JAKARTA (LN) — Praktik transaksional di ranah perizinan pertanahan kembali menyingkap celah krusial dalam tata kelola tata ruang dan kepemilikan lahan di Indonesia. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/9/2026) membongkar dugaan kongkalikong berbiaya tinggi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan strategis penyangga ibu kota, khususnya Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik antirasuah berhasil mengamankan 17 orang dalam operasi tertutup yang berlangsung secara serentak di wilayah Jabodetabek. Dugaan korupsi ini menjerat jajaran birokrasi kementerian tingkat pusat, pimpinan teknis daerah, perantara politik, hingga entitas korporasi properti raksasa. "Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," tegas Budi saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (14/9/2026).
Jejaring Kekuasaan dalam Perizinan Lahan
Daftar pihak yang diamankan mengindikasikan adanya dugaan praktik patronase dan kompromi hukum yang terstruktur. Di level kementerian, KPK menangkap Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Keterlibatan pejabat eselon satu yang memegang kewenangan vital dalam pengawasan dan penertiban tanah terlantar ini mengindikasikan bahwa perizinan skala besar disinyalir memerlukan "pengondisian" dari tingkat pusat.
Di tingkat daerah, operasi ini menjerat Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Kakantah Kota Tangerang Tardi, yang bertindak sebagai pintu masuk penerbitan sertifikasi lahan. Selain unsur birokrasi, penyidik turut mengamankan politikus Partai Golkar El Fouz alias Fahd A Rafiq yang diduga berperan sebagai jembatan komunikasi antara pengembang swasta dan pejabat publik, beserta jajaran perwakilan dari PT Summarecon Agung Tbk.
Anatomi Modus dan Penyitaan 20 Koper Uang
Sektor perizinan HGB skala komersial dikenal memiliki potensi economic rent yang sangat tinggi di industri real estat. Kasus ini diduga kuat melibatkan modus percepatan administrasi (fast-tracking), pemutihan evaluasi tanah terlantar, serta pengondisian syarat yuridis lahan demi memuluskan ekspansi proyek pengembang.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai berbentuk mata uang Rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam boks, kardus, hingga puluhan koper yang tersebar di beberapa lokasi. Jumlah koper yang disita diperkirakan mencapai 20-an unit, dengan nilai nominal sementara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar