SUMBAR (LN) — Teka-teki penguasaan kawasan hutan seluas 1.612 hektare yang ditanami kelapa sawit oleh Kelompok Tani Sepakat Jaya Pinang Sebatang di Nagari Taluk Ampalu, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, mulai menunjukkan titik terang.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan tim redaksi media ini melalui pesan tertulis WhatsApp (nomor 0852-7882-93xx) kepada perwakilan kelompok tani, Wawan, akhirnya direspons. Dalam tanggapannya, Wawan mengklaim seluruh data terkait penguasaan lahan dan aktivitas usaha di lokasi tersebut telah diserahkan kepada kementerian terkait dan aparat penegak hukum.
"Pak gimana ini sudah saya jelaskan data-datanya, bapak boleh cek di kementerian kehutanan ya pak, semuanya udah saya serahkan ke penegak hukum pak," ujar Wawan merespons pertanyaan konfirmasi redaksi, sembari melampirkan salinan dokumen resmi.
Baca berita sebelumnya :
Tanda Terima Berkas Bukan Surat Izin Legalisasi
Dokumen yang dikirimkan Wawan merupakan Surat Kelengkapan Data Permohonan Penataan Kawasan Hutan melalui skema PP No. 24 Tahun 2021 dengan nomor surat 01/IND/POKTAN/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani, Julsarman, serta diketahui oleh Wali Nagari Tluk Amplu Inderapura, Irwansyah Ade Putra, S.Kom, tersebut ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Pada bagian bawah dokumen, tertera stempel basah penerimaan dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan tertanggal 17 Februari 2025.
Namun, dari kacamata hukum kehutanan, dokumen tersebut justru menjadi bukti krusial (bekentenis). Surat tersebut merujuk pada SK.1077/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2022 tentang data kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan. Artinya, surat tersebut secara sah mengonfirmasi bahwa aktivitas perkebunan sawit di atas lahan 1.556 hektare tersebut selama ini berjalan tanpa izin resmi kehutanan.
Selain itu, stempel tertanggal 17 Februari 2025 tersebut sebatas tanda terima kelengkapan berkas permohonan, bukan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Perhutanan Sosial dari Menteri Kehutanan.
Rasio Lahan dan Misteri Pembangunan Jalan 80 Km
Dokumen permohonan tersebut mencantumkan 335 rangkap data dokumen anggota yang terdaftar dalam kelompok tani. Jika dikalkulasikan dengan luas lahan terbangun sebesar 1.556 hektare, maka rata-rata setiap anggota menguasai sekitar 4,64 hektare lahan sawit.
Angka kepemilikan tersebut jauh melampaui rata-rata penguasaan petani gurem lokal yang biasanya berada di bawah 2 hektare. Kondisi ini memperkuat urgensi bagi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK untuk memverifikasi keabsahan 335 nama terlampir: Apakah mereka benar-benar petani lokal yang menggarap lahan secara mandiri, atau sekadar deretan nama yang dipinjam (nominee) untuk memenuhi kualifikasi administratif?
Kejanggalan lain yang belum terjawab dalam tanggapan tertulis tersebut adalah sumber pembiayaan jaringan jalan sepanjang 80 kilometer dengan lebar 7 meter (mencakup area ~54 Ha). Pengajuan dokumen permohonan ke Kemenhut tidak otomatis melegalkan pembangunan infrastruktur jalan industri bernilai miliaran rupiah yang membutuhkan alat berat serta dokumen AMDAL/UKL-UPL lingkungan hidup.
Bola Panas di Tangan Gakkum dan Kemenhut
Klaim Wawan bahwa seluruh berkas telah berada di tangan penegak hukum dan Kementerian Kehutanan kini menempatkan instansi penegak hukum dalam sorotan publik.
Pengujian instrumen cut-off date Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) menjadi kunci utama. Jika hasil analisis citra satelit spasial membuktikan pembukaan lahan sawit atau pembangunan jalan 80 km tersebut dilakukan setelah 2 November 2020, maka permohonan skema keterlanjuran tersebut gugur demi hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana kehutanan baru.
Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi silang kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, serta Pemerintah Nagari Taluk Ampalu guna memastikan status penanganan hukum serta keabsahan verifikasi data di lapangan. Tunggu berita selanjutnya. (Tim Investigasi)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar