PADANG (LN) — Gejolak transparansi anggaran dan legalitas kepengurusan melanda Kelurahan Dadok Tunggul Hitam. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat menyuarakan keresahan mendalam terkait pengelolaan Dana Manunggal Bulan Bhakti (Juli–Pertengahan Agustus) bernilai sekitar Rp36 juta dari APBD.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) demisioner, Sdr. Dodi Damanik, diduga enggan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan hingga saat ini.
Ketiadaan transparansi ini menimbulkan indikasi kuat adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran publik.
Upaya masyarakat untuk meminta kejelasan secara kekeluargaan melalui pihak kelurahan tak kunjung membuahkan hasil konkrit. Alih-alih memberikan rincian penggunaan anggaran, ketua demisioner justru menunda LPJ dengan alasan pelaksanaan Porprov—sebuah dalih yang dinilai warga sama sekali tidak memiliki kaitan logis dengan laporan keuangan kegiatan Manunggal di tingkat kelurahan.
Tak hanya persoalan dana, keabsahan kepemimpinan LPMK Dadok Tunggul Hitam turut menjadi sorotan tajam. Jabatan pengurus diketahui sudah berstatus demisioner sejak November 2025.
Secara aturan, skema Pengganti Antar Waktu (PAW) telah habis masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang lagi. Namun hingga kini, pemilihan ulang pengurus LPMK belum juga diselenggarakan.
Kondisi tersebut memicu spekulasi di tengah warga bahwa pihak kelurahan terkesan enggan mengambil tindakan tegas.
Kedekatan ketua demisioner dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Padang diduga menjadi faktor penentu yang membuat proses pergantian kepengurusan berjalan di tempat.
Sikap pasif ini pun memicu perdebatan hangat di grup WhatsApp warga "FORUM KELURAHAN DADOK TUNGGUL HITAM", di mana akses pengiriman pesan akhirnya dibatasi oleh administrator.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, masyarakat dan tokoh setempat mendesak hal-hal berikut:
- Audit Independen: Dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengeluaran dan penggunaan Dana Manunggal senilai Rp36 juta guna mengusut dugaan penyelewengan anggaran.
- Ketegasan Lurah: Meminta Lurah Dadok Tunggul Hitam untuk bertindak objektif tanpa terpengaruh relasi kekuasaan, serta memfasilitasi proses pemilihan Pengurus LPMK yang baru secara transparan dan sesuai regulasi.
- Penegakan Transparansi: Mewajibkan penyampaian LPJ secara terbuka kepada warga sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan mengambil langkah konkret sebelum penundaan ini memicu krisis kepercayaan yang lebih luas di tengah masyarakat Dadok Tunggul Hitam.
Hingga berita ditayangkan media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya. Tunggu berita selanjutnya.(Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar