Padang (LN) — Dari 19 Kapolres dan Kapolresta yang bertugas di wilayah Sumatera Barat, sejumlah pejabat kepolisian tercatat belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, kewajiban ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas sebagai aparatur penegak hukum.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap data publik e-LHKPN KPK hingga periode 31 Desember 2024, ditemukan bahwa masih ada empat Kapolres yang tidak tercantum dalam database LHKPN, sementara beberapa lainnya terakhir melapor bertahun-tahun silam.
Kapolres yang Belum Melaporkan LHKPN
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, berikut nama-nama Kapolres di Sumbar yang belum melaporkan LHKPN:
1. AKBP Andrenaldo Ademi, S.H., S.I.K. – Kapolres Pariaman
2. AKBP Agung Pranajaya, S.I.K. – Kapolres Solok (Kabupaten)
3. AKBP Mas’ud Ahmad, S.I.K., M.Si. – Kapolres Solok Kota
4. AKBP Muhammad Faisal Perdana, S.I.K. – Kapolres Solok Selatan
Selain itu, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K. (Kapolres Tanah Datar) tercatat terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 20 Mei 2014 dengan total hanya Rp8,2 juta, angka yang dinilai tidak wajar untuk ukuran pejabat setingkat perwira menengah Polri.
Kapolres dengan Kekayaan Tertinggi di Sumbar
Meski demikian, sebagian besar Kapolres telah melaporkan harta kekayaannya. Berikut daftar lima Kapolres dengan nilai kekayaan tertinggi berdasarkan data terakhir LHKPN :
1. AKBP Ahmad Faisol Amir, S.I.K., M.Si. – Polres Padang Pariaman — Rp 5,99 miliar
2. AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K. – Polres Padang Panjang — Rp 4,75 miliar
3. AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. – Polres Sawahlunto — Rp 3,72 miliar
4. AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K. – Polres Lima Puluh Kota — Rp 1,75 miliar
5. AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. – Polres Sijunjung — Rp 1,65 miliar
Minim Kepatuhan, Cermin Lemahnya Integritas
Minimnya kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Polri Sumbar menjadi sorotan publik. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, setiap pejabat negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Kewajiban tersebut diperkuat dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN, serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2710/X/KEP./2021, yang mewajibkan seluruh pejabat Polri melapor kekayaan tiap tahun.
Namun kenyataannya, sebagian pejabat kepolisian di Sumbar justru abai terhadap kewajiban ini. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai komitmen transparansi dan integritas aparat penegak hukum di daerah.
Sanksi dan Potensi Pelanggaran
Pejabat yang tidak melaporkan LHKPN dapat dijatuhi sanksi administratif berupa, Teguran tertulis, Penundaan promosi jabatan atau kenaikan pangkat, Evaluasi etik dan integritas oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Sementara itu, bagi penyelenggara negara yang diduga menyembunyikan atau tidak jujur dalam pelaporan, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan khusus, terutama jika ditemukan peningkatan harta secara tidak wajar.
Kekayaan Meningkat, Layak Dicurigai
Kenaikan harta kekayaan secara signifikan pada sejumlah pejabat Polri juga patut dicermati. Dalam konteks institusi penegak hukum, peningkatan aset yang tidak sejalan dengan profil pendapatan resmi bisa menjadi indikator adanya praktik gratifikasi atau suap.
“Kalau kekayaan pejabat meningkat tajam tapi tidak dijelaskan asal-usulnya, patut dicurigai ada aliran uang yang tidak semestinya,” ujar seorang pengamat hukum antikorupsi di Padang kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan bukti integritas dan komitmen moral pejabat publik.
Publik Berhak Tahu
Transparansi harta pejabat publik merupakan hak masyarakat dalam mengawasi penyelenggara negara. Oleh karena itu, publik mendesak agar KPK melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap seluruh pejabat Polri di Sumbar yang belum melaporkan LHKPN-nya.
Tanpa keterbukaan, publik akan sulit percaya pada institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
#Red



Tidak ada komentar:
Posting Komentar