Atasi Persoalan PETI di Sumbar : Kapolda Sumbar Temui Menteri ESDM Upaya Legalisasi WPR - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 21 Januari 2026

Atasi Persoalan PETI di Sumbar : Kapolda Sumbar Temui Menteri ESDM Upaya Legalisasi WPR




SUMBAR (LN) – Selama puluhan tahun, persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat seperti benang kusut yang sulit diurai. Operasi penertiban seringkali hanya menjadi solusi jangka pendek yang berakhir dengan gesekan sosial. Namun, langkah terbaru Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., yang menyambangi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menandai pergeseran paradigma besar dalam penegakan hukum dari represif menuju transformatif.

Baca juga berita terkait lainnya :

Diplomasi Kebijakan: Melampaui Tugas Rutin

​Kunjungan Kapolda ke Jakarta, Rabu (21/1) bukan sekadar koordinasi antar-instansi biasa. Ini adalah bentuk diplomasi kebijakan. Dengan membawa Direktur Reserse Kriminal Khusus dan Kepala Dinas ESDM Sumbar, Irjen Pol Gatot sedang memotong jalur birokrasi yang selama ini menghambat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).


​Langkah ini menunjukkan bahwa kepolisian memahami akar masalah PETI bukan semata-mata kriminalitas, melainkan urusan perut dan ketiadaan akses legal bagi rakyat kecil. Menemui Menteri ESDM adalah upaya "menjemput bola" untuk memastikan bahwa instrumen hukum (WPR) tersedia sebelum penegakan hukum total diberlakukan.


​Memutus Rantai "Omon-Omon"

​Istilah "bukan sekadar omon-omon" yang dilontarkan Kapolda mempertegas komitmen pada hasil nyata. Dalam analisis kebijakan publik, seringkali sebuah rencana kandas di level administrasi teknis. Dengan adanya komitmen dari Menteri Bahlil untuk menyerahkan dokumen WPR secara langsung jika syarat teknis terpenuhi, bola kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


​Sinkronisasi antara Polda, Pemprov, dan Kementerian ESDM adalah tiga pilar utama yang selama ini jarang berjalan seirama. Jika WPR ini segera ketuk palu, maka legitimasi negara atas aktivitas tambang rakyat akan mengembalikan wibawa hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi penambang.

Dampak Strategis: Ekonomi, Ekologi, dan Edukasi

​Ada tiga dampak besar yang sedang diupayakan melalui percepatan legalisasi ini merupakan 


Transformasi Ekonomi: Dari ekonomi bawah tanah (shadow economy) menjadi kontributor resmi daerah melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pajak dan retribusi bisa masuk ke kas daerah.


Kendali Ekologi: Tambang ilegal identik dengan kerusakan lingkungan tanpa reklamasi. Melalui jalur legal, pemerintah memiliki instrumen untuk mewajibkan standarisasi lingkungan kepada para penambang rakyat.


Stabilitas Keamanan: Meminimalisir konflik antara aparat dan masyarakat, serta menutup celah bagi oknum-oknum yang selama ini mengambil keuntungan dari status "ilegal" aktivitas tersebut.

​Upaya Irjen Pol Gatot Tri Suryanta ini merupakan sebuah Exit Plan yang cerdas bagi persoalan PETI. Polisi tidak lagi hanya berdiri di ujung sebagai penghukum, tetapi ikut serta di hulu sebagai fasilitator solusi. Kini, publik menanti seberapa cepat Pemerintah Provinsi Sumbar merespons "umpan lambung" ini untuk melengkapi dokumen teknis yang diminta pusat.


​Jika berhasil, Sumatera Barat bisa menjadi role model nasional dalam penyelesaian konflik pertambangan rakyat yang humanis namun tetap taat asas.

#red


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"