PAYAKUMBUH (LN) – Proyek Penanganan Mata Air dan Air Lindi di TPA serta Pembangunan Tanggul dan Sel Sampah yang dikerjakan Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat pada tahun 2024 dengan nilai HPS sebesar Rp4,7 miliar, diduga gagal berfungsi sebagaimana mestinya.
Fasilitas yang semestinya menjadi solusi pengelolaan sampah modern itu tidak menunjukkan hasil maksimal. Sistem pengolahan limbah lindi tidak berjalan sesuai aturan. Pipa instalasi yang terpasang tidak mencukupi, sementara pemasangan geomembrane tidak optimal sehingga rawan kebocoran.
Akibatnya, air buangan dari TPA diduga tidak memenuhi baku mutu lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan pencemaran sumber air warga dan kerusakan ekosistem di sekitar TPA.
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan agar TPA dikelola dengan memperhatikan kesehatan masyarakat serta perlindungan lingkungan. Lebih jauh, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kelalaian yang menimbulkan pencemaran dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk penjara dan denda miliaran rupiah.
Dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, persoalan ini berpotensi menyeret aspek kerugian negara jika terbukti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BMCKTR Sumbar maupun pengelola TPA belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kegagalan proyek tersebut.
Tunggu berita selanjutnya!
#Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar