Praktik "tangkap-lepas", pemeriksaan verbal di luar kantor polisi, manipulasi pasal, hingga tindakan sengaja menghilangkan barang bukti demi imbalan uang merupakan bentuk pemerasan terorganisir berkedok penegakan hukum (legalized extortion).
Kewenangan resmi negara digunakan untuk tawar-menawar dalam ruang gelap, fungsi kepolisian terdegradasi dari pengayom masyarakat menjadi pedagang hukum.
Secara hukum dan etika, praktik ini bukan sekadar "kenakalan oknum", melainkan kejahatan sistemik yang merusak pilar keadilan (due process of law).
Kajian Perspektif Hukum: Pelanggaran Berlapis
Tindakan oknum yang sengaja merekayasa perkara di luar prosedur hukum formal memuat serangkaian pelanggaran pidana dan administratif yang sangat berat.
Penyalahgunaan Wewenang & Pemerasan dalam Jabatan
Menakut-nakuti terduga pelaku dengan ancaman pasal maksimal demi mendapatkan sejumlah uang melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor).
Diskresi penyidik yang seharusnya digunakan untuk menegakkan keadilan justru diselewengkan (detournement de pouvoir).
Apalagi, proses verbal (pemeriksaan) yang dilakukan di luar fasilitas resmi—seperti di mobil, kafe, atau posko luar—disengaja untuk menghindari pengawasan CCTV, atasan, dan hak tersangka atas bantuan hukum (Pasal 54 KUHAP).
Keterangan yang diambil di bawah intimidasi dan di luar prosedur resmi seharusnya batal demi hukum.
Diskriminasi Hukum (Inequality Before the Law)
Hukum tidak lagi bekerja berdasarkan fakta material, melainkan ketebalan dompet. Masyarakat yang mampu membayar dapat "membeli" hilangnya barang bukti dan pembebasan pasal, sedangkan masyarakat yang tidak mampu harus menanggung beban hukuman maksimal. Perbuatan ini jelas telah melanggar mandat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Jual-Beli" Keadilan di Lapangan serta tindakan manipulasi ini terlihat jelas dalam skenario penanganan kasus kejahatan jalanan (street crime):
Contoh Skenario Kasus:
Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) tertangkap oleh petugas. Saat penggeledahan pada kendaraan, petugas juga menemukan paket narkoba. Secara hukum, terduga seharusnya dijerat pasal berlapis: Pasal Pencurian (KUHP) dan Pasal Kepemilikan Narkotika (UU No. 35/2009).
Namun, situasi ini justru dimanfaatkan oknum melalui tahapan terstruktur.
Biasanya, Terduga tidak langsung dibawa ke markas kepolisian, melainkan ditahan sementara di posko luar, mobil atau kafe agar panik dan kesulitan menghubungi penasihat hukum.
Selanjutnya, oknum akan menakut-nakuti terduga dan keluarganya dengan ancaman hukuman berat narkotika, lalu menawarkan "solusi" berupa penghapusan pasal asal bersedia menyerahkan uang.
Apabila pihak keluarga terduga sepakat untuk membayar sejumlah uang sebagaimana diminta, maka barang bukti paket narkoba sengaja tidak dicatat dalam lembar penyitaan resmi (dihilangkan/dimusnahkan), bahkan mungkin dilepaskan dengan alasan kurang barang bukti (BBM) atau alasan lainnya.
Berkas BAP direkayasa sehingga perkara hanya berlanjut sebagai kasus ranmor biasa, atau dihilangkan total.
Akar dari maraknya praktik penyimpangan ini bersumber dari monopoli kewenangan penyidikan yang terisolasi, di mana penyidik memegang kendali tunggal atas pencatatan barang bukti serta penetapan pasal awal tanpa adanya mekanisme pengawasan independen secara langsung (real-time).
Kondisi ini diperparah oleh tumpulnya sistem pengawasan internal yang cenderung reaktif dan baru bekerja saat sebuah pelanggaran terlanjur viral di media publik.
Terlebih lagi, budaya impunitas dan sanksi yang lembek dimana penanganan oknum kerap dihentikan pada ranah sanksi etik internal seperti mutasi jabatan tanpa dilanjutkan ke proses hukum pidana, sehingga menumpulkan efek jera dan melanggengkan komersialisasi hukum di lapangan.
Solusi Konkret dan Pembenahan Sistemik
Untuk menghentikan komersialisasi hukum ini, pembenahan tidak boleh hanya mengandalkan imbauan moral, melainkan tindakan nyata.
Bagi oknum yang terbukti menerima uang, memeras, atau menghilangkan barang bukti wajib di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan langsung diproses pidana menggunakan pasal Pemerasan/UU Tipikor serta Obstruction of Justice.
Begitu juga dengan setiap barang bukti yang disita wajib diinput ke dalam sistem Chain of Custody berbasis digital (barcode/smart tag) yang terintegrasi dan dapat dipantau langsung oleh Kejaksaan sejak jam pertama penangkapan.
Terpenting, pemeriksaan resmi wajibkan menggunakan body-worn camera bagi petugas di lapangan dan CCTV 24 jam di ruang
Segala bentuk pemeriksaan di luar fasilitas resmi dinyatakan tidak sah sebagai alat bukti di pengadilan.
Dan, atasan langsung yang terbukti membiarkan atau menerima aliran dana dari praktik transaksional bawahannya wajib dicopot dari jabatannya dan dikenakan sanksi administratif berat.
Dalam mendorong polri presisi, bersih dari praktek "tangkap lepas" ini, maka masyarakat memiliki peran krusial sebagai pengawas eksternal untuk memutus rantai "jual-beli" perkara.
Jika berhadapan dengan situasi penangkapan, intimidasi, atau indikasi pemerasan oleh oknum, berikut langkah-langkah strategis yang semestinya dilakukan:
1. Langkah Hukum Saat Penangkapan (Langkah Pertama) Tanyakan & Periksa Surat-Surat Resmi
Hak warga negara saat ditangkap adalah melihat Surat Perintah Penangkapan (Spinkap) dan Surat Perintah Penggeledahan/Penyitaan.
Pastikan identitas petugas jelas (nama, pangkat, dan kesatuan). Jika tidak ada surat resmi, penangkapan tersebut terindikasi unlawful arrest (penangkapan ilegal).
Tolak Pemeriksaan di Luar Fasilitas Resmi
Jangan pernah menyetujui pemeriksaan verbal, negosiasi, atau interogasi di tempat-tempat informal (seperti di dalam mobil, kafe, hotel, atau posko luar). Tegaskan hak untuk diperiksa secara resmi di kantor polisi.
Segera Tuntut Hak Bantuan Hukum (Advokat)
Berdasarkan Pasal 54 KUHAP, tersangka berhak didampingi penasihat hukum sejak menit pertama ditangkap. Jangan memberikan keterangan apapun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum didampingi pengacara atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum).
Dampingi Proses Pencatatan Barang Bukti
Jika ada barang bukti yang disita (misalnya kendaraan atau barang lain), minta Berita Acara Penyitaan dan Lembar Daftar Barang Bukti di tempat. Jangan biarkan petugas membawa barang bukti tanpa catatan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak, agar barang bukti tidak disalahgunakan atau dihilangkan.
2. Langkah Pencegahan Pemerasan & Pengumpulan Bukti
Jangan pernah menawarkan atau menyanggupi serahkan uang untuk menghilangkan pasal atau membebaskan tersangka membuat masyarakat ikut terjerat Pasal Penyuapan (UU Tipikor).
Selain melanggar hukum, membayar uang justru membuka celah pemerasan berulang oleh oknum.
Amankan Alat Bukti Penyimpangan Secara Diam-Diam
Catat dan simpan detail penting sebagai bukti pengaduan:
Nama, pangkat, dan identitas oknum (atau nomor plat kendaraan operasional). Lokasi dan waktu pasti saat diajak bertemu di luar kantor.
Rekaman suara, foto, video, atau screenshot percakapan (WhatsApp/telepon) yang berisi arahan transfer, ancaman pasal, atau negosiasi uang.
3. Langkah Pelaporan dan Pengaduan Resmi
Jika menjadi korban pemerasan atau melihat indikasi penghilangan barang bukti, segera laporkan ke saluran resmi dan independen:
Lapor ke Divisi Propam Polri
Gunakan aplikasi resmi Dumas Presisi (Pengaduan Masyarakat) atau Yanduan Propam secara online, atau datang langsung ke Pelayanan Pengaduan Propam di Polda/Mabes Polri dengan membawa bukti-bukti awal.
Laporkan Tindak Pidana Pemerasan ke KPK / Satgas Saber Pungli
Tindakan meminta uang untuk mengubah/menghilangkan pasal adalah pidana pemerasan dalam jabatan (Tipikor). Laporan dapat dilayangkan ke KPK atau Satgas Saber Pungli.
Surati Kompolnas dan Komnas HAM
Kirimkan surat pengaduan resmi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri, serta ke Komnas HAM jika terjadi tindakan intimidasi fisik/psikologis.
Gunakan Kekuatan Media dan Pendampingan Publik
Jika laporan tersendat atau ada intimidasi balasan, mintalah bantuan kepada LBH/YLBHI, LSM pengawas peradilan (seperti ICW), atau organisasi advokasi masyarakat sipil untuk membantu pengawalan kasus dan publikasi media. (Redaksi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar