Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Mandek di Kodim 0308/Pariaman: LMR RI Desak POMDAM XX/TIB Usut Dugaan Perlindungan Oknum - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Jumat, 17 Oktober 2025

Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Mandek di Kodim 0308/Pariaman: LMR RI Desak POMDAM XX/TIB Usut Dugaan Perlindungan Oknum



Padang (LN) — Kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang sempat diungkap Polda Sumatera Barat (Sumbar) kini menuai tanda tanya besar.


Pasalnya, setelah perkara dan barang bukti dilimpahkan kepada Kodim 0308/Pariaman, tidak ada tindak lanjut, ekspos, maupun laporan resmi yang dilakukan oleh pihak Kodim.


Berita sebelumnya :


Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pelimpahan tersebut justru mengarah pada upaya melindungi oknum yang diduga terlibat dalam penyimpangan distribusi BBM subsidi.


Operasi Dirkrimsus Polda Sumbar di Eks Kantor Kryong, By Pass Km 25


Kasus ini bermula dari operasi tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 1 Oktober 2025 di eks kantor Kryong, kawasan By Pass Km 25, Padang. Lokasi itu diduga menjadi tempat penyimpanan BBM solar subsidi secara ilegal.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:


  • 3 unit tankmon
  • 11 jerigen berisi BBM solar subsidi,
  • 13 jerigen kosong, serta
  • 1 unit mobil Panther warna biru.


Keesokan harinya, pada 2 Oktober 2025, sejumlah personel dari Kodim 0308/Pariaman datang ke lokasi dan mengaku sebagai pemilik BBM tersebut.


Karena keterlibatan unsur militer, Polda Sumbar menyerahkan seluruh barang bukti kepada Kodim 0308/Pariaman pada malam harinya pukul 22.00 WIB, melalui berita acara resmi dan dokumentasi lengkap.


Kasus Berhenti di Tengah Jalan


Namun, pasca penyerahan tersebut, tidak ada tindak lanjut yang terlihat dari pihak Kodim.


Tidak pernah dilakukan ekspose kasus, konferensi pers, atau laporan hasil pemeriksaan lanjutan. Hingga dua minggu pasca penyerahan, kasus ini tidak terdengar lagi perkembangannya.


Padahal, penyelewengan BBM subsidi merupakan tindak pidana ekonomi serius yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.


Selain itu, sesuai Pasal 42 KUHAP, dalam kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil, penyidikan wajib dilakukan secara koordinatif antara Polri dan Oditurat Militer.


Artinya, pelimpahan perkara ke pihak militer tidak menghapus kewajiban hukum untuk menuntaskan penyidikan.


LMR RI KOMWIL SUMBAR : Ada Indikasi Perlindungan Oknum


Menanggapi hal tersebut, Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI) Komwil Sumatera Barat menilai diamnya pihak Kodim sebagai indikasi lemahnya penegakan hukum di tubuh aparat sendiri.


Ketua LMR RI Sumbar, Sutan Hendy Alamsyah, menyebut bahwa POMDAM XX/Tuanku Imam Bonjol harus segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan ulang.


“Jika benar BBM subsidi itu diklaim milik anggota, maka seharusnya ada proses hukum yang terbuka, bukan malah diam tanpa kejelasan. Sikap ini berpotensi melindungi oknum,” tegas Sutan Hendy, Rabu (15/10).


Ia menambahkan, pembiaran kasus seperti ini dapat mencoreng nama baik TNI yang selama ini tengah berupaya menegakkan profesionalisme dan akuntabilitas hukum di internalnya.


“Kami mendesak POMDAM XX/Tuanku Imam Bonjol untuk mengambil alih penyelidikan. Ini penting demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak ada impunitas di tubuh aparat,” ujarnya.


Penegakan Hukum Tidak Boleh Mandek


Praktik penyimpangan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana ekonomi yang merugikan rakyat dan negara.


Apalagi bila dilakukan oleh oknum berseragam, dampaknya bisa jauh lebih serius karena menimbulkan preseden buruk terhadap integritas aparat.


Para pengamat hukum menilai, diamnya pihak Kodim tanpa ekspos atau laporan resmi justru memperlemah kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di institusi militer.


Kasus ini pun kini menjadi sorotan tajam masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi di Sumatera Barat.


Respons Kodim Masih Ditunggu


Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi Komandan Kodim 0308/Pariaman, Letkol Czi Nur Rahmat Khaeroni, S.Hub.Int., untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai kelanjutan perkara dan barang bukti BBM subsidi yang telah diterima dari Polda Sumbar.


Publik kini menanti POMDAM XX/Tuanku Imam Bonjol untuk menegakkan keadilan dan memastikan kasus ini tidak berhenti di meja internal, tetapi ditangani secara transparan sesuai hukum yang berlaku.


#TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"