PADANG (LN) — Peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan kembali Stadion H. Agus Salim Padang digelar pada Rabu (9/9/2026).
Proyek rekonstruksi berskala nasional di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tersebut resmi dimulai dengan nilai penawaran terkontrak senilai Rp324.335.454.215 dari pagu anggaran sebesar Rp340.043.932.000 (terjadi efisiensi anggaran sebesar 4,62% atau Rp15,7 miliar). Namun, di balik seremonial pembongkaran total aset sejarah milik daerah ini, ketiadaan pimpinan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memicu sorotan tajam.
Baca berita terkait :
Berdasarkan pantauan di lapangan, Gubernur maupun Wakil Gubernur Sumatera Barat tidak tampak hadir dalam prosesi penandaan awal proyek strategis tersebut. Acara justru didominasi oleh perwakilan DPR RI, pimpinan BUMN konstruksi pelaksana, instansi vertikal, serta unsur DPRD provinsi dan kota.
Di antara jajaran yang hadir meliputi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, Wakil Direktur Utama PT Hutama Karya Sugeng Rochadi, Direktur Operasi II PT Hutama Karya Mardiansyah, serta Direktur Operasi II PT Adhi Karya Yan Arianto. Turut hadir pula Direktur Utama RSUP M. Djamil Dovy Djenas, Waka Polresta Padang AKBP Faidil Zikri, Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Wahyu Hidayat, serta Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Rachmad Wijaya.
Ketiadaan perwakilan eksekutif tingkat provinsi di tengah deretan pejabat penting tersebut mengundang pertanyaan publik terkait tata kelola komunikasi politik dan koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaan proyek negara berskala besar di daerah.
Aset Daerah dan Kucuran Ratusan Miliar: Sinergi atau Bypassing?
Stadion H. Agus Salim yang dibangun pada 1983 dan rampung pada 1985 merupakan aset strategis yang berada dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Rencana pembongkaran total untuk digantikan struktur baru berstandar internasional (AFC/FIFA) membutuhkan kejelasan skema administratif, mulai dari penghapusan aset daerah, penyesuaian tata ruang, hingga izin lingkungan.
Ketiadaan unsur pimpinan eksekutif provinsi dalam seremonial awal proyek senilai Rp324,3 miliar yang digarap konsorsium BUMN (PT Hutama Karya dan PT Adhi Karya) ini memunculkan sejumlah catatan kritis:
- Dinamika Sinergi Antar-Lembaga: Proyek bernilai ratusan miliar yang bersumber dari APBN idealnya mengedepankan pola kerja sama kolaboratif (multi-level governance). Ketidakhadiran pemegang otoritas wilayah mengindikasikan adanya celah komunikasi politik antara pemerintah pusat, legislator Senayan, dan eksekutif daerah.
- Kredit Politik vs Otoritas Aset: Penguasaan narasi pembangunan oleh legislator pusat tanpa keterlibatan aktif Pemprov Sumbar berpotensi mempertegas persepsi ketergantungan anggaran daerah, sekaligus menempatkan Pemprov pada posisi pasif atas pengelolaan asetnya sendiri.
- Kepastian Tata Kelola Pascapembangunan: Pembangunan yang berjalan tanpa koordinasi erat di tingkat lokal berisiko memicu kendala administratif jangka panjang, khususnya saat proses penyerahan aset (handover), legalitas pemanfaatan kawasan, hingga skema pengelolaan retribusi daerah.
Konfirmasi dan Berimbang
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides) dan asas praduga tak bersalah, tim redaksi tengah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan jawaban resmi terkait alasan ketidakhadiran Gubernur maupun Wakil Gubernur.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi jajaran Pemprov Sumbar serta pihak terkait lainnya demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan akuntabel kepada publik. (LN01)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar