LAPORAN INVESTIGASI: Skandal "Hibah Gelap" Kepada Polres Sawahlunto : Cara Dinas PUPR dan TAPD Jinakkan APH - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 05 Maret 2026

LAPORAN INVESTIGASI: Skandal "Hibah Gelap" Kepada Polres Sawahlunto : Cara Dinas PUPR dan TAPD Jinakkan APH



SAWAHLUNTO (LN) – Sebuah skandal penganggaran sistematis terungkap di jantung Pemerintah Kota Sawahlunto. Dokumen hasil pemeriksaan keuangan membongkar praktik "upeti" berkedok proyek fisik senilai lebih dari Rp1,4 Miliar yang mengalir ke instansi penegak hukum. Praktik ini diduga kuat sebagai strategi "beli aman" guna memandulkan fungsi pengawasan hukum di Kota Arang tersebut.

Modus "Salah Kamar" dan Pelanggaran Permendagri

​Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sawahlunto ditemukan nekat menabrak Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum APBD TA 2024. 


Modusnya: menggunakan akun Belanja Pemeliharaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Belanja Modal untuk membangun fasilitas di lahan instansi vertikal (pusat) yang secara hukum bukan aset Pemerintah Kota.


​Data dokumen menunjukkan uang rakyat sebesar Rp1,28 Miliar digelontorkan untuk proyek fisik di lingkungan Polres Sawahlunto, mulai dari pembangunan Pagar, Barak Dalmas, hingga pengecoran jalan.


Dosa Kolektif TAPD: Persekongkolan atau Kelalaian?

​Sorotan tajam kini mengarah pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Sebagai gerbang utama verifikasi anggaran, TAPD mustahil tidak menyadari adanya penganggaran "salah kamar" ini.


​Lolosnya anggaran fisik untuk instansi vertikal melalui akun belanja rutin Dinas PUPR mengindikasikan adanya persekongkolan sistematis. TAPD diduga sengaja membiarkan prosedur ini berjalan tanpa melalui mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sah. 


Dengan meniadakan NPHD, proses pemberian bantuan ini menjadi "gelap" karena menghindari transparansi hibah dan persetujuan ketat yang semestinya.


"Jika TAPD bekerja profesional, usulan ini pasti rontok di tahap asistensi RKA. Lolosnya angka miliaran ini adalah desain anggaran untuk menyervis aparat demi menjaga zona nyaman kekuasaan," ungkap sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.


"Hibah Terpaksa" dan Mandulnya Penegakan Hukum

​Narasi "pemberian secara terpaksa" kian menguat. Pola penganggaran yang dipaksakan masuk ke akun Dinas PUPR ini diduga sebagai bentuk kompensasi atau "sandera institusi". Di satu sisi, Dinas PUPR memberikan fasilitas fisik mewah; di sisi lain, aparat penegak hukum (APH) kehilangan objektivitasnya.


​Situasi Conflict of Interest (benturan kepentingan) ini sangat akut. Bagaimana mungkin Polres Sawahlunto dapat mengusut dugaan korupsi atau penyimpangan proyek di Dinas PUPR jika fasilitas fisik yang diterima polisi ini telah berubah menjadi "borgol tak terlihat" yang melumpuhkan independensi penegakan hukum di Sawahlunto.


Rincian Proyek "Penyandera" Independensi:


1. Pagar & Sarpras Polres (Belanja Persediaan) sebesar  Rp192.212.000, Tanpa Mekanisme Hibah (NPHD).



2. Barak Dalmas Polres (Belanja Persediaan) sebesar Rp809.210.000, Tanpa Mekanisme Hibah (NPHD)

3. Jalan & Daam Polres (Belanja Modal) sebesar Rp283.078.000, Tidak Menambah Aset Tetap Pemko

Pelanggaran administratif ini bukan sekadar urusan salah tulis angka. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap asas umum pemerintahan yang baik. Ketika anggaran yang seharusnya untuk jalan rakyat atau fasilitas publik dialihkan secara ilegal untuk memoles fasilitas aparat, maka keadilan hukum di Sawahlunto sedang dipertaruhkan.


​Hingga laporan ini diturunkan, Ketua TAPD dan Kepala Dinas PUPR Sawahlunto belum memberikan penjelasan mengapa mereka berani meloloskan anggaran yang secara terang-terangan melanggar aturan dan menciptakan ketergantungan institusi penegak hukum kepada eksekutif.


Tunggu berita selanjutnya!


#LN01


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"