MIRIS! UPTD Wasnaker Sumbar Mandul : Proyek Tanpa K3 Merajalela, Pengawas Memilih Pasrah - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Rabu, 23 September 2026

MIRIS! UPTD Wasnaker Sumbar Mandul : Proyek Tanpa K3 Merajalela, Pengawas Memilih Pasrah



Padang (LN) -- Penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek infrastruktur di Kota Padang, Sumatera Barat diduga kuat hanya menjadi formalitas di atas kertas akibat lumpuhnya kinerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan  (Wasnaker) Wilayah I Sumatera Barat. 


Fungsi kontrol negara yang melekat pada instansi ini dinilai mandul total, membiarkan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengabaian hukum oleh penyedia jasa berlangsung tanpa penindakan tegas di lapangan.


Abaikan Prosedur K3 dan Penggunaan Alat Tak Laik

​Semrawutnya penerapan standar K3 terlihat dari banyaknya proyek infrastruktur yang bergerak tanpa pernah menyampaikan pelaporan awal maupun Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).


Praktik ini jelas menabrak Surat Keputusan Bersama (SKB) Menaker dan MenPU No. KEP.174/MEN/1986 dan No. 104/KPTS/1986.


​Dampak lebih jauh, tidak ada kontrol teknis terhadap kelayakan mesin, instalasi listrik, dan alat berat (excavator, crane, loader) yang beroperasi di lapangan. 


Berdasarkan regulasi K3, setiap alat berat berisiko tinggi wajib melalui proses pengujian (riksa uji) hingga menerbitkan Surat Keterangan (Suket) K3 yang sah. Tanpa pengawasan UPTD, alat-alat berat yang diduga belum tersertifikasi dan dioperasikan tanpa kelaikan teknis dibiarkan bebas beroperasi di tengah kerumunan pekerja.


Tak Punya Taji Menindak Kontraktor Bandel

​Ketidakberdayaan UPTD makin terlihat saat berhadapan dengan sikap tidak kooperatif para kontraktor pelaksana. Pihak penyedia jasa secara terbuka mengabaikan kewajiban pelaporan dan disinyalir sengaja memblokir akses pengawasan saat petugas mendatangi lokasi proyek.


​Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Harri Trisna, mengakui pihaknya tak berdaya ketika menghadapi kontraktor yang menghindar di lapangan.


​"Selama ini belum ada pelaporan dari pihak penyedia (kontraktor) ke UPTD Wasnaker Sumbar terkait penyelenggaraan proyek di Kota Padang," ujar Harri.


​"Kami sudah berupaya mendatangi lokasi proyek, tetapi tidak pernah berjumpa dengan petugas yang bertanggung jawab di sana. Setiap kali kami turun ke lapangan, pihak rekanan terkesan menghindari petugas pengawas," tambahnya.


​Meski jelas-jelas diabaikan, UPTD Wasnaker Wil. I Sumbar sama sekali tidak mengoptimalkan instrumen hukum yang dimiliki. Sebagai lembaga pengawas yang dibekali wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan, UPTD terkesan mandul karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Tidak ada tindakan tegas berupa penerbitan Nota Pemeriksaan, penyegelan alat berat tanpa Suket K3, maupun penghentian sementara kegiatan proyek.


Berlindung di Balik Alasan Anggaran

​Alih-alih mengevaluasi kelemahan penegakan hukum, pimpinan UPTD justru memilih bersikap pasrah dan menyalahkan keterbatasan dana operasional serta minimnya personel. Saat ini, UPTD Wilayah I yang membawahi lima kab/kota diantaranya Padang, Kota Pariaman, Kab. Padang Pariaman, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Kepulauan Mentawai), diperkuat oleh 15 orang petugas pengawas.


​Harri secara terbuka melontarkan pernyataan yang mencerminkan sikap angkat tangan (pasrah) atas mandat undang-undang yang diembannya.


​"Jangan beri kami beban kerja yang berlebihan, karena anggaran untuk itu tidak ada," keluh Harri saat dijumpai di kantornya, Rabu (22/9).


Ancaman Nyata Bagi Jiwa Pekerja

​Sikap pasif dan kepasrahan UPTD dengan alibi keterbatasan anggaran menunjukkan runtuhnya wibawa penegak hukum ketenagakerjaan di Sumatera Barat. Ketika instansi yang dibayar oleh uang negara ini memilih mandul dan mengalah pada kontraktor, hak keselamatan, kesehatan, dan perlindungan jiwa para pekerja konstruksi di Kota Padang sepenuhnya dipertaruhkan di area proyek yang rawan kecelakaan fatal. (LN01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"