PADANG, (LN) — Dunia hiburan di Kota Padang kembali diguncang isu miring terkait dugaan pelanggaran izin dan norma. Hasil investigasi mendalam tim Media LN di wilayah Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan mengungkap adanya skandal maladministrasi yang sistematis. Tiga tempat hiburan, QQ cafe, dan Denai cafe—diduga kuat menjalankan bisnis Pub dan Karaoke ilegal dengan berlindung di balik izin Restoran/cafe.
Bukan hanya menyalahi aturan peruntukan, tempat-tempat ini juga terindikasi menjadi pusat peredaran minuman beralkohol (bir) tanpa izin serta menyediakan wanita penghibur (LC) berpakaian sexy dan mencolok.
Sorotan Jam Tayang: Operasional Melewati Hingga Pukul 02.00 WIB
Salah satu bukti paling nyata dari penyalahgunaan izin ini adalah jam operasional yang melampaui batas kewajaran sebuah restoran. Hasil pantauan tim LN di lapangan menunjukkan aktivitas di Cafe QQ dan Denai justru mencapai puncaknya saat tengah malam dan terus berlanjut hingga pukul 03.00 WIB dini hari.
Operasional hingga pagi buta ini jelas-jelas mengacu pada standar Kelab Malam atau Pub, bukan restoran yang terdaftar dalam sistem perizinan. Jam tayang yang kebablasan ini tidak hanya melanggar izin prinsip, tetapi juga mengangkangi Perda Ketertiban Umum, mengingat lokasinya yang bersinggungan dengan kawasan pemukiman penduduk di Padang Barat dan Padang Selatan.
Eksploitasi LC Berpakaian Sexy dan Bir Ilegal
Di balik pintu yang tertutup rapat dan jam operasional hingga pukul 02.00 WIB tersebut, tim investigasi mendapati kehadiran para wanita penghibur (Lady Companion/LC) yang berpakaian sexy dan minim. Kehadiran mereka, dibarengi dengan penjualan minuman keras jenis bir secara bebas tanpa SIUP-MB yang sah, mempertegas status ketiga tempat ini sebagai "surga malam" ilegal yang dibungkus rapi dengan "baju" restoran/cafe.
Kejahatan Fiskal: Merampok PAD Lewat Kedok Restoran
Penyalahgunaan izin dan manipulasi jam operasional ini diduga kuat merupakan modus untuk merampok Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan mengaku sebagai "Restoran", pengelola diduga hanya menyetorkan pajak sebesar 10%.
Padahal, sesuai Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2024, aktivitas hiburan malam (Pub/Karaoke) dengan jam tayang hingga dini hari wajib dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 40% hingga 75%. Selisih pajak yang sangat besar inilah yang disinyalir sengaja digelapkan oleh pengusaha nakal demi meraup keuntungan pribadi di atas kerugian daerah.
Menanti Taji Satpol PP dan Pemerintah Kota
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah berani dari Pemerintah Kota Padang. Keberanian pengelola yang seolah "kebal hukum" dengan tetap beroperasi lewat pukul 02.00 WIB pagi menjadi ujian besar bagi integritas Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang dalam menjalankan fungsi pengawasan pasca-izin (post-audit).
#TIM



Tidak ada komentar:
Posting Komentar