PASAMAN BARAT (LN) — Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kinali membekuk seorang pria berinisial IG (26), terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini menjadi bagian dari pengungkapan kasus di hari pertama pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan terduga pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini dilakukan di pinggir jalan kawasan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, pada Sabtu (5/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti tiga unit sepeda motor hasil curian," ujar AKBP Agung Tribawanto.
Operasi penangkapan dan pengembangan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., bersama Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, S.H. Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku disinyalir berkaitan dengan tiga laporan polisi (LP) terkait kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Kinali.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari penelusuran di daerah Padang Ganting (Kecamatan Tigo Nagari) dan Padang Jirek (Nagari Bunut Kinali) meliputi:
- 1 unit Honda Revo warna hitam (Nopol BB 5521 RZ) atas nama korban Heriansyah
- 1 unit Yamaha Jupiter Z (Nopol BA 7299 QN) atas nama korban Sihel
- 1 unit sepeda motor Viar (Nopol BA 4522 QY) atas nama korban Rekso
Dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku memakai beragam modus operandi. Selain mengincar kendaraan yang terparkir di tepi jalan lalu merusak kunci kontak, pelaku juga sempat melancarkan modus penipuan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban kemudian membawanya kabur.
Atas perbuatannya, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kinali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun potensi korban lainnya yang belum melapor. Kepada masyarakat, Kapolres mengimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar