PADANG (LN) — Hak dasar seorang anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, kondusif, dan bebas dari rasa takut kembali tercoreng di Kota Padang, Sumatera Barat. Seorang siswi tingkat sekolah menengah atas (SMA) berinisial SA diduga menjadi korban perundungan (bullying), intimidasi terstruktur, hingga kekerasan fisik yang melibatkan oknum pendidik di dua sekolah negeri berprestasi, SMAN 4 Padang dan SMAN 2 Padang.
Perjuangan untuk menuntut keadilan ini digawangi langsung oleh orang tua korban, Magdalena. SH, yang tak henti membongkar praktik intimidasi sekolah.
Dari keterangan Magdalena, Selasa (11/8) di Padang, mengungkap fakta mengejutkan aksi perundungan ini bukan sekadar insiden spontan, melainkan dugaan kejahatan psikologis sistemik yang diteruskan antar-oknum guru lintas sekolah melalui narasi fitnah dan "solidaritas keliru" seprofesi.
KRONOLOGI INVESTIGATIF: DARI KEKERASAN FISIK (PENAMPARAN) HINGGA TEROR
Kejadian bermula sekitar delapan bulan lalu di SMAN 4 Padang. SA mengalami tindakan kekerasan fisik berupa penamparan dari seorang oknum guru Bahasa Inggris atas alasan yang tidak jelas. Insiden tersebut membuat SA traumatik dan melaporkannya kepada sang ibu, Magdalena.
Sebagai orang tua, Magdalena mendatangi sekolah untuk meminta pertanggungjawaban. Dalam mediasi kekeluargaan, pihak sekolah dan oknum guru menyepakati perjanjian tertulis bahwa oknum guru bersangkutan tidak akan melakukan penekanan atau diskriminasi terhadap SA.
Namun, kesepakatan tersebut terbukti sekadar formalitas di atas kertas. Pasca-mediasi, tekanan terhadap SA justru bergeser menjadi perundungan terselubung (passive-aggressive bullying).
Tiga nama oknum guru di SMAN 4 Padang yang tercatat dalam dokumen penelusuran keluarga korban diduga kuat turut melancarkan tekanan psikologis diantaranya MS (Guru Koding), KRW dan AD (Guru Ekonomi).
Selama delapan bulan penuh menahan intimidasi, SA kerap pulang dalam keadaan menangis hingga orang tua memutuskan memindahkan sekolah saat kenaikan kelas.
Tindakan Provokatif, Berikan Teror Psikologi Akibatkan Korban Takut ke Sekolah
Dari SMA 4 Padang, SA pindahan ke SMAN 2 Padang dengan harapan bisa mendapatkan ruang belajar yang aman, namun harapan itu musnah seketika. SA hanya mampu bertahan selama sehari. Pada hari kedua masuk sekolah, sejumlah oknum guru SMAN 2 Padang secara terang-terangan melancarkan serangan psikologis mendadak kepada SA.
Berdasarkan pengakuan yang disampaikan Magdalena, oknum-oknum guru SMAN 2 Padang melakukan serangan psikologis kepada SA, diduga karena adanya provokasi dari guru SMA 4 Padang (sekolah asal).
Diungkapkannya, beberapa nama yang menyerang psikologis anaknya SA yakni :
- YS (Guru Matematika / Wakasek Sarpras).
- DW (Guru Sejarah / Wakasek Kesiswaan): Diduga melontarkan tuduhan intimidatif tanpa bukti ("Kamu sudah ngapa-ngapain") hanya berdasarkan asumsi sepihak dari postingan TikTok.
- YR (Koordinator BK): Diduga melakukan tindakan melanggar etik dengan memfitnah korban serta menelepon orang tua murid lain untuk menyudutkan SA.
- ST: Diduga turut melontarkan fitnah dan tekanan kepada SA.
Atas dalih "solidaritas pembelaan rekan seprofesi", para pendidik yang sejatinya menjadi pengayom justru bersekongkol memojokkan seorang siswi di bawah umur.
Dampak dari tekanan beruntun ini membuat SA mengalami ketakutan mendalam hingga menolak masuk sekolah (school refusal).
Demi menyelamatkan kesehatan mental dan masa depan pendidikan anaknya, Magdalena akhirnya mengambil langkah drastis, menarik SA dari sistem sekolah negeri dan memindahkannya ke sekolah swasta.
ANALISIS HUKUM DAN REGULASI: ANTHOLOGI PELANGGARAN PIDANA DAN ETIK
Tindakan kolektif para oknum guru di SMAN 4 dan SMAN 2 Padang telah melampaui batas etika profesi dan berpotensi kuat memenuhi unsur pidana.
Penyelesaian secara "kekeluargaan" tanpa sanksi tegas terbukti gagal dan justru melestarikan budaya intimidasi. Ibu korban, Magdalena, mendesak langkah nyata dari instansi terkait:
Dinas Pendidikan Sumbar harus Bertindak melakukan Pemeriksaan Komprehensif : Membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen bersama Inspektorat Daerah dan LPA Sumbar untuk memeriksa seluruh oknum guru terduga pelaku di SMAN 4 Padang dan SMAN 2 Padang.
Penjatuhan Sanksi Disiplin PNS Berat: Menerapkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa pencopotan jabatan struktural (Wakasek/Koor BK) dan penonaktifan tugas mengajar bagi oknum yang terbukti bersalah.
Pemulihan Hak Korban: Menjamin pemulihan psikologis SA serta menanggung seluruh kerugian materiil dan immaterial akibat dampak perundungan yang memaksa korban berpindah sekolah.
Dunia pendidikan di Sumbar tidak boleh dibiarkan menjadi arena intimidasi berkedok kedinasan. Kasus yang diperjuangkan oleh Ibu Magdalena demi putrinya SA ini adalah ujian nyata bagi penegakan hukum, keadilan, dan moralitas para pendidik di Sumatera Barat.
Hingga berita ini ditayangkan media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas pendidikan Sumbar serta pihak terkait lainnya. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar