eselon IV (Kasubag Umum dan Kepegawaian) ke Eselon III (Kabid Sarpras), Benny Wahyudi seharusnya menjadikan bukti lapor LHKPN sebagai syarat mutlak kelayakan jabatan.


​Ketidakpatuhan ini menjadi ironi besar. Mengingat latar belakang Benny sebelumnya sebagai pejabat yang mengurusi "Kepegawaian", ia seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencontohkan tertib administrasi, bukan justru memberikan preseden buruk bagi ribuan ASN di Sumatera Barat.

Peranan BKD Sumbar Dipertanyakan: Filter atau Stempel?

​Sorotan tajam kini tertuju pada kinerja BKD Sumatera Barat. Bagaimana mungkin seorang ASN yang secara regulasi belum menuntaskan laporan kekayaannya bisa lolos dari meja verifikasi Tim Penilai Kinerja (TPK) hingga ke tahap pelantikan?


​Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2015, ditegaskan bahwa pemerintah dapat meninjau kembali atau membatalkan pengangkatan jabatan struktural apabila pejabat yang bersangkutan tidak patuh LHKPN. Kelolosan Benny Wahyudi memunculkan spekulasi adanya "jalur khusus" atau kelalaian fatal dalam proses seleksi jabatan di lingkup Pemprov Sumbar.

Tabrak PP Disiplin PNS: Seharusnya Sanksi, Bukan Promosi

​Secara regulasi, posisi Benny Wahyudi saat ini berada di bawah bayang-bayang sanksi berat. Merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tepatnya Pasal 8 ayat (4), dinyatakan bahwa:


PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang dijatuhi hukuman disiplin berat.


​Hukuman disiplin berat tersebut mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah hingga pembebasan dari jabatan. Publik pun bertanya-tanya: Mengapa pejabat yang seharusnya disanksi justru "dihadiahi" jabatan basah sebagai Kabid Sarpras yang mengelola anggaran infrastruktur pendidikan bernilai miliaran rupiah?




Titik Rawan Korupsi di Bidang Sarpras

​Dinas Pendidikan, khususnya Bidang Sarana dan Prasarana, merupakan pos yang sangat rentan terhadap praktik gratifikasi dan pengaturan proyek pengadaan. Melantik pejabat yang bermasalah secara administrasi kekayaan di posisi ini dinilai sangat berisiko tinggi.


​Masyarakat dan aktivis anti-korupsi kini mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk segera mengevaluasi dan membatalkan SK Pelantikan tersebut jika terbukti melanggar prosedur. Jika dibiarkan, legitimasi pemerintahan "Sumbar Bersih" akan hancur di mata hukum dan publik.


Hingga laporan ini diturunkan, BKD Sumbar belum memberikan klarifikasi mengenai hasil verifikasi LHKPN Benny Wahyudi. Investigasi akan terus berlanjut untuk membongkar siapa aktor di balik "penyelundupan" jabatan yang diduga cacat hukum ini.


​#Tim 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"