LAPORAN KHUSUS: Indikasi Konspirasi Sistematis Gerogoti APBN Proyek Pasar Dharmasraya, Menguak Mufakat Jahat Tiga Pilar Proyek - Laksus News | Portal Berita

Breaking

"SELAMAT HARI BHAKTI ADYAKSA KE-66, AKSELERASI KEJAKSAAN UNTUK INDONESIA MAJU"
SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL"

Selasa, 11 Agustus 2026

LAPORAN KHUSUS: Indikasi Konspirasi Sistematis Gerogoti APBN Proyek Pasar Dharmasraya, Menguak Mufakat Jahat Tiga Pilar Proyek



DHARMASRAYA (LN) — Skandal Pembangunan Pasar Dharmasraya Sumatera Barat senilai ± Rp84,7 Miliar tidak lagi sekadar urusan kelalaian teknis semata. Berdasarkan data audit Kepatuhan PBJ Kementerian PU, temuan penyimpangan fisik senilai Rp3,68 Miliar, serta jeritan para pekerja dan warga lokal, kini mengarah kuat pada dugaan konspirasi sistematis (mufakat jahat) antara tiga entitas utama proyek untuk menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Baca berita sebelumnya : 


Konspirasi ini disinyalir melibatkan tiga pilar utama pembangunan: PT Adhi Persada Gedung (APG) selaku Kontraktor Pelaksana, PT Bentareka Cipta selaku Konsultan Manajemen Konstruksi (MK), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis (PPS) BPPW Sumbar.


Gelombang Amarah Masyarakat Dharmasraya: "Harapan Pasar Modern Jadi Luka"

Mencuatnya temuan ini memicu gelombang kekecewaan mendalam dan amarah dari masyarakat Kabupaten Dharmasraya, khususnya warga Nagari Sungai Rumbai dan sekitarnya yang sehari-hari menggantungkan asa pada keberadaan pasar tersebut.


Awalnya, masyarakat menyambut kehadiran proyek senilai puluhan miliar ini sebagai angin segar bagi roda perekonomian daerah. Namun, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan: jalan akses pasar yang retak, patah, dan anjlok sebelum optimal digunakan, serta tidak ditemukannya saluran buangan air yang layak.


"Kami rakyat Dharmasraya merasa dibohongi. Anggarannya puluhan miliar dari pusat, tapi kualitas pengerjaannya seperti asal jadi. Jalan betonnya sudah retak dan turun, besi wiremesh-nya pun disunat. Kalau hujan, air tergenang karena tak ada drainase yang benar. Apakah ini kualitas bangunan beranggaran puluhan miliar?" keluh sejumlah warga lokal yang kecewa saat melihat kondisi fisik bangunan pasar.


Kekecewaan warga kian memuncak ketika mengetahui dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. Pengakuan dari warga dan vendor lokal seperti Surya Kusuma di media sosial yang menyebutkan adanya sisa tunggakan biaya material Rp52 juta serta biaya persiapan lahan hingga Rp2 Miliar yang belum diselesaikan pihak PT APG, menjadi bukti nyata bahwa keberadaan proyek ini justru meninggalkan beban finansial bagi lingkar masyarakat sekitar.


Anatomi Konspirasi: Segitiga Penggerogot Uang Negara

Dalam dunia konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah, penyimpangan material berskala besar hampir mustahil terjadi tanpa adanya persetujuan dan pembiaran berantai. Analisis investigasi menunjukkan bagaimana peran masing-masing pihak saling melengkapi dalam skema koruptif ini:

  1. PT Adhi Persada Gedung (APG) — Eksekutor Penyandera Mutu
    • Peran: Mengeksekusi "penyunatan" volume fisik senilai Rp1,76 Miliar (pembesian, rangka baja, ACP, dan drainase) serta memasang material "banci" pada perkerasan jalan senilai Rp1,91 Miliar (besi wiremesh M6 disunat dari 6 mm menjadi 4,88 mm).
    • Indikasi Mufakat: Penggunaan besi berdiameter 4,88 mm yang terpaut hingga 18% dari spesifikasi standar bukanlah human error atau toleransi pabrik, melainkan tindakan kesengajaan (dolus) untuk memotong biaya material demi meraup margin keuntungan ilegal.
  2. PT Bentareka Cipta — Konsultan MK Penyedia "Stempel Aman"
    • Peran: Selaku "mata dan telinga" pemilik proyek di lapangan, konsultan ini seharusnya menerbitkan Non-Conformity Report (NCR) dan menolak pengecoran jalan yang tidak sesuai spesifikasi.
    • Indikasi Mufakat: Menandatangani Laporan Kemajuan Fisik (Monthly Certificate) dan merekomendasikan hasil pekerjaan 100% layak. Tanpa "Lampu Hijau" dari PT Bentareka Cipta, penyimpangan material ini tidak akan pernah lolos ke meja pembayar.
  3. PPK & Satker BPPW Sumbar — Eksekutor Pencairan Anggaran Negara
    • Peran: Mengendalikan kontrak, mengesahkan Berita Acara Serah Terima (BAST), dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) beban APBN.
    • Indikasi Mufakat: Mengabaikan verifikasi fisik di lapangan dan menyetujui pembayaran penuh atas pengerjaan yang kurang volume dan cacat mutu. Tindakan mantan Kasatker (Aljihat) yang memblokir kontak wartawan saat dikonfirmasi kian memperkuat dugaan adanya tabir yang sengaja ditutupi.

Masyarakat Dharmasraya Desak APH Turun Tangan

​Tokoh masyarakat dan warga Dharmasraya secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat maupun Polda Sumbar—untuk tidak tinggal diam dan segera turun ke lokasi menindaklanjuti temuan ini.


​Masyarakat menuntut APH melangkah ke tahap Penyidikan Khusus (Pro-Justitia) dengan memeriksa jajaran pimpinan PT Adhi Persada Gedung (APG), PT Bentareka Cipta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga mantan Kasatker Aljihat. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi satu-satunya cara untuk mengembalikan kerugian negara serta memulihkan hak-hak masyarakat dan vendor lokal di Dharmasraya.


​Demi menjaga asas keadilan dan kesetaraan pemberitaan (fairness and balanced reporting), redaksi media ini terus membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun Hak Jawab sesuai dengan ketetapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tunggu berita selanjutnya. ​(Tim Redaksi Investigasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"Streaming Laksusnews"