Klaim "Izin Sah" Manajemen Denai Cafe Dipatahkan Fakta Lapangan: Musik Restoran atau Dentuman Pub? - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 24 Januari 2026

Klaim "Izin Sah" Manajemen Denai Cafe Dipatahkan Fakta Lapangan: Musik Restoran atau Dentuman Pub?



PADANG, (LN) — Pihak manajemen Denai Cafe akhirnya angkat bicara terkait dugaan pelanggaran izin dan operasional ilegal yang mencuat ke publik. Namun, klaim  management yang disampaikan melalui salah satu media online, bahwa usaha mereka berjalan telah sesuai regulasi justru berbenturan keras dengan temuan fakta di lapangan dan pernyataan otoritas perizinan.


BACA BERITA SEBELUMNYA :

Membedah Klaim "Izin OSS": Legalitas Tanpa Verifikasi?

​Pihak manajemen mengklaim dokumen perizinan mereka telah sesuai dengan sistem Online Single Submission (OSS). Namun, mereka diduga menutup mata terhadap fakta bahwa izin yang mereka kantongi hanyalah KBLI 56101 (Restoran).


​Secara teknis, izin restoran yang terbit otomatis melalui OSS bersifat "Self-Declare" (pernyataan mandiri). Fakta di lapangan menunjukkan adanya bilik-bilik karaoke permanen dan fasilitas Pub, yang menurut aturan PP No. 5 Tahun 2021 masuk dalam kategori Risiko Menengah Tinggi dan WAJIB memiliki sertifikat standar yang diverifikasi oleh Dinas Pariwisata. Tanpa verifikasi tersebut, aktivitas hiburan di Denai Cafe secara hukum bersifat Ilegal.

Jam Operasional: Antara "Menghormati Lingkungan" dan Fakta Pukul 02.00 WIB

​Manajemen menyatakan telah berupaya menyesuaikan jam operasional dengan kondisi lapangan. Namun, investigasi Media LN membuktikan bahwa dentuman musik dan aktivitas di lokasi tersebut justru melewati jam tayang sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda kota Padang yakni pukul 02.00 WIB dini hari.


​Sesuai standar usaha restoran, operasional hingga pagi buta tidak dapat dibenarkan. "Jika alasannya menghormati lingkungan, mengapa musik masih berdentum saat warga sedang beristirahat? Ini jelas ciri khas tempat hiburan malam, bukan restoran keluarga," ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Bantahan Soal LC: Seragam SOP atau Pakaian Minim?

​Manajemen menyanggah adanya praktik penyediaan wanita penghibur (LC) berpakaian minim dan mengklaim memiliki standar seragam (SOP). Namun, bukti visual dan pantauan tim investigasi di lokasi menunjukkan pemandangan berbeda, keberadaan sejumlah wanita yang secara khusus mendampingi tamu di dalam ruang tertutup dengan pakaian yang jauh dari kesan standar pelayan restoran (SOP).

Bantahan manajemen ini dinilai sebagai upaya diplomasi untuk menghindari jeratan Perda Ketertiban Umum terkait pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat).

Paradoks Pajak: Manipulasi Klasifikasi untuk Hindari Tarif 40%?

​Mengenai pajak 10%, manajemen mengklaim telah transparan. Namun, mereka tidak menjelaskan mengapa aktivitas karaoke dan pub yang mereka jalankan tidak dilaporkan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan yang tarifnya mencapai 40% hingga 75% sesuai Perda No. 1 Tahun 2024.

Transparansi yang diklaim manajemen diduga kuat hanyalah transparansi pada "casing" restoran, sementara omzet dari layanan karaoke dan penjualan minuman beralkohol (bir) diduga masuk dalam pelaporan yang tidak sesuai klasifikasi, yang berpotensi merugikan PAD Kota Padang hingga ratusan juta rupiah.

Pernyataan Kadis Pariwisata Jadi Bukti Kunci

​Klaim manajemen Denai Cafe yang menyebut mereka kooperatif dan mengikuti regulasi, seolah "rontok" oleh pernyataan Kadis Pariwisata Padang, Yudi Indra Syani. Kadis secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi izin pub atau karaoke untuk tempat tersebut selama masa jabatannya.


BACA BERITA SEBELUMNYA :


​"Tanpa rekomendasi teknis dari kami (Dinas Pariwisata), maka aktivitas hiburan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah sebagai tempat hiburan," tegas otoritas pariwisata tersebut.


Menanti Nyali Satpol PP untuk Sidak Pembuktian

​Merespons kesiapan manajemen untuk disidak, kini bola panas berada di tangan Satpol PP Kota Padang. Publik menanti apakah Satpol PP akan melakukan sidak formal yang sudah bocor jadwalnya, atau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di atas jam 02.00 dini hari untuk membuktikan fakta sesungguhnya di Denai Cafe.

Hingga berita ini diturunkan, Media LN tetap konsisten pada temuan lapangan: Denai Cafe diduga kuat melakukan "Penyelundupan Izin" demi menjalankan bisnis hiburan malam di bawah kedok restoran keluarga. 


Ujian Konsistensi Pemko Padang

Desakan kini dialamatkan kepada tiga instansi kunci (DPMPTSP, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP) untuk segera melakukan evaluasi terpadu. Jika Pemko Padang membiarkan klaim sepihak manajemen tanpa melakukan verifikasi lapangan yang jujur, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perizinan di Kota Padang.


Publik menunggu keberanian pemko Padang bertindak tegas, dengan menindak usaha yang beroperasi tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.


#TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"