DHARMASRAYA (LN) — Usai mencuatnya temuan penyimpangan fisik dan indikasi kerugian negara sebesar Rp3,68 Miliar pada proyek Pembangunan Pasar Dharmasraya, tabir gelap pengerjaan proyek beranggaran ± Rp84,7 Miliar tersebut kini kian terkuak lebar.
Tidak hanya diterpa isu sunat volume fisik dan spesifikasi material "banci", kontraktor pelaksana PT Adhi Persada Gedung (APG) kini diterpa gelombang protes dari warga lokal, pekerja, hingga pemasok material.
Baca berita sebelumnya :
Namun di tengah deretan persoalan tersebut, sikap tidak kooperatif justru ditunjukkan oleh pejabat yang bertanggung jawab pada masa pengerjaan proyek. Aljihat, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Prasarana Strategis (PPS) BPPW Sumbar, justru memilih enggan merespons.
Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan awak media hanya berbuah jalan buntu setelah yang bersangkutan memblokir nomor telepon seluler wartawan. Sikap tertutup pejabat publik ini kian menguatkan kecurigaan publik atas minimnya transparansi dalam pengawasan proyek.
Suara Publik Membara: Utang Material Puluhan Juta Hingga Biaya Persiapan Rp2 Miliar
Berbagai keluhan dan jeritan publik mendadak pecah di media sosial usai pemberitaan mengenai temuan proyek di bawah BPPW / Satker PPS Sumbar ini membuncah. Dalam unggahan laporan investigasi media di jejaring Facebook, sejumlah netizen yang mengaku sebagai korban dan pemasok material proyek Pasar Dharmasraya buka suara terkait belum dibayarkannya hak-hak mereka oleh pihak kontraktor.
Salah seorang pengguna akun Facebook bernama Surya Kusuma mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka di kolom komentar:
"Usut tuntas pak.. Untuk persiapan kerja saja mulai dari persiapan lahan, pagar, serta perkantoran habis 2 milyar.. Banyak uang pekerja dan material kami tidak dibayarkan.." tulisnya.
Tak berhenti di situ, Surya Kusuma juga membeberkan nominal pasti sisa tunggakan biaya material yang belum dilunasi oleh pihak PT APG hingga saat ini:
"Uang material bangunan blom do bayrakna pihak APG 52 juta lagi ke saya pak.. Pada ngilang semua.. Dan masih bnyak lagi utang2 yg di tinggal pihak APG di sekeliling.." lanjutnya memprihatinkan.
Jeritan serupa diiringi kritikan tajam dari netizen lainnya seperti akun Taufik Hidayat yang menyuarakan sindiran mendalam terkait ketidakjelasan penyelesaian kasus ini: "SAMPAI KAPAN..."
Efek Domino: Proyek Megah, Masyarakat Lokal Dirugikan
Temuan ini mengindikasikan adanya dampak sosial dan ekonomi yang serius bagi masyarakat lokal di sekitar proyek Pasar Dharmasraya. Selain diduga menyajikan mutu fisik bangunan yang tidak memadai—seperti besi wiremesh M6 yang disunat menjadi 4,88 mm serta beton jalan yang retak dan anjlok sebelum waktunya—pihak rekanan disinyalir meninggalkan beban finansial bagi para pemasok material lokal dan pekerja di lapangan.
Keberadaan pihak manajemen kontraktor yang disebut-sebut sulit dihubungi tanpa menyelesaikan utang-utang proyek kian memperkuat dugaan buruknya tata kelola serta lemahnya pengawasan dari Satker Prasarana Strategis BPPW Sumbar maupun Konsultan Manajemen Konstruksi PT Bentareka Cipta.
Desakan APH dan Ruang Hak Jawab Pihak Terkait
Melihat makin kompleksnya persoalan ini—mulai dari temuan fisik sebesar Rp3,68 Miliar, dugaan penelantaran kewajiban vendor lokal, hingga tertutupnya pejabat berwenang—pemerhati hukum dan publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar maupun Kepolisian, untuk segera bertindak tegas memeriksa jajaran manajemen PT Adhi Persada Gedung (APG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga mantan Kasatker Aljihat.
Demi menjaga independensi, keakuratan, dan keberimbangan berita (fairness & balance), redaksi media ini telah dan terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada seluruh pihak terkait—termasuk Balai Pelaksanaan Permukiman Wilayah (BPPW) Sumbar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), manajemen PT Adhi Persada Gedung (APG), serta PT Bentareka Cipta.
Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun Hak Jawab sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers demi terwujudnya informasi yang terang dan berimbang bagi publik. Tunggu berita selanjutnya. (Tim Redaksi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar