Pembalakan Liar di Mentawai Terbongkar: 4.610 m³ Kayu Meranti Disita, Negara Rugi Rp239 Miliar - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Minggu, 19 Oktober 2025

Pembalakan Liar di Mentawai Terbongkar: 4.610 m³ Kayu Meranti Disita, Negara Rugi Rp239 Miliar



Jakarta (LN) — Kasus pembalakan liar terbesar di Sumatera Barat kembali mencuat. Tim Operasi Gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil membongkar praktik illegal logging terorganisir di kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, dengan total barang bukti mencapai 4.610 meter kubik kayu meranti siap edar.


Pengungkapan berawal dari temuan mencurigakan saat aparat menahan kapal tongkang bermuatan ribuan gelondongan kayu di pelabuhan Gresik, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa dokumen pengangkutan yang digunakan pelaku bersifat palsu dan direkayasa seolah-olah berasal dari lahan legal berskala kecil.


“Dokumentasinya tampak asli, tetapi hasil penelusuran menunjukkan kayu itu diduga berasal dari kawasan hutan yang tidak memiliki izin resmi,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).


Ribuan meter kubik kayu meranti tersebut rencananya dikirim ke Jepara, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai sentra industri mebel nasional. Namun aparat masih menelusuri jaringan distribusi dan pihak yang menampung hasil hutan ilegal itu.


“Kapal tujuan Jepara sudah kami amankan. Apakah untuk industri mebel atau keperluan lain, masih didalami. Saat ini penyidikan terus berjalan,” tambah Anang.


Dari hasil koordinasi lintas lembaga, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kejaksaan Agung menetapkan PT BRN sebagai tersangka korporasi, sementara IM ditetapkan sebagai tersangka perseorangan yang diduga mengatur operasi pembalakan dan pengiriman kayu.


Hasil perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp239 miliar, terdiri atas kerusakan ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu senilai Rp41 miliar.


Sumber di internal Satgas menyebutkan, pola kejahatan kehutanan di Mentawai ini terbilang rapi dan melibatkan jejaring perusahaan fiktif untuk menutupi asal usul kayu. Dokumen angkutan dan izin penebangan diduga diperjualbelikan untuk meloloskan ribuan meter kubik hasil hutan dari kawasan konservasi.


Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan lingkungan di Sumatera Barat, khususnya di kawasan Mentawai yang dikenal memiliki cadangan hutan alam tropis tersisa di Sumatera.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak Satgas PKH dan Bareskrim KLHK masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi otak di balik operasi pembalakan liar tersebut.


#red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"