PADANG (LN) — Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyambut baik pelaksanaan Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Pertemuan ini berlangsung secara penuh kehangatan namun tetap formal di Rumah Dinas Wali Kota Padang (Gedung Putih), Senin (14/9/2026).
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan dukungan penuh selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menekankan agar kelengkapan data, dokumen, serta informasi yang dibutuhkan Tim BPK disiapkan secara akurat dan tepat waktu.
"Pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah. Saya meminta seluruh kepala OPD mendukung penuh proses ini agar berjalan lancar dan hasilnya semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemko Padang," tegas Fadly Amran.
Fadly mengingatkan agar setiap catatan maupun temuan pada tahun-tahun sebelumnya dijadikan bahan evaluasi serius. Pergantian pejabat atau pimpinan OPD tidak boleh dijadikan alasan berulangnya kesalahan yang sama. Ia juga mengimbau jajarannya untuk mengedepankan tindakan pencegahan dan prinsip kehati-hatian, khususnya pada program-program unggulan bernilai anggaran besar.
"Ketidaktahuan terhadap aturan bukan alasan, karena setiap pimpinan harus memahami dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya. Kita harus mengutamakan pencegahan. Jika ada program yang diragukan, segera konsultasikan dengan Inspektorat atau Sekda agar dicarikan solusi sesuai aturan sebelum menjadi temuan," lanjutnya.
Sementara itu, Pengendali Teknis I Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumbar, Yunaldi, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk menilai kepatuhan pengelolaan belanja daerah terhadap peraturan perundang-undangan.
"Selain menilai kepatuhan, pemeriksaan rutin tahunan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi risiko dalam pengelolaan belanja daerah agar tata kelola keuangan semakin akuntabel. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, mulai 14 September hingga 17 Oktober 2026," jelas Yunaldi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, Plt Kepala BPKAD Kota Padang Elvira, serta sejumlah pimpinan OPD terkait. Dari jajaran BPK RI Perwakilan Sumbar, hadir mendampingi Yunaldi yakni Ketua Tim Pemeriksa Sri Katana Sembiring beserta anggota tim lainnya. (LN01)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar