PADANG, (LN) — Praktik "sulap" izin usaha hiburan malam di Kota Padang kini memasuki babak baru yang kian memanas. Hasil investigasi mendalam tim Media LN di wilayah Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan mengungkap adanya dugaan manipulasi sistem perizinan yang dilakukan oleh pengelola Cafe QQ dan Denai. Meski di lapangan beroperasi sebagai Pub dan Karaoke hingga dini hari, kedua tempat ini disinyalir hanya berlindung di balik "topeng" izin kafe dan restoran untuk menghindari pajak serta verifikasi teknis.
Baca berita sebelumnya :
Kadis Pariwisata: "Saya Tidak Pernah Memberikan Rekomendasi Izin"
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, memberikan pernyataan mengejutkan terkait status perizinan tempat hiburan tersebut. Yudi menjelaskan bahwa meskipun sistem OSS (Online Single Submission) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus izin secara mandiri, ada koridor hukum yang tetap harus dipatuhi untuk jenis usaha hiburan tertentu.
"Dalam pengurusan izin saat ini, masyarakat memang bisa langsung menggunakan OSS. Namun, selama saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, tidak pernah diminta ataupun memberikan rekomendasi izin untuk cafe, resto, pub, ataupun tempat karaoke (di lokasi tersebut)," tegas Yudi Indra Syani saat dikonfirmasi melalui telpon selular, Jumat (23/1).
Pernyataan Kadis ini menjadi "bom waktu" bagi pengelola Cafe QQ dan Denai. Berdasarkan regulasi perizinan berbasis risiko (OSS-RBA), usaha kategori Pub (KBLI 56301) dan Karaoke (KBLI 93292) masuk dalam klasifikasi Risiko Menengah Tinggi. Secara hukum, status izin tersebut tidak akan pernah menjadi "Efektif" tanpa adanya verifikasi lapangan dan rekomendasi teknis dari Dinas Pariwisata.
Kabid Destinasi: Fokus pada Pembinaan dan Koordinasi Administratif
Menindaklanjuti arahan Kepala Dinas, Kepala Bidang Destinasi dan Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata Kota Padang, Dikoriva, memberikan penjelasan mengenai langkah teknis yang akan diambil oleh instansinya. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap usaha pariwisata memiliki payung hukum yang jelas.
"Sesuai kewenangan berdasarkan Permenpar Nomor 6 Tahun 2025, tugas kami adalah melakukan pembinaan dan pengawasan administratif usaha pariwisata," ujar Dikoriva.
Menanggapi temuan investigasi LN mengenai Cafe QQ dan Denai yang beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dengan layanan LC sexy, Dikoriva berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Satpol PP. "Nanti kami koordinasikan dengan DPMPTSP untuk memastikan kesesuaian izin dan standar kegiatan usahanya, terima kasih," tambahnya.
Celah Sistem dan Pelanggaran "Jam Tayang"
Dengan tidak adanya rekomendasi dari Dinas Pariwisata, patut diduga kedua tempat ini hanya mendaftarkan usaha mereka sebagai Restoran (KBLI 56101) yang bersifat risiko rendah agar izin terbit otomatis. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan operasional hiburan malam murni:
Batas Jam Tayang: Aktivitas di Cafe QQ dan Denai memuncak saat tengah malam dan terus beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari.
Layanan LC Sexy: Ditemukan layanan wanita penghibur (Lady Companion/LC) berpakaian sexy yang mendampingi tamu, menyalahi norma daerah.
Peredaran Bir: Penjualan minuman keras jenis bir ditemukan tanpa dokumen SIUP-MB yang sah untuk kategori Bar atau Pub.
Ujian Integritas Pemerintah Kota Padang
Dengan pengakuan Kadis Pariwisata yang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, status operasional Cafe QQ dan Denai kini berada di ujung tanduk. Publik kini menanti taji DPMPTSP dan Satpol PP Kota Padang: apakah mereka berani menyegel lokasi tersebut berdasarkan temuan penyimpangan izin, atau membiarkan sistem perizinan negara terus dikangkangi oleh kepentingan pengusaha nakal?
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar