PESEL (LN) — Penanganan polemik penguasaan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan Hutan Lindung (HL) di wilayah Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan, menyingkap tabir kompleksitas antara regulasi tata ruang negara dan hak asal-usul masyarakat adat.
Di tengah sorotan terkait penertiban administrasi kawasan hutan di Nagari Taluk Amplu, Kecamatan Pancung Soal, muncul penjelasan mendasar dari para pemangku adat (Ninik Mamak) Inderapura yang memberikan peta komparasi mendalam atas akar historis penggarapan lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Baca berita sebelumnya :
Akar Historis: Dari Tanah Ulayat Nagari Menjadi Kawasan Hutan Negara
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam pertemuan rombongan Ninik Mamak Inderapura bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade serta Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Sumbar, areal yang saat ini ditetapkan sebagai HPK dan HL sejatinya merupakan Tanah Ulayat Nagari Inderapura.
Juru Bicara Ninik Mamak, Kamil Indra, mengklarifikasi bahwa perubahan status tanah ulayat menjadi kawasan hutan HPK (sekitar 14.000 Ha) dan Hutan Lindung (sekitar 7.000 Ha) bermula pada tahun 1992, saat pemerintah mengalokasikan kawasan hutan pengganti untuk pembangunan PLTA Koto Panjang di Riau. Perubahan status tersebut terjadi tanpa sosialisasi yang masif kepada masyarakat hukum adat setempat.
Pihak nagari menjelaskan bahwa penggarapan lahan oleh masyarakat telah berlangsung sejak tahun 2000—sejalan dengan pembukaan lahan oleh Incasi Raya Grup di atas alokasi pelepasan tanah ulayat oleh Ninik Mamak Suku Nan Dua Puluh. Di lapangan, selama bertahun-tahun tidak pernah terpasang plang imbauan maupun tata batas fisik yang menandakan wilayah tersebut adalah kawasan hutan negara, hingga akhirnya sosialisasi baru dilakukan pada tahun 2021.
Harapan Masyarakat dan Pemangku Adat Inderapura
Di tengah langkah penertiban oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan dan Polda Sumbar yang telah menetapkan beberapa warga penggarap sebagai tersangka, Ninik Mamak Inderapura yang dipimpin Ketua KAN Khairul Saleh Rangkayo Rajo Gerang menegaskan tiga poin utama harapan masyarakat:
- Pengembalian Status Hak Ulayat Nagari: Masyarakat memohon kepada Pemerintah Pusat (Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN) melalui fasilitasi Pemkab Pesisir Selatan serta Pemprov Sumbar untuk mengembalikan (enclave) status kawasan HPK dan Hutan Lindung tersebut menjadi tanah ulayat nagari demi keberlangsungan ekonomi warga yang menggantungkan hidup dari hasil panen sawit.
- Perlindungan Hukum dan Restorative Justice bagi Petani: Masyarakat mendesak adanya perlindungan hukum serta penghentian upaya penindakan pidana (kriminalisasi) terhadap para petani kecil. Ninik Mamak memohon agar warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditjen Krimsus Polda Sumbar dapat diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), mengingat penggarapan dilakukan di atas tanah ulayat warisan turun-temurun.
- Moratorium Razia dan Penindakan Fisik di Lapangan: Masyarakat berharap penegak hukum dan instansi kehutanan menghentikan sementara (moratorium) aksi razia atau penyitaan di lapangan sampai dicapainya solusi komprehensif terkait tata batas dan penyelesaian keterlanjuran lahan ulayat.
Tanggapan Anggota DPR RI Andre Rosiade: Negara Harus Hadir Melindungi
Merespons jeritan para pemangku adat dan ancaman penindakan hukum terhadap ribuan penggarap lokal, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan komitmennya untuk pasang badan memfasilitasi aspirasi masyarakat Inderapura langsung ke tingkat pusat.
"Ini krisis keadilan. Bagaimana mungkin tanah yang sudah dikelola warga sejak sebelum Indonesia merdeka tiba-tiba menjadi hutan lindung tanpa mereka tahu? Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya, bukan memenjarakan," tegas Andre Rosiade.
Andre menambahkan bahwa pihak Kemenhut dan penegak hukum harus melihat secara jernih akar persoalan peralihan status hutan pengganti sejak tahun 1992 agar tidak terjadi kriminalisasi massal terhadap warga adat.
"Untuk warga yang ditetapkan sebagai tersangka, kita akan komunikasikan dengan Pak Kapolda Sumbar sebagai masukan dari para ninik mamak agar dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Sementara terkait status lahan, prosedurnya harus diajukan resmi oleh Pemkab Pessel dan Pemprov Sumbar ke Kemenhut, lalu kita kawal bersama BPN sampai tuntas," ujarnya.
Solusi Mekanisme Hukum dan Pelepasan Kawasan
Menanggapi jeritan dan aspirasi masyarakat adat Inderapura, Kepala Kanwil BPN Sumbar Teddi Guspriadi menjelaskan bahwa pengembalian status kawasan wajib diawali dengan usulan pengeluaran areal (enclave) atau pelepasan kawasan hutan oleh Bupati Pesisir Selatan dan Gubernur Sumbar ke Kementerian Kehutanan RI.
Setelah Kemenhut memberikan persetujuan pelepasan dan penyediaan hutan pengganti sesuai aturan, BPN baru memiliki kewenangan menerbitkan sertifikasi hak atas tanah/sertifikat tanah ulayat.
Penyelarasan Tata Kelola Kehutanan dan Hak Masyarakat Adat
Dinamika hukum yang berkembang di Pesisir Selatan menuntut kecermatan penegak hukum dalam membedakan antara praktik perambahan komersial secara ilegal oleh pemodal besar dengan penggarapan keterlanjuran di atas tanah ulayat oleh masyarakat adat.
Redaksi Laksus News akan terus mengawal proses pengajuan rekomendasi Pemkab Pessel dan Pemprov Sumbar ke Kementerian Kehutanan, guna memastikan penegakan hukum tata ruang berjalan seimbang dengan pemenuhan hak-hak keadilan bagi masyarakat adat Inderapura. (Red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar