INVESTIGASI: Menguak Skandal Pengalihan Lahan 94,51 Hektare di Teluk Pulai, Diduga Diperjualbelikan Tanpa Izin Kelompok Tani Sah - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Sabtu, 26 September 2026

INVESTIGASI: Menguak Skandal Pengalihan Lahan 94,51 Hektare di Teluk Pulai, Diduga Diperjualbelikan Tanpa Izin Kelompok Tani Sah

​


​PESISIR SELATAN (LN) — Praktik penguasaan dan pengalihan lahan secara sepihak kembali memicu konflik memanas di Kabupaten Pesisir Selatan. Areal lahan No. 448 seluas ±94,51 hektare di kawasan Teluk Pulai Tanjung Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, kini berada dalam pusaran skandal dugaan jual beli ilegal yang menyeret nama oknum warga, struktur adat, hingga aparat penegak hukum dan instansi kehutanan.


​Pangkal persoalan bermula dari tindakan inisial Jft yang disinyalir telah memperjualbelikan lahan tersebut kepada pihak lain secara sepihak. Transaksi pengalihan hak tersebut ditengarai berjalan tanpa pernah diketahui, disetujui, maupun melibatkan Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung yang merupakan pihak pengelola sah atas lahan tersebut.


​Tanpa Sepengetahuan Pengelola Sah: Kelompok Tani Angkat Suara

​Semestinya, lahan No. 448 tidak dapat ditransaksikan secara sepihak mengingat keberadaan kelompok tani sebagai pihak yang mengelola area tersebut secara legal. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya transaksi yang diduga cacat hukum dan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.


​Ketua Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung, Mardanis, secara tegas menyatakan bahwa dirinya maupun para anggota tidak pernah mengetahui adanya proses ganti rugi atau jual beli atas lahan yang selama ini mereka kelola.


​"Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya meminta persoalan ini dibuka secara terang berdasarkan dokumen dan fakta, sehingga hak masyarakat dan kelompok tani dapat dipastikan," ujar Mardanis.


​Ditreskrimsus Polda Sumbar Usut Dugaan Pidana di Kawasan Hutan

​Dugaan jual beli sepihak ini tidak hanya berpotensi merampas hak kelola warga, tetapi juga masuk dalam ranah tindak pidana kehutanan.


​Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP) Nomor SPPHP/221/IX/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus tertanggal 1 September 2026 (merujuk laporan pengaduan Nomor 03/KTH-TPUT/VIII/2025), Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar resmi melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa izin di dalam kawasan hutan.


​Sejumlah saksi kunci telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumbar.


​Silang Seng dispute Surat Adat dan Klaim Sawit

​Dokumen penyelidikan kepolisian turut mengungkap alur dokumen adat: lahan tersebut sempat dikembalikan oleh Jafrianto dkk kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Inderapura berdasarkan SK KAN Inderapura Nomor 24/KAN-IND/SKS/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025.


​Meski demikian, inisial Jft mengklaim belum menerima pembayaran kompensasi ganti rugi tanaman sawit sebesar Rp50.000,- per batang. Situasi ini dinilai semakin memperkeruh kejelasan status lahan, sebab transaksi pengalihan maupun proses klaim ganti rugi tersebut tetap mengabaikan keberadaan pengelola sah lahan.


​GAKKUM KLHK Turun Tangan: Legitimasi 20 Anggota Kelompok Tani Terbukti

​Titik terang mengenai legalitas pengelola lahan akhirnya terkonfirmasi saat instansi pusat turun langsung. Pada Rabu, 24 September 2026, Tim GAKKUM KLHK Sumatera Barat melakukan verifikasi lapangan secara langsung ke lokasi lahan seluas 94,51 hektare.


​Hasil verifikasi lapangan secara resmi menegaskan bahwa Kelompok Tani Teluk Pulai Ujung Tanjung yang beranggotakan 20 orang memang benar eksis dan terdaftar secara resmi. Temuan ini memperkuat posisi hukum 20 anggota kelompok tani sebagai pengelola sah yang hak-haknya telah dilangkahi dalam transaksi penjualan lahan tersebut.


​Dua Desakan Utama: Usut Mafia Tanah dan Batalkan Transaksi Ilegal

​Berpegang pada bukti keabsahan dari GAKKUM KLHK, 20 anggota kelompok tani menyampaikan dua tuntutan tegas:

  1. ​Desak Polda Sumbar Menindak Terlapor Memohon Polda Sumatera Barat untuk menindak tegas Sdr. Jft dan pihak pembeli (Sdr. RM) atas dugaan praktik mafia tanah serta tindakan jual beli lahan milik kelompok tani yang sah secara tanpa izin.
  2. ​Meminta GAKKUM KLHK Batalkan Ganti Rugi Ilegal Memohon Ditjen GAKKUM KLHK untuk membatalkan seluruh proses ganti rugi yang tidak sah karena dilakukan tanpa melibatkan pengelola sah, serta mengembalikan hak kelola penuh atas lahan seluas 94,51 hektare kepada 20 anggota kelompok tani.


​Penanganan kasus ini kini menjadi pertaruhan ketegasan aparat penegak hukum dan Ditjen Gakkum KLHK dalam menindak dugaan praktik mafia tanah dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal di Sumatera Barat. 


Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengumpulkan keterangan resmi tambahan serta mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Jft dan pembeli berinisial RM. 


Ketegasan Polda Sumbar dan Ditjen Gakkum KLHK sangat dipertaruhkan dalam mengurai benang kusut sengketa lahan No. 448 ini guna mengembalikan hak kelola 20 anggota kelompok tani yang sah serta memberantas dugaan praktik mafia tanah di Sumatera Barat. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"