PADANG PANJANG (LN) — Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) untuk 11 TK Swasta pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang TA 2025/2026 senilai Rp549.731.765,00 resmi menjadi skandal yang perlu diusut tuntas.
Praktik pengondisian proyek bersumber dari DAK Pendidikan ini terbongkar sarat akal-akalan prosedural, dugaan kemahalan harga (mark-up), hingga indikasi persekongkolan vendor yang terencana.
Baca berita sebelumnya :
Berdasarkan fakta dokumen pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara gegabah mengunci transaksi pada PT HS melalui Surat Pesanan Nomor EP-01JTMCZ9QB9WPW3Y2REMVR93RX tertanggal 8 Mei 2026. Transaksi bernilai ratusan juta ini dieksekusi tanpa dilengkapi Dokumen Persiapan Pengadaan, tanpa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan tanpa memiliki satu pun dokumen referensi harga pembanding independen dari luar e-katalog.
Tindakan menabrak Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 dan Nomor 177 Tahun 2024 ini kian diperparah oleh lelucon "negosiasi formalitas". Pemotongan harga dari kontrak Rp549,7 Juta tersebut hanya berkisar Rp449 hingga Rp451 per unit barang bernilai puluhan juta rupiah.
Ketiadaan analisis harga riil pasar independen menjadikan angka penawaran vendor diterima secara mentah-mentah, mengindikasikan kuat adanya pembengkakan harga (overpricing) yang membebankan anggaran negara.
Persekongkolan Semu: Dua Perusahaan Satu Pemilik Manfaat
Investigasi mendalam atas dokumen administrasi pengadaan mengungkap tabir persaingan semu di balik proyek APE ini. PT HS dan vendor pembandingnya, PT CBA—yang brosurnya disodorkan sebagai syarat formalitas pengadaan—terbukti berada di bawah ketiak Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang sama berdasarkan data resmi Ditjen AHU Kemenkumham.
Modus "satu pemilik dua bendera" ini diduga kuat sengaja dipakai untuk merekayasa seolah-olah terjadi kompetisi penawaran di sistem. Padahal secara hukum, tindakan ini melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam ranah tindak pidana korupsi.
LMR-RI: "Segera Usut APH, Kepercayaan Publik Terancam Tergerus"
Menanggapi carut-marut pengadaan tersebut, Wakil Ketua LMR-RI Komwil Sumatera Barat, Arditia Deni, menegaskan bahwa indikasi mark-up dan pengondisian proyek APE Disdikbud Padang Panjang tidak boleh dibiarkan.
"Indikasi pengondisian sejak awal, manipulasi negosiasi eceran ratusan rupiah, hingga dugaan kemahalan harga (mark-up) pada proyek APE Rp549 Juta ini sudah sangat benderang. Kami dari LMR-RI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan audit investigatif secara menyeluruh," tegas Arditia Deni.
Lebih lanjut, Arditia Deni menyatakan bahwa LMR-RI sedang menyiapkan langkah hukum konkret demi menyelamatkan keuangan daerah.
"Sebagai bentuk pengawasan lembaga, LMR-RI akan segera melayangkan surat resmi kepada Aparat Penegak Hukum. Kami meminta audit HPP (Cost of Goods Sold) penyedia dibongkar total guna menghitung besaran pasti potensi kerugian negara. Apabila penyimpangan ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, tingkat kepercayaan publik (public trust) masyarakat terhadap Pemerintah Kota Padang Panjang dipastikan bakal tergerus habis," tambahnya.
Jeratan Perjanjian Kinerja dan Anomali Finansial Kadisdikbud
Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan media melalui pesan tertulis WhatsApp ke nomor seluler Kepala Disdikbud Padang Panjang, Nasrul, S.H., M.Si., di 0812-6719-3062 tidak direspons hingga berita ini ditayangkan, meski indikator memperlihatkan centang dua (check-list dua).
Namun, sikap bungkam Nasrul gugur secara yuridis di hadapan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2026 tertanggal 2 Januari 2026 yang ditandatanganinya bersama Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis. Klausul Perjanjian Kinerja tersebut berbunyi eksplisit: "Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami." Dokumen ini menutup rapat celah bagi Kadisdikbud untuk melemparkan kesalahan kepada PPK atau bawahan teknis.
Sikap tertutup Nasrul kian disorot tatkala dokumen Perbandingan E-Announcement LHKPN KPK (Periodik 2025) miliknya menunjukkan anomali finansial yang mencolok. Total Harta Nasrul merosot turun hingga 40,98% dari Rp385,3 Juta (2024) menjadi Rp227,4 Juta (2025).
Selain itu, terbitnya Utang Baru sebesar Rp125.591.093,00 pada pelaporan 2025 (posisi 2024 adalah Rp0) serta Sisa kas dan setara kas tergerus hebat hingga hanya tersisa Rp3.015.967.
Dalam kajian kriminologi keuangan (Fraud Triangle), tekanan utang baru dan minimnya likuiditas kas pribadi seorang pejabat lazim menjadi pemicu (financial pressure) terjadinya penyalahgunaan kewenangan demi memburu komitmen atau kickback dari proyek yang dikelolanya.
Rangkaian fakta mulai dari penetapan vendor tanpa HPS, indikasi persekongkolan semu, dugaan mark-up, hingga dokumen Perjanjian Kinerja 2026 kini menjadi karpet merah bagi Kejaksaan dan Kepolisian.
Redaksi media ini tetap membuka ruang bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang maupun penyedia PT HS jika sewaktu-waktu ingin menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi. Tunggu berita selanjutnya. (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar