Dana Kebencanaan Diduga Dimainkan: Temuan BPK Seret Eks. Kadis PUPRP Tanah Datar di Bawah Kepemimpinan Ten Feri - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 06 Desember 2025

Dana Kebencanaan Diduga Dimainkan: Temuan BPK Seret Eks. Kadis PUPRP Tanah Datar di Bawah Kepemimpinan Ten Feri



Tanah Datar (LN) — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Tanah Datar kembali menjadi sorotan tajam. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya rekayasa pertanggungjawaban dalam kegiatan swakelola perbaikan tanggul dan normalisasi sungai—kegiatan yang didanai dari pos anggaran kebencanaan. Indikasi kuat menunjukkan bahwa dana kebencanaan berpotensi dimainkan oleh oknum di dinas tersebut.


Temuan ini terjadi saat dinas dipimpin oleh Ten Feri, yang kini juga disorot atas lonjakan harta kekayaan yang tidak wajar dalam laporan LHKPN.


Kegiatan Kebencanaan Sarat Kejanggalan: BPK Ungkap Rekayasa Dokumen dan Pertanggungjawaban Fiktif


Kegiatan perbaikan tanggul dan normalisasi Sungai Batang Sibilah–Bilahan adalah bagian dari anggaran penanggulangan bencana yang seharusnya digunakan cepat, tepat, dan akuntabel untuk melindungi masyarakat.


Namun BPK menemukan fakta berbeda:

1. Bukti Pembelian BBM Diduga Direkayasa

  • Dari 34 bukti pembelian BBM senilai Rp46.200.000 tidak dapat diverifikasi.

  • Banyak nota tidak ada, tidak ditandatangani, atau tidak bisa divalidasi oleh SPBU maupun Pertamina.

  • UPT Alkal hanya menerima rekap, bukan bukti faktual pembelian.


2. Selisih Anggaran Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan


BPK menemukan ketidaksesuaian senilai Rp13.585.000.

  • Pimlak mengakui Rp3,9 juta digunakan untuk konsumsi dan mobilisasi.

  • Sebanyak Rp9.685.000 hilang tanpa jejak — tidak ada bukti, tidak ada nota, tidak dapat dijelaskan.


3. Indikasi Kuat Permainan Dana Kebencanaan


Kegiatan kebencanaan idealnya paling ketat pengawasannya. Namun justru di sini ditemukan: Bukti fiktif, Pengeluaran tidak nyata, dokumen tidak sah, penggunaan dana tanpa bukti, dan prosedur dikelabui melalui skema swakelola.


Para auditor menilai seluruh kondisi ini mengarah pada rekayasa pertanggungjawaban yang sistematis.


Pola Buruk Selama Kepemimpinan Ten Feri: Tidak Sekali Ini Saja


Dinas PUPR Tanah Datar di bawah Ten Feri tercatat beberapa kali mendapat catatan buruk terkait:

  • Pertanggungjawaban BBM yang janggal,

  • Kegiatan swakelola bernilai ratusan juta yang bermasalah,
  • Pendokumentasian keuangan yang tidak valid,
  • Ketidaksesuaian volume pekerjaan


Dan laporan fiktif pada kegiatan pemeliharaan sungai.


Temuan terbaru BPK menguatkan dugaan bahwa persoalan ini bukan insiden tunggal, melainkan pola permainan anggaran, terutama pada:

  • Dana kebencanaan
  • Dana swakelola pemeliharaan sungai
  • Dana alat berat dan normalisasi


Anggaran kebencanaan adalah pos yang paling rawan diselewengkan karena sifatnya mendesak, tidak selalu melalui lelang, dan sering menggunakan swakelola. Di sinilah potensi manipulasi terbesar terjadi.


Lonjakan Harta Ten Feri Semakin Menambah Kecurigaan Publik


Data LHKPN menunjukkan kekayaan Ten Feri meningkat drastis:

  • Tahun 2019: Rp697 juta
  • Tahun 2020: Rp1,75 miliar
  • Tahun 2023: Rp2,18 miliar
  • Tahun 2024: Rp2,48 miliar


Kenaikan mencapai lebih dari Rp1,7 miliar dalam lima tahun—di periode yang sama ketika ia memegang kendali atas kegiatan proyek kebencanaan, alat berat, dan pemeliharaan sungai.


Dengan lonjakan penambahan harta kekayaan secara signifikan itu, tentunya memunculkan dugaan Gratifikasi proyek, Permainan dana pemeliharaan, Kickback dari kegiatan swakelola serta penyalahgunaan wewenang pada kegiatan kebencanaan


Ten Feri Diam Saat Dimintai Konfirmasi


Media mencoba meminta klarifikasi kepada Ten Feri melalui pesan WhatsApp. Pesan dibaca, namun tidak dijawab.


Sikap bungkam ini semakin memicu kecurigaan publik, terlebih karena menyangkut dana kebencanaan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.


Potensi Pelanggaran Hukum


1. UU Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3 tentang  penyalahgunaan wewenang dan Pasal 5 & 12 tentang gratifikasi, serta Pasal 9 tentang penggunaan bukti pengeluaran palsu.


2. UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.  Dana kebencanaan wajib digunakan secara cepat, tepat, akuntabel. Penyalahgunaan dana bencana adalah tindak pidana berat.


3. PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 3 tentang transparan dan bertanggung jawab, serta Pasal 141: setiap pengeluaran harus didukung bukti sah.


4. UU Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa pengeluaran tanpa bukti merupakan pelanggaran hukum.


Desakan Publik: Audit Investigatif dan Penyelidikan Hukum Mendalam


Aktivis antikorupsi dan masyarakat Tanah Datar mendesak: Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Polda Sumbar, BPKP, Inspektorat serta PPATK untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh dana kebencanaan di Dinas PUPRP saat dipimpin Ten Feri, termasuk: Dana pemeliharaan sungai, Dana BBM alat berat, Dana mobilisasi normalisasi, Dan seluruh kegiatan swakelola 2019–2024.


Karena jika temuan BPK ini hanya puncak gunung es, maka dugaan permainan dana kebencanaan bisa jauh lebih besar dari angka Rp9,68 juta yang muncul dalam laporan audit.


Tunggu berita selanjutnya !


#TIM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"