PADANG (LN) — Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim (PKE) Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Agam senilai Rp16,7 miliar terindikasi kuat diwarnai praktik pengondisian lelang. Hasil penelusuran dokumen Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mengungkap pola penawaran tidak wajar yang melibatkan puluhan kontraktor pada dua paket proyek berbasis dana APBN tersebut.
Proyek di bawah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) / Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Sumatera Barat ini difokuskan pada Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan. Di bawah kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dedy Aulya Pratama, S.T., M.T., proyek terbagi menjadi dua paket: Jorong Gumarang I (Pagu Rp9,16 miliar) dan Jorong Gumarang II (HPS Rp7,58 miliar).
Meski proses lelang per 19 Agustus 2026 masih memasuki tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, kejanggalan dalam persaingan nilai penawaran sudah nampak di permukaan.
Fenomena ‘Penawaran Kembar’ dan Dugaan Kartel Lelang
Penelusuran tim investigasi terhadap data penawaran harga menunjukkan adanya kesamaan nilai penawaran hingga digit terkecil dari sejumlah penyedia jasa yang berbeda (horizontal bid-rigging).
Pada Paket Jorong Gumarang II, dari 15 kontraktor yang mengajukan dokumen penawaran, sedikitnya 9 perusahaan mengajukan angka penawaran yang identik, yakni Rp6.069.770.400,00. Angka ini tepat berada di batas efisiensi 80,00% dari nilai HPS.
Perusahaan yang berada pada barisan angka kembar tersebut antara lain CV. Surya Pantai Timur, SINAR CEMERLANG, CV Multi Persada, PT. Pilar Abadi Semesta, hingga PT. Pakareso Muda Konstruksindo.
Pola serupa berulang pada Paket Jorong Gumarang I. Dari 16 penawar, sebanyak 11 perusahaan mengajukan nominal penawaran yang persis sama, yakni Rp7.332.988.800,00 (80,00% HPS). Hanya CV. SANSDEUSA KANALI yang menawar sedikit lebih rendah di angka Rp7.285.555.000,00 (79,48% HPS).
Kesamaan nominal hingga ke digit satuan pada belasan entitas usaha yang berbeda menimbulkan indikasi kuat adanya koordinasi balik layar, penggunaan dukungan teknis tunggal, atau bahkan penguasaan grup bendera oleh satu aktor pengendali lelang.
Ancaman Asal Jadi di Bawah Bayang-Bayang Margin Tipis
Potongan harga massal hingga 20 persen dari nilai HPS di tengah durasi pengerjaan yang tergolong sangat singkat—hanya 100 hari kalender—meningkatkan risiko kegagalan fisik di lapangan.
Paket pengerjaan ini tidak hanya mencakup infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, tetapi juga sarana vital sanitasi masyarakat (pembangunan SPALD-S Type I dan IV) serta fasilitas air bersih (8 titik SPAM di Jorong Gumarang I dan II).
Penurunan harga ekstrem pada pengerjaan jaringan air dan sanitasi berpotensi memicu pemangkasan kualitas material (sub-standard), minimnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), hingga potensi pengerjaan terbengkalai akibat krisis likuiditas penyedia.
Ujian Transparansi Pokja Pemilihan
Kondisi ini menuntut Pokja Pemilihan dan BPPW Sumatera Barat untuk tidak sekadar menggunakan metode sistem gugur harga terendah secara formalitas. Pokja memiliki kewajiban hukum untuk melakukan evaluasi kewajaran harga, verifikasi faktual atas keberadaan kantor/peralatan, serta pembuktian kualifikasi secara ketat guna memastikan tidak terjadi peminjaman bendera perusahaan (borrowing companies).
Program penanganan kemiskinan ekstrem ditujukan bagi masyarakat terdampak di Palembayan. Alokasi anggaran belasan miliar rupiah dari uang negara tidak boleh dijadikan ajang bagi-bagi paket oleh lingkaran kontraktor tertentu yang berisiko mengorbankan kualitas fasilitas publik.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi serta meminta klarifikasi resmi kepada Pokja Pemilihan, BPPW Sumatera Barat, maupun PPK Dedy Aulya Pratama terkait temuan pola penawaran identik ini. Redaksi terus mengawal perkembangan proses lelang guna memastikan prinsip transparansi dan persaingan sehat tetap dijaga. (Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar