PADANG (LN) — Proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di kawasan Air Dingin, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, memicu sengketa lahan yang serius.
Pembangunan huntap merupakan kolaborasi Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia dan Pemerintah Kota Padang membangun ratusan unit huntap—diduga kuat menabrak dan memakan lahan milik warga setempat yang memiliki legalitas hukum sah.
Keberatan keras disampaikan oleh Harri Azman, selaku pihak yang mewakili Upik Umaya sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan Huntap.
Pihaknya menyayangkan tindakan sepihak di lapangan yang mengabaikan hak-hak keperdataan warga.
Sertifikat Hak Milik Sah Dikebiri di Lapangan
Berdasarkan dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 212 yang dikeluarkan resmi oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Padang (tercatat sejak 18 Februari 1991), tanah milik Upik Umaya tersebut tercatat memiliki luas 4.870 m^2 yang terletak di Desa/Kelurahan Air Dingin.
Meski mengantongi bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dari negara, fisik lahan tersebut tetap tergerus oleh pengerjaan proyek Huntap.
Menurut penuturan Harri Azman, pelaksana proyek di lapangan diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan penyerobotan dan pengrusakan.
Pengrusakan Pagar Batas Lahan: Pagar kawat yang telah dipasang sebagai penanda batas kepemilikan lahan secara sah hancur akibat aktivitas pengerjaan proyek.
Penebangan Tanaman / Pohon Produktif: Sejumlah tanaman produktif yang tumbuh di atas lahan milik Upik Umaya ditebang tanpa izin dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, meliputi: Pohon Durian, Pohon Asam Kandis, Pohon Rambutan, Pohon Karet dan Pohon Singkai.
"Tanah tersebut jelas milik Upik Umaya sesuai sertifikat BPN. Namun dalam pelaksanaannya, batas kawat yang kami pasang dihancurkan.
Penunjukan batas sepadan telah dilakukan secara bersama antara Pemko Padang, BPN, namun tetap dilanggar.
Selain itu, Pohon-pohon produktif seperti durian, asam kandis, rambutan, karet, hingga singkai ditebang tanpa ada izin sama sekali dari kami," tegas Harri Azman.
Abaikan Komunikasi, Pemko Padang & Yayasan Buddha Tzu Chi Segera Disomasi dan Digugat
Harri Azman mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya menyampaikan permasalahan penyerobotan dan pengrusakan ini secara langsung kepada pihak yayasan pelaksana, namun tidak mendapatkan tanggapan maupun iktikad baik untuk penyelesaian.
Melihat ketiadaan iktikad baik tersebut, Harri menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan somasi serta menyeret Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia ke ranah hukum/pengadilan atas dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan aset milik keluarga Upik Umaya.
"Kami telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak yayasan, namun sepertinya tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan maupun bertanggung jawab atas kerugian kami.
Tujuan sosial dari pembangunan Huntap ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengangkangi hak keperdataan masyarakat," ujar Harri Azman.
Apabula tidak adanya iktikad, kami segera melayangkan somasi dan gugatan hukum resmi kepada Pemko Padang dan Yayasan Buddha Tzu Chi atas dugaan penyerobotan lahan serta pengrusakan aset yang merugikan kami secara materiil maupun immateriil," lanjutnya dengan tegas.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Warga
Tindakan eksekusi dan pembersihan lahan (land clearing) di area milik warga tanpa persetujuan dapat memicu implikasi hukum serius, baik secara pidana maupun perdata:
Dugaan Penyerobotan Lahan (Pasal 385 KUHP): Menguasai, menggunakan, atau menggarap tanah milik orang lain secara melawan hak.
Dugaan Pengrusakan Aset/Barang (Pasal 406 KUHP): Menghancurkan pagar pembatas dan memusnahkan tanaman produktif milik warga secara sepihak.
Kerugian Material: Hilangnya hasil tanaman produktif bernilai ekonomi dan rusaknya batas fisik tanah legal bersertifikat.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan konfirmasi bagi Pemerintah Kota Padang, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, maupun instansi terkait guna memberikan tanggapan dan klarifikasi atas tuduhan ini. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar