PADANG (LN) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi pengawasan dan penertiban terhadap warung yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) tanpa dokumen perizinan resmi di kawasan Simpang Haru, Jalan Dr. Sutomo, sejak Minggu (27/9/2026) malam hingga Senin (28/9/2026) dini hari.
Dalam penertiban tersebut, petugas mendatangi lokasi sasaran dan menemukan sejumlah minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, proses penertiban di lapangan sempat memanas ketika pemilik warung menolak tindakan yang diambil oleh petugas. Situasi berkembang menjadi kericuhan hingga terjadi dugaan penyerangan terhadap petugas menggunakan botol kaca. Akibat penyerangan tersebut, dua personel Satpol PP mengalami luka-luka dan harus segera mendapatkan penanganan medis.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah, menyayangkan aksi kekerasan yang menimpa anggotanya saat tengah menjalankan tugas penegakan aturan.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap petugas saat menjalankan tugas. Penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Setiap tindakan di lapangan tetap kami lakukan dengan mengedepankan prosedur dan pendekatan yang sesuai ketentuan," tegas Wahyu.
Ia menekankan bahwa adanya perlawanan di lapangan tidak akan menyurutkan komitmen Satpol PP Kota Padang dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di tengah masyarakat secara persuasif dan prosedural.
"Satpol PP hadir untuk memastikan aturan dapat berjalan dan masyarakat mendapatkan rasa aman. Kalau dalam pelaksanaan tugas ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang mengarah pada pidana, tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme dan koordinasi dengan pihak yang berwenang," lanjutnya.
Terkait aksi penyerangan dan dugaan tindakan pidana terhadap petugas tersebut, Satpol PP Kota Padang menyerahkan serta mengkoordinasikannya dengan pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (LN01)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar