PADANG (LN) – Tabir gelap operasional tempat hiburan malam di Kota Padang kian benderang. Selain adanya dugaan manipulasi pajak yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, kini terungkap bahwa Cafe Denai menjadi salah satu pelanggar paling bebal terhadap aturan jam operasional di Kota Bingkuang sepanjang awal tahun 2026.
Baca Berita sebelumnya :
Komitmen Satpol PP: 531 Kasus Ditertibkan Selama Januari
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap ketertiban umum di wilayah Kota Padang. Berdasarkan rekapitulasi penegakan Perda selama bulan Januari 2026, Satpol PP tercatat telah menertibkan sebanyak 531 kasus pelanggaran.
"Selama Januari 2026, kami telah melakukan penertiban terhadap 531 kasus pelanggaran Perda di Kota Padang. Salah satu fokus utama kami adalah pengawasan terhadap pelaku usaha, termasuk pemilik cafe yang terbukti melanggar jam operasional," tegas Chandra dalam pernyataannya.
Menurut Chandra, penertiban ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang ada demi menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat (Trantibum).
Cafe Denai: Rekor Pelanggaran Terbanyak
Meskipun pengawasan diperketat, sejumlah pelaku usaha hiburan malam nampaknya masih mencoba "kucing-kucingan" dengan petugas. Dalam daftar catatan pelanggaran jam operasional yang terjaring razia selama Januari, Cafe Denai mencatatkan rekor buruk dengan 3 kali pelanggaran.
Angka ini menempatkan Cafe Denai di posisi teratas sebagai pelanggar paling sering terjaring, melampaui beberapa tempat hiburan lain yang juga masuk dalam radar petugas, yakni:
- Cafe Denai: 3 kali pelanggaran.
- Good Brother: 2 kali pelanggaran.
- New Damarus: 1 kali pelanggaran.
- Ambo Juo: 1 kali pelanggaran.
Pola Bisnis yang Melawan Regulasi
Kerapnya Cafe Denai terjaring razia jam operasional memperkuat indikasi adanya pola "pembangkangan sistematis". Hal ini kian memperparah posisi hukum Cafe Denai yang saat ini tengah dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang atas dugaan penggelapan pajak daerah dengan modus manipulasi omzet.
"Jika pajak diduga dimanipulasi dan jam operasional dilanggar berulang kali, ini menunjukkan adanya itikad tidak baik dari pengelola dalam menjalankan bisnisnya di Padang. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi sudah menjadi pola yang merugikan daerah," ungkap salah seorang pengamat kebijakan publik setempat.
Desakan Pencabutan Izin
Dengan tumpukan fakta pelanggaran—mulai dari potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah di sektor pajak hingga tiga kali pembangkangan jam operasional dalam sebulan—desakan agar Pemko Padang mengambil tindakan ekstrem kian menguat.
Masyarakat melalui berbagai elemen mendesak Dinas Perizinan (DPMPTSP) dan Bapenda untuk melakukan evaluasi total. Penegakan Perda oleh pasukan Chandra Eka Putra seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah kota untuk tidak ragu mencabut izin operasional Bar dan Karaoke bagi pelaku usaha yang terbukti tidak kooperatif terhadap hukum dan fiskal daerah.
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar