PADANG PARIAMAN (LN) — Upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan tanpa izin (tambang ilegal) di kawasan Simpang Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, kini diwarnai bungkamnya para pejabat utama jajaran kepolisian setempat. Sikap enggan memberikan keterangan transparan ini memicu spekulasi publik terkait keseriusan penanganan perkara.
Satu unit ekskavator Komatsu warna kuning dan tiga unit dump truck engkel yang diamankan dari lokasi kejadian telah terparkir di area Mapolres Padang Pariaman sejak Sabtu malam (3/10/2026). Namun, hingga saat ini, kepastian status hukum serta transparansi penanganan perkara tersebut masih gelap.
Baca berita sebelumnya :
Pejabat Utama Kompak Bungkam dan Lempar Bola
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Polres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui pesan WhatsApp ke nomor 082140035xx untuk meminta kejelasan penanganan kasus serta status barang bukti, namun tidak mendapatkan jawaban.
Sikap irit bicara juga ditunjukkan Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawaty. Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara, Kasat Reskrim secara singkat mengarahkan jurnalis untuk langsung menanyakan hal tersebut kepada bawahannya, Kanit Tipidter, Ipda Azan Fujiyanto.
Namun, ketika mengonfirmasi langsung kepada Kanit Tipidter Ipda Azan Fujiyanto, yang bersangkutan juga tidak memberikan jawaban apa pun terkait penyidikan kasus tersebut.
Dinamika saling lempar tanggung jawab dan sikap tertutup di internal jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman ini memicu pertanyaan besar di tengah publik: Ada apa di balik kasus tambang ilegal Tarok?
Ujian Pertama Kapolda Sumbar yang Baru
Sikap tertutup jajaran Polres Padang Pariaman ini menjadi sorotan tajam, terutama di tengah momentum kepemimpinan baru di lingkungan Polda Sumatera Barat. Publik menagih komitmen tegas dari Kapolda Sumbar yang baru, Irjen Pol. Jawari, untuk membuktikan integritas penegakan hukum dan menertibkan jajaran di tingkat daerah.
Sikap bungkam jajaran Polres Padang Pariaman dipandang melukai transparansi publik yang diusung institusi kepolisian. Kapolda Sumbar didesak untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Padang Pariaman agar perkara kejahatan lingkungan ini tidak menguap begitu saja.
Mendesak Transparansi Publik dan Pengusutan Pemodal
Ketertutupan informasi dalam penanganan perkara galian C tanpa izin ini sangat disayangkan, mengingat kasus ini menyangkut kepentingan kelestarian lingkungan dan potensi kerugian negara. Publik dan pegiat lingkungan mendesak kepolisian untuk melakukan pendalaman secara intensif dan transparan dengan fokus utama meliputi:
Mengusut Tuntas Aktor Intelektual (Funder): Penyidik tidak boleh berhenti pada level pekerja atau pengawas lapangan saja. Polres Padang Pariaman wajib mendalami siapa pemodal utama di balik pengoperasian ekskavator dan armada dump truck tersebut, termasuk menelusuri keterkaitan nama RC dan RH yang mencuat di lokasi kejadian.
Menelusuri Rantai Pasok Material: Menindak tegas ke mana material galian C ilegal tersebut dipasok dan siapa penadah yang menampung hasil pengerukan tanpa izin lingkungan tersebut.
Mempublikasikan Status Perkara Secara Transparan: Kepolisian didesak untuk mengumumkan secara resmi kepada publik mengenai: Status hukum penyidikan saat ini, Jumlah pasti tersangka beserta kapasitas dan perannya dalam rantai kejahatan tersebut, Status administrasi penyitaan barang bukti alat berat dan armada angkutan.
Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dari Polda Sumbar hingga Polres Padang Pariaman menjadi kunci utama agar proses hukum tidak terhenti di tengah jalan serta menjamin kepastian hukum di Kabupaten Padang Pariaman.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi media ini masih terus mengumpulkan data serta informasi dari berbagai sumber di lapangan, sekaligus berupaya melayangkan konfirmasi susulan kepada pihak-pihak terkait lainnya. Tunggu perkembangan berita selanjutnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar