YOGYAKARTA (LN) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lembaga pemerintah pusat. Kali ini, operasi penindakan menyasar lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sebanyak 14 orang. Salah satu pejabat utama yang ditangkap adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Selain Sestama, KPK juga mengamankan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta sejumlah pihak dari unsur swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut saat memberikan keterangan di Bantul, Yogyakarta.
"Confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang," ujar Budi Prasetyo, Selasa (13/10/2026).
Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, OTT ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Meski demikian, pihak penyidik belum merinci secara rinci perihal konstruksi perkara maupun alur komitmen fee dalam proyek tersebut.
Selain mengamankan belasan orang, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Berdasarkan penghitungan awal oleh tim di lapangan, nilai uang tunai yang disita berkisar antara Rp1,4 miliar hingga Rp1,5 miliar.
Uji Asas Praduga Tak Bersalah dan Waktu 1x24 Jam
Mengacu pada Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 \times 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari 14 orang yang diamankan. Saat ini, seluruh pihak tersebut masih berstatus sebagai terperiksa.
Di sisi lain, pihak BNPB menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berjanji akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Langkah tegas KPK ini menjadi ujian krusial bagi transparansi tata kelola anggaran penanggulangan bencana—sebuah sektor vital yang bersentuhan langsung dengan keselamatan dan kemanusiaan. Publik kini menunggu pengumuman resmi terkait penetapan tersangka dan keterbukaan rekonstruksi perkara secara utuh. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar