Proyek Kemenbud Disorot, Dugaan Rekayasa Mini Kompetisi pada Proyek Penataan Aset Budaya Gedung Abdullah Kamil Padang Mencuat - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 14 Oktober 2025

Proyek Kemenbud Disorot, Dugaan Rekayasa Mini Kompetisi pada Proyek Penataan Aset Budaya Gedung Abdullah Kamil Padang Mencuat

 


Padang (LN) – Proses lelang mini kompetisi dalam proyek Penataan dan Pembenahan Aset Budaya Gedung Abdullah Kamil di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, diduga kuat bermasalah.


Proyek yang berada di bawah Direktorat Sarana dan Prasarana Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan ini disinyalir tidak berjalan transparan dan berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Dua Kali Penayangan, Hanya Satu Peserta yang Bisa Masuk


Berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh, paket mini kompetisi tersebut telah dua kali ditayangkan dalam sistem lelang.


Namun, pada lelang pertama dinyatakan gagal karena hanya ada satu perusahaan yang mengajukan penawaran.


Anehnya, pada penayangan kedua, kondisi serupa kembali terjadi — hanya satu perusahaan yang sama dari tender pertama yang bisa masuk dan diterima sistem untuk mengajukan penawaran.


Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah sistem lelang memang tertutup bagi penyedia lain, atau justru ada pengaturan teknis tertentu yang menyebabkan hanya satu penyedia yang bisa lolos dalam proses mini kompetisi tersebut.


“Lelang ini sudah dua kali ditayangkan, tapi hasilnya tetap sama. Hanya satu perusahaan yang bisa masuk, dan itu perusahaan yang sama. Ini jelas janggal,” ujar salah satu sumber internal.


Kejanggalan Teknis: Satuan Produk Berbeda di Item Pekerjaan yang Sama


Kecurigaan semakin menguat ketika ditemukan adanya perbedaan satuan produk pada dua item pekerjaan yang sejenis dalam dokumen pengadaan.


Item pekerjaan nomor 9 dan 11 sama-sama berjudul pembongkaran 1 m³ pasangan batu (manual) untuk bangunan gedung.


Namun, item 9 menggunakan satuan “M3”, sedangkan item 11 menggunakan satuan “M2” yang diinput langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Akibatnya, sistem pengadaan otomatis menolak penawaran dari penyedia lain, karena hanya satuan produk “M2” yang diakui oleh sistem.


“Perusahaan kami tidak bisa mengajukan penawaran karena sistem menolak satuan yang berbeda. Padahal pekerjaan dan volumenya sama,” tulis salah satu perusahaan (CV) dalam surat klarifikasi yang dikirimkan kepada panitia pengadaan.


Indikasi Pengaturan Tender Mini Kompetisi


Perbedaan satuan produk ini bukan sekadar kesalahan administratif. Dalam sistem mini kompetisi e-purchasing, input satuan produk hanya dapat dilakukan oleh PPK atau panitia pengadaan.


Perubahan kecil pada kode satuan bisa membuat sistem hanya menerima satu jenis penawaran tertentu — yang kemungkinan besar sudah disesuaikan dengan penyedia tertentu.


Kondisi ini membuka ruang dugaan bahwa proses mini kompetisi telah diarahkan secara sistematis, sehingga hanya satu penyedia yang bisa lolos dan melakukan penawaran.


“Jika pola seperti ini dibiarkan, maka sistem mini kompetisi yang seharusnya adil dan terbuka justru menjadi alat pengendalian tender terselubung,” ujar seorang pemerhati pengadaan.


Prinsip Transparansi dan Persaingan Sehat Dilanggar


Proses seperti ini jelas melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta ketentuan LKPP tentang e-purchasing dan mini kompetisi.


Setiap proses pengadaan wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan kompetitif.


Apabila hanya satu penyedia yang bisa mengajukan penawaran karena pengaturan satuan produk tertentu, maka prinsip persaingan sehat tidak terpenuhi.


Proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp8,38 miliar ini seharusnya menjadi contoh keterbukaan dalam pengelolaan anggaran publik. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi adanya pengendalian proses tender melalui mekanisme sistem.


Desakan Evaluasi dan Klarifikasi dari PPK


Sejumlah pihak kini mendesak agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan perbedaan satuan produk yang menyebabkan penyedia lain tidak bisa mengikuti lelang.


Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Kebudayaan diminta melakukan audit khusus terhadap proses mini kompetisi untuk memastikan tidak terjadi manipulasi data dan pelanggaran etika pengadaan.


Pihak penyedia juga menyarankan agar pengisian satuan produk ke depan dapat dilakukan oleh penyedia jasa, bukan hanya oleh PPK, agar sistem lebih transparan, adil, dan menghindari potensi rekayasa teknis.


Kasus ini memperlihatkan bahwa sistem mini kompetisi e-purchasing yang dirancang untuk menciptakan efisiensi dan transparansi, justru bisa menjadi alat penyaringan tersembunyi jika tidak diawasi dengan ketat.


Dua kali lelang dengan hasil identik, perbedaan satuan produk, serta sistem yang hanya menerima satu peserta menjadi indikasi kuat adanya potensi rekayasa tender dalam proyek penataan aset budaya di Padang.


Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi agar proses pengadaan ini tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kepercayaan publik dan kredibilitas sistem pengadaan pemerintah.


#LN01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"