SIJUNJUNG (LN) — Aksi pemerasan berkedok profesi jurnalistik kembali memakan korban di wilayah hukum Polda Sumatera Barat. Satreskrim Polres Sijunjung berhasil meringkus empat pria asal Provinsi Riau yang melancarkan aksi pengancaman dan pemerasan terhadap manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 13.275.513 Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru.
Dalam jumpa pers resmi di Mapolres Sijunjung, Jumat (28/8/2026), Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keempat tersangka bukanlah pekerja pers yang sah. Kartu identitas media yang mereka kantongi dipastikan palsu dan sengaja diproduksi untuk menakut-nakuti korban.
Keempat tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan yakni Doni, Syaiful Rahma, Muhammad Yahya Harahap, dan Muhamad Ridwan.
Modus Operandi: Intimidasi Digital dan Premanisme
Praktik culas ini terungkap setelah pihak SPBU Parit Rantang kerap didatangi para pelaku yang meminta jatah uang tunai serta Bahan Bakar Minyak (BBM) secara cuma-cuma. Jika permintaan tak dituruti, mereka mengancam akan menyebarkan narasi bohong (hoaks) serta memviralkan isu negatif SPBU di media sosial guna merusak reputasi bisnis korban.
Puncak kekesalan warga dan pengelola SPBU terjadi pada Kamis (27/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB. Ketika pelaku kembali melancarkan aksinya, massa yang geram langsung mengepung kendaraan yang ditumpangi para tersangka.
Situasi sempat memanas hingga mengakibatkan kerusakan pada unit mobil pelarian pelaku. Menghindari aksi main hakim sendiri, personel Polsek Kamang Baru bergerak cepat mengevakuasi keempatnya ke Mapolsek sekitar pukul 00.30 WIB.
Temuan Senjata Api dan Alat Intimidasi
Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan barang bukti yang mengindikasikan aksi kejahatan terorganisir:
- Satu unit mobil Daihatsu Sigra (Plat BM 1430 RF) beserta STNK.
- Satu unit Airsoftgun dan 6 butir peluru jenis Wingun 700.
- Satu buah tongkat bisbol berbahan besi.
- Empat unit telepon seluler dan beberapa kartu pers palsu.
Penyalahgunaan atribut wartawan untuk tindakan kriminal ini menjadi ancaman serius bagi independensi dan citra jurnalisme di daerah.
Polres Sijunjung memastikan seluruh proses hukum akan berjalan transparan, baik mendalami tindak pidana pengancaman (Pasal 368 / 369 KUHP), dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata, maupun pemalsuan dokumen pers. (Rel)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar