INVESTIGASI : ​Aktivitas Tambang Diduga Ilegal CV Tanakai Prima Marak di Muaro Pingai, APH Bungkam, Ada Apa ? - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 14 Oktober 2026

INVESTIGASI : ​Aktivitas Tambang Diduga Ilegal CV Tanakai Prima Marak di Muaro Pingai, APH Bungkam, Ada Apa ?


KAB. ​SOLOK (LN) — Aktivitas penambangan ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Solok. 


Kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) yang diduga dikelola oleh CV Tanakai Prima di kawasan Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, terpantau terus beroperasi aktif tanpa hambatan hukum.  


​Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan tim wartawan Laksus News, aktivitas penambangan tersebut dikendalikan oleh seorang oknum berinisial MP.


Bukti Lapangan dan Visual GPS


​Dari dokumentasi geografis (GPS Map Camera) yang didapatkan tim media di lapangan pada titik lokasi jalan tanpa nama, Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih (Koordinat: Lat -0.685956°, Long 100.540253°), terekam bukti aktivitas pengerukan dan pengangkutan material tambang secara masif.  


​Di area bukit dan galian tersebut, tampak berderet armada truk pengangkut (dump truck) bermuatan material tambang yang siap mendistribusikan hasil galian secara intensif.  


Aparat Terkesan Tutup Mata, Ada Apa ?


​Isu miring dan dugaan pembiaran menguat di tengah masyarakat lokal. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya tuduhan bahwa aktivitas tambang ini telah mendapat "persetujuan" atau "restu" dari oknum aparat penegak hukum setempat, termasuk jajaran Polsek Junjung Sirih hingga Polres Solok.


​Dugaan pembiaran ini kian diperkuat dengan fakta bahwa armada truk pengangkut hasil tambang ilegal tersebut secara bebas lalu-lalang melintas tepat di depan Kantor Polsek Junjung Sirih setiap harinya tanpa adanya tindakan penertiban maupun pencegatan dari pihak kepolisian setempat.


​Terungkap, Penambangan Belum Memiliki Izin Operasional!


​Guna memastikan keabsahan legalitas perusahaan, tim media Laksus News melakukan koordinasi dan konfirmasi langsung kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat.


​Hasil klarifikasi dari instansi berwenang secara tegas menyatakan bahwa CV Tanakai Prima belum mengantongi izin yang lengkap. 


Dengan kata lain, perusahaan tersebut belum dizinkan untuk melakukan kegiatan penambangan maupun operasi produksi di kawasan Muaro Pingai.


​Secara aturan perundang-undangan, aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) merupakan tindak pidana pelanggaran UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Desakan Penegakan Hukum


​Keberadaan tambang ilegal ini tidak hanya berpotensi merusak kelestarian lingkungan dan memicu ancaman bencana alam bagi masyarakat sekitar, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah.


​Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak Kapolda Sumatera Barat dan Mabes Polri untuk segera turun tangan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat serta menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal CV Tanakai Prima di Kecamatan Junjung Sirih demi menegakkan supremasi hukum. Tunggu berita selanjutnya. ​(Tim)


​Catatan: Hak jawab dan konfirmasi resmi dari Pihak Polres Solok, Polsek Junjung Sirih, serta pengelola CV Tanakai Prima tetap terbuka sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"