Proyek Rp4,2 Miliar di TPA Regional Payakumbuh Diduga Gagal, BMCKTR Sumbar Sebut Hanya Penanganan Sementara (ep-2) - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"DENGAN SEMANGAT HARI BURUH SEDUNIA, KITA MAKMURKAN SWASEMBADA PANGAN BURUH NASIONAL"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Kamis, 04 September 2025

Proyek Rp4,2 Miliar di TPA Regional Payakumbuh Diduga Gagal, BMCKTR Sumbar Sebut Hanya Penanganan Sementara (ep-2)



PAYAKUMBUH  (LN) – Melanjutkan pemberitaan sebelumnya, terkait proyek Penanganan Mata Air dan Air Lindi di TPA Regional Payakumbuh serta Pembangunan Tanggul dan Sel Sampah yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024 oleh Dinas BMCKTR Sumbar kembali menuai sorotan. Meski menelan anggaran besar, fasilitas yang dibangun dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


Proyek ini dikerjakan oleh CV. Nugraha Dhikarya Konstruksi dengan nilai kontrak Rp4.236.170.163. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, kontrak pekerjaan ditandatangani pada 17 September 2024 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Pekerjaan diserahterimakan melalui Provisional Hand Over (PHO) pada 17 Desember 2024.


Selanjutnya, pada 16 April 2025, Pemprov Sumbar telah melakukan pembayaran termin IV sebesar 95%, dengan nilai Rp624.835.100, melalui Kontrak No. 640/07/FISIK/CK-BMCKTR/IX-2024. Adapun proses penunjukan penyedia dilakukan melalui e-purchasing, dengan nilai HPS Rp4.711.221.100. Artinya, harga kontrak mengalami penurunan sekitar 10% dari HPS.


Dugaan Masalah Teknis


Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, fasilitas pengolahan air lindi yang dibangun justru tidak berfungsi. Diduga, hal ini terjadi karena adanya kegagalan perencanaan maupun pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.


Salah satu sorotan utama tertuju pada geomembran yang digunakan untuk menahan rembesan lindi. Ketebalan serta sambungan geomembran dipertanyakan karena diduga tidak sesuai dengan metode pelaksanaan maupun standar teknis yang dipersyaratkan. Jika benar, hal ini berpotensi memperbesar risiko pencemaran lingkungan ke badan air di sekitar lokasi TPA.


“Dengan kondisi seperti ini, Aparat Penegak Hukum (APH) perlu melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kebenaran dan memastikan apakah ada dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut,” ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.


Klarifikasi BMCKTR Sumbar


Menanggapi sorotan tersebut, PPK Dinas BMCKTR Sumbar, Hary Ricardo, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa proyek ini bukan instalasi permanen, melainkan penanganan darurat akibat longsor yang terjadi di TPA Regional Payakumbuh.


“Pekerjaan ini merupakan keperluan darurat dan mendesak dari Pemprov Sumbar melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Lingkupnya adalah penanganan sementara terhadap kejadian longsor. Tujuan proyek sudah berjalan sebagaimana mestinya, yakni untuk penanganan air lindi secara sementara,” jelas Hary Ricardo melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/9).


Ia menambahkan, penggunaan geomembran dipilih sebagai solusi sementara. Pembangunan Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) permanen baru bisa diwujudkan jika kondisi keuangan daerah memungkinkan.


“Dengan keterbatasan anggaran akibat defisit APBD, Pemprov Sumbar sudah maksimal melakukan penanganan lindi. Setidaknya, pencemaran ke badan air terdekat bisa dicegah meski masih bersifat sementara,” tegasnya.


Sorotan Publik


Meski ada penjelasan resmi dari pihak dinas, publik tetap menyoroti efektivitas penggunaan anggaran yang mencapai Rp4,2 miliar hanya untuk sebuah proyek yang disebut sementara. Hal ini dinilai ironis, mengingat kebutuhan mendesak pengelolaan sampah dan limbah lindi di Sumbar yang semakin kompleks.


Ketiadaan IPL permanen di TPA Regional Payakumbuh dikhawatirkan akan berdampak panjang pada lingkungan, terlebih jika kondisi darurat seperti longsor kembali terjadi.


#LN02

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"